( Klarifikasi Jangan Langsung Percaya Berita)
Salah satu koran lokal yang terbilang baru, muncul di Purwokerto. Koran ini tendensius, ibarat memiliki visi dan misi terselubung terhadap salah satu atau pengusaha tertentu dengan memanfaatkan media untuk memprovokasi pembaca. Dan Headline yang diangkat intinya tentang sebuah proyek yang sebenarnya biasa saja untuk daerah yang berkembang. Tapi dalam berita yang dimuat sengaja dimunculkan hal hal sepele yang sebenarnya tidak begitu penting. Atau jangan jangan juga membuat berita dengan dengan membayar segelintir orang agar mau berperan sesuai keinginan redaksi. Saya tidak mau menyebut nama koran yang bersangkutan , nanti jadinya promosi. Saya berharap media di Purwokerto independen dari kepentingan tertentu . Hal ini terkait isi berita, ada yang perlu diluruskan dan inilah wajah atau kualitas media yang bersangkutan. Makin tidak independen sesuai prinsip jurnalistik makin berkurang kualitas media itu. Dan tentu saja koran ini bukan jaringan Jawapos maupun Suara Merdeka yang sudah kredibel
BeredarPetakrediBerdasarkan Perda
Inilah peta yang saya potret dari koran lokal leeberapa tahun lalu
Imbas dari perizinan dan pelaksanaan pembangunan Supermal Rita Purwokerto yang masih bermasalah hingga saat ini, akhirnya mengundang perhatian pula Bupati Banyumas Achmad Husein.
Bupati mengungkapkan, ada pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab sengaja mengedarkan peta buatan yang dinyakini palsu. Gambar buatan tersebut sudah lama beredar, namun sekarang dimunculkan lagi. Bupati tidak tahu apa motif dari tindakan tersebut. “Peta yang asli ada di dokumen negara di Bagian Hukum dan DCKKTR. Peta yang diafsir-afsir itu salah dan di peta itu tidak tiga lanta, tapii sampai delapan lantai,” tegas Bupati, Jumat (27/11).
Masalah tersebut, katanya dulu juga sudah sempat muncul saat pihak Supermal Rita sedang mengajukan proses perizinan. Sehingga masalah tersebut, juga sudah berulangg kali dibahas. “tu sudah dibahas berkali-kali, dan itu yang ada di pemkab yang asli. Yang beredar diluar, itu palsu dan fotokopian. Mungkin ada yang mengedarkan, tapi siapa saya tidak tahu,” terangnya.Bupati menegaskan, masalah tata ruang sudah klir dan semestinya tidak perlu dipersoalkan lagi. Justru yang sedang ditangani tim di bawah saat ini adalah masalah denda kelebihan konstruksi bangunan di luar delapan lantai. Pihak Supermal Rita tetap harus membayar seperti halnya saat kasus serupa menimpa bangunan Hotel Wisata Niaga dan Hotel Dominic, beberapa waktu lalu.
Klarifikasi Bupati di Suara Merdeka Tentang Batas Ketinggian Berdasarkan Perda
Ketinggian bangunan di kawasan Jl Jenderal Soedirman, depan Alun-alun
Purwokerto maksimal delapan lantai sejajar dari jalan. Hal itu sesuai
dengan peta PR-38 yang menjadi arsip pemkab, sebagai lampiran PerdaN0 6
tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RDTRK) tentang
pendalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Purwokerto.
“Dokumen yang ada di kami, untuk lokasi Supermal Rita, ketinggian bangunan maksimal delapan lantai karena masuk zona kawasan perdagang dan jasa. Saya tidak tahu peta gambar yang beredar diluar yang menyebutkan hanya boleh tiga lantai dan masuk kawasan hijau,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Puspa Wijayanti, Jumat (27/11).
