Mungkin banyak masyarakat yang belum tahu bahwa kabupaten banyumas saat ini terbagi menjadi 2 wilayah hukum. Yaitu Wilayah Hukum Kejaksaan /Pengadilan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan/Pengadilan Negeri Banyumas. Berikut akan coba saya jelaskan.
Rutan Banyumas
Kejaksaan Negeri Banyumas
Pengadilan Negeri Banyumas
Wilayah hukum Kejaksaan / Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Agama Banyumas adalah wilayah yang mana semua administrasi di bidang hukum di wilayah ini di tangani oleh instansi vertikal bidang hukum yang ada di Kota lama Banyumas. Wilayahnya meliputi sekitar sebelas kecamatan yang meliputi area dari Kecamatan Sokaraja ke timur hingga Kemranjen, Sumpih dan sekitarnya.
Saya jelaskan melaui peta wilayah yang saya foto dari sebuah buku terbitan Pengadilan sebagai berikut. Wilayah hukum Banyumas adalah yang berwarna warni sedangkan yang tidak berwarna ( abu abu) masuk wilayah hukum Purwokerto.
Secara luas wilayah lebih kecil dari wilayah hukum Purwokerto, instansi sejenis yang berada di Kota Purwokerto yang areanya meliputi Purwokerto hingga daerah ujung barat kabupaten Banyumas ( Lumbir, Gumelar dan Pekuncen.
Berikut wilayah Hukum Purwokerto ( meskipun sama sama kabupaten Banyumas)
Perhatikan area bergaris keliling merah ini adalah wilayah hukum Purwokerto
Nah pertanyaanya, bagaimana jika nanti terjadi pemekaran kabupaten Banyumas, siapkah instansi di kota Banyumas menangani kasus yang sebelumnya tidak mereka tangani. Tambahan info, Kejaksaan Negeri Purwokerto adalah salah satu Kejaksaan Negeri Type A di Provinsi Jawa Tengah sedangkan Kejaksaan Negeri Banyumas merupakan Type B. Dari sini bisa kita lihat bahwa beban yang ditangani instansi serupa di Purwokerto lebih besar. Di Banyumas tingkat kesibukan dan jumlah kasus relatif lebih sedikit.
Maka jika nantinya terjadi pemekaran dan kecamatan kecamatan yang tadinya ikut instansi di Purwokerto dilimpahkan ke instansi di Banyumas secara otomatis tingkat kesibukan dan jumlah kasus yang ditangani akan meningkat drastis. Tentu solusinya adalah pengembangan infrastruktur apakah dengan pembangunan gedung baru, jumlah personil dan sebagainya. Tentu ini harus jadi perhatian. Terutama kapasitas Rumah Tahanan Negara harus segera ditingkatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar