RSUD Ajibarang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, dimana awalnya merupakan Unit Rawat Inap Puskesmas I Ajibarang, kemudian dikembangkan menjadi RSUD Ajibarang untuk peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat di Kabupaten Banyumas khususnya Banyumas bagian barat.
Perkembangan RSUD Ajibarang adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan SK Menkes Nomor 1339/ Menkes/IX/2005 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Tipe D dan tanggal 27 Januari 2007 kegiatan RSUD Ajibarang mulai dilaksanakan. Jumlah Tempat Tidur: 102, Luas Lahan: 20000 m2, Luas Bangunan: 15000 m2;
- Berdasarkan SK Menkes Nomor 447/MENKES/SK/IV/2013, tanggal 5 April 2010, RSUD Ajibarang mengalami peningkatan kelas rumah sakit dari Tipe D ke Tipe C;
- Berdasarkan SK KARS No: KARS-SERT/46/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013, RSUD Ajibarang Akreditasi 5 pelayanan dasar meliputi: Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Medis dan Rekam Medis;
- Berdasarkan SK Bupati Banyumas Nomor: 445.1/967/2013 tanggal 13 Desember 2013 RSUD Ajibarang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dengan status penuh.
http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/page/5234/sejarah-dasar-hukum-pembentukan#.VnKxo0qLTIU
Perkembangan Terbaru...
Tahun Depan, Target Operasikan Gedung Baru
Intensive Care Unit (ICU) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri dengan staf khusus dan perlengkapan yang khusus. Ini ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia.
Kepala Instalasi ICU, dr. Igun Winarno, Sp.An mengatakan, ICU ialah instalasi pelayanan khusus di rumah sakit yang menyediakan pelayanan yang komprehensif dan berkesinambungan selama 24 jam.
Memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas untuk meningkatkan keselamatan pasien. Pada saat ini, ICU modern tidak terbatas menangani pasien pasca bedah atau mekanis ventilasi saja, namun merupakan cabang tersendiri yaitu intensive care medicine.
Igun menandaskan, ICU melaksanakan observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa.
Dukungan fungsi organ-organ vital seperti pernapasan, kardiosirkulasi, susunan saraf pusat, ginjal dan lain-lainnya. Dalam penyelenggaraanya diperlukannya tenaga-tenaga khusus (staf medik, perawat, staf lain yang terampil dan pengalaman) dari multidisiplin ilmu. Diperlukannya bangunan dan prasarana (utilitas) yang memenuhi standar dan persyaratan teknis.
Igun menuturkan, sejarah berdirinya ICU di RSUD Ajibarang yaitu pada awal berdirinya RSUD Ajibarang pada tahun 2007 yang merupakan pemekaran dari Puskermas Rawat Inap, dimana RSUD Ajibarang masih merupakan RS Tipe C, ICU RSUD Ajibarang saat itu masih belum berdiri, dan hanya merupakan High Care Unit (HCU) saja dengan fasilitas 4 bed pasien, 1 ventilator, 2 unit bed side monitor, 2 unit syringe pump, dan belum adanya dokter spesialis anastesi yang merupakan kepala ICU.
“Pelayanan kepada pasien kritis saat itu masih belum maksimal, dan kebanyakan kasus perlu dirujuk ke RS yang lebih lengkap fasilitasnya,” kata dia.
Meningkatnya kasus penyakit yang memerlukan pelayanan ICU di RSUD Ajibarang, kasus Kardiovaskuler, Neurovaskuler, Trauma, Gangguan Haemodinamika, Pasