Kita berharap sebaiknya DPRD segera merampungkan tunggangkan tugas yang sudah lama belum tuntas. Yang pali urgent dalam hal ini adalah Perda RDTRK. Saya kurang sependapat dengan pak Nardi jika Perda RDTRK jangan terburu buru disahkan. karena sudah banyak waktu terbuang untuk menangani Usulan Raperda ini. Memang benar butuh kajian mendalam tapi bukankah DPRD punya beban moral kepada masyarakat dan dengan kompetensi serta keahlian yang dimiliki tidak ada alasan untuk memperpanjang pekerjaan . Bukankah predisksi jumlah penduduk, potensi daerah dan sebagainya itu bisa diukur secara ilmiah dengan berbagai disiplin ilmu. Dan buat apa DPRD memiliki Tim Ahli dengan embayar mahal. Tentu untuk menyelsesaikan tugas seperti ini salah satunya. Jangan ada kata lagi Perda Kadaluarsa di Kabupaten Banyumas.
Saya zoom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar