Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Kamis, 17 Desember 2015

2016, Dewan Garap 29 Raperda

PURWOKERTO – Tahun 2016 mendatang, DPRD Kabupaten Banyumas akan membahas 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Sampai saat ini, hal tersebut masih menuggu penetapan Prolegda 2016. Kasubag Perundangan Setwan DPRD Banyumas, Agus Sarjono mengatakan, dari 29 Raperda, 15 diantaranya usula dari Eksekutif dan 14 sisanya dari Legislatif atau Raperda Insiatif. “Masih nunggu penetapan Prolegda 2016. Penjadwalan setelah ditetapkan,” kata Agus kepada Radarmas, kemarin.
Menurut Agus, setelah pentapan Prolegda, pihaknya akan melakukan penyusunan jadwal pembahasan Raperda. Untuk tiga Raperda wajib sudah jelas. Sedangkan 26 Raperda lainnya akan disesuaikan jadwalnya. “Satu masa sidang kemungkinan akan membahas 9 sampai 10 Raperda,” ujarnya. Saat ini DPRD masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan sembilan Raperda yang masih dibahas. Dari sembilan Raperda yang diusulkan pada tahun 2015, tiga diantaranya dari eksekutif dan enam dari legislatif.
Kasubag Perundangan Setwan DPRD Banyumas, Agus Sarjono mengatakan, ketiga raperda eksekutif meliputi, Raperda Penyelenggaraan Keuangan Desa Kabupaten Banyumas, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Sokaraja dan Raperda RDTRK Kabupaten Banyumas.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Keuangan Desa, lanjut Agus, sudah dihentikan karena cukup diatur dengan Perbup (Peraturan Bupati). Dan untuk RDTRK Sokaraja belum selesai karena menunggu RDTRK Induk Kabupaten Banyumas yang juga belum selesai. “Harapannya semuanya dapat selesai, sehingga tidak ada Raperda luncuran di tahun depan,” katanya.

 Tarik Ulur Penentuan Zona Kuning

(18 Desember 2015 SmCetak, Suara Banyumas)

Pembahasan penentuan zona kuning yang boleh untuk lokasi perumahan atau pengembangannya pada Raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto 2014-2034 masih terjadi tarik ulur dengan kalangan pengembang yang tergabung dalam wadah Real Estate Indonesia (REI) Banyumas. Anggota Pansus RDTRK Perkotaan Purwokerto, Suprayogi mengatakan, pembahasan terakhir sepekan lalu di Baturraden, salah satu yang masih terjadi tarik ulur adalah penentuan zona kuning, di antaranya untuk perumahan. ”Untuk pembahasan soal transportasi dengan Dishubkominfo dan PT KAI sudah selesai. dengan Cipta Karya terkait sarana dan prasarana pendukung kebutuhan perkotaan juga sudah clear. Yang masih terjadi tarik ulur dengan kalangan REI,” kata dia, kemarin. Tarik ulurnya, lanjutnya, terutama perubahan dari zona hijau ke kuning. Pasalnya ada sebagian perumahan yang sudah berdiri di kawasan zona hijau, namun izin pengembangan perumahannya belum dilanjutkan karena berada di zona hijau. Dia mencontohkan, Perumahan Raflles Pandak, izin yang telah dikeluarkan sebelumnya 12 ha, namun saat ini yang terpakai baru 5 ha. Hal serupa seperti perumahan Sapphire Village di Pandak yang sudah terlanjur dibangun di zona hijau. ”Karena saat dibahas di Baturraden belum ada titik temu, ini akan dilanjutkan Jumat (18/12)ini . Setelah itu dengan stakeholder lain seperti dari kalangan PHRI, dunia usaha serta kelompok masyarakat lain,” katanya. Menurutnya, jika dipasang target sampai akhir tahun ini selesai, kemungkinan masih berat. Pasalnya sampai minggu ini pembahasan dengan berbagai stakholder belum tercapai semua. Jika ini sudah selesai pun, seperti pengalaman di Bekasi yang sudah menyelesaikan pembahasan raperda serupa, ternyata masih harus menunggu. Di daerah tersebut sebelum ditetapkan, hasil pembahasan Pansus harus dikembalikan dulu ke Bappeda, untuk dilakukan kajian strategis. ”Kalau hasil KLS Bappeda sama seperti yang telah dirumuskan Pansus saat pembahasan dengan berbagai stakeholder, setelah itu baru bisa diteruskan untuk diajukan untuk paripurna persetujuan,” katanya.

 14 Raperda Segera Dibahas


13 January 2016 Radar Purwokerto,
 PURWOKERTO – Awal tahun 2016, DPRD Banyumas mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Rencananya pada masa sidang I, dewan akan membahas 14 raperda. Dimana tiga di antaranya merupakan raperda luncuran tahun 2015, yaitu Raperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Kehutanan (LP2B), Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto, dan Penyerahan Sarpras Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Kasubag Perundangan Setwan DPRD Banyumas, Agus Sarjono mengatakan, terkait jadwal saat ini masih menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus). Proses tersebut masih menunggu usulan baik dari legislatif maupun eksekutif. “Yang dari eksekutif menunggu usulan dari bupati,” kata Agus, Selasa (12/1).
Pria yang akrab disapa Gusjon ini menambahkan, nantinya akan ada lima raperda inisiatif yang akan dibahas. Ditambah dengan pembahasan Peraturan DPRD tentang kode etik. Lima raperda inisiatif tersebut antara lain, raperda tentang penentapan desa, raperda kerjasama antar desa, raperda tentang rumah susun, raperda perubahan perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi, dan raperda pendidikan keagamaan di Kabupaten Banyumas.
Sedangkan raperda usulan eksekutif juga ada lima, yaitu raperda pengelolaan aset daerah, raperda tentang organisasi perangkat daerah, raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015, raperda perubahan perda penyelenggaraan reklame, dan raperda pembentukan cadangan pemilihan umum Bupati dan Wakil bupati tahun 2018.
“Jadi ada sepuluh raperda baru yang akan dibahas, ditambah dengan pembahasan peraturan DPRD tentang kode etik dan tiga raperda luncuran. Sehingga totalnya ada 14 raperda yang akan dibahas,” ujarnya.
Penyampaian dan pembahasan raperda akan dilakukan secara bertahap selama masa sidang I. Pasalnya, 14 raperda sudah ditargetkan masuk pada masa sidang I dalam Properda 2016. Untuk masa sidang I akan dimulai pada 4 Januari dan ditutup pada 30 April.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...