Menurutnya, dalam peta PR-38 di perda tersebut, batas zona kawasan yang boleh dibangun sampai delapan lantai dari Jl Ragasemangsang ke barat sampai pertigaan Sawangan. Untuk ke arah timur, katanya ada yang bisa sampai 12 lantai. Menurutnya, bangunan Supermal Rita yang boleh diizinkan hanya delapan lantai. Saat perizinan diproses sudah sesuai dengan ketentuan Perda No 6 tahun 2002 dan perda tersebut masih berlaku. “Izinnya dikeluarkan tahun 2012 bersamaan perda tersebut habis masa berlakunya, karena sesuai Pasal; 39 hanya berlaku 10 tahun. Cuma saya tidak tahu persis, izinya keluar sebelum perdanya habis atau sesudahnya. Ini yang tahu BPMPP,” terangnya.
Kendati pelanggaran tata ruang dianggap tidak ada, lanjut Popi, panggilan akrabnya, supermal tersebut tetap melanggar Perda No 3 tahun 2011 dan Perda IMB No 7 tahun 2011 soal IMB. Pasalnya, saat membangun konstruksi bangunan, ternyata melebihi dua lantai dari delapan lantai yang sudah diizinkan. “Agustus lalu sudah kita peringatkan terakhir (ketiga, red) agar pihak pelaksana menghentikan kelanjutan dua lantai di atasnya dan pihak PT Adhi Karya selalu pelaksana bersedia dan mereka sekarang fokus mengerjakan di bagian bawah (delapan lantai, red). Yang dua lantai sedang dihitung untuk proses dendanya,” jelas dia.
Dia mengaku tidak tahu soal peta gambar yang beredar di luar. Jika ada perbedaan, termasuk yang dipegang kalangan DPRD, pihaknya siap diundang untuk menjelaskan dan klarifikasi. “Tidak harus memakai pansus, bisa pakai mekanisme lain misalnya lewat forum komunikasi, pihak eksekutif diundang untuk menjelaskan soal itu dan kita siap. Kalau pansus kan kesannya ada masalah yang krusial,” nilainya.
“Dokumen yang ada di kami, untuk lokasi Supermal Rita, ketinggian bangunan maksimal delapan lantai karena masuk zona kawasan perdagang dan jasa. Saya tidak tahu peta gambar yang beredar diluar yang menyebutkan hanya boleh tiga lantai dan masuk kawasan hijau,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Puspa Wijayanti, Jumat (27/11).
Menurutnya, dalam peta PR-38 di perda tersebut, batas zona kawasan yang boleh dibangun sampai delapan lantai dari Jl Ragasemangsang ke barat sampai pertigaan Sawangan. Untuk ke arah timur, katanya ada yang bisa sampai 12 lantai. Menurutnya, bangunan Supermal Rita yang boleh diizinkan hanya delapan lantai. Saat perizinan diproses sudah sesuai dengan ketentuan Perda No 6 tahun 2002 dan perda tersebut masih berlaku. “Izinnya dikeluarkan tahun 2012 bersamaan perda tersebut habis masa berlakunya, karena sesuai Pasal; 39 hanya berlaku 10 tahun. Cuma saya tidak tahu persis, izinya keluar sebelum perdanya habis atau sesudahnya. Ini yang tahu BPMPP,” terangnya.
Kendati pelanggaran tata ruang dianggap tidak ada, lanjut Popi, panggilan akrabnya, supermal tersebut tetap melanggar Perda No 3 tahun 2011 dan Perda IMB No 7 tahun 2011 soal IMB. Pasalnya, saat membangun konstruksi bangunan, ternyata melebihi dua lantai dari delapan lantai yang sudah diizinkan. “Agustus lalu sudah kita peringatkan terakhir (ketiga, red) agar pihak pelaksana menghentikan kelanjutan dua lantai di atasnya dan pihak PT Adhi Karya selalu pelaksana bersedia dan mereka sekarang fokus mengerjakan di bagian bawah (delapan lantai, red). Yang dua lantai sedang dihitung untuk proses dendanya,” jelas dia.
Dia mengaku tidak tahu soal peta gambar yang beredar di luar. Jika ada perbedaan, termasuk yang dipegang kalangan DPRD, pihaknya siap diundang untuk menjelaskan dan klarifikasi. “Tidak harus memakai pansus, bisa pakai mekanisme lain misalnya lewat forum komunikasi, pihak eksekutif diundang untuk menjelaskan soal itu dan kita siap. Kalau pansus kan kesannya ada masalah yang krusial,” nilainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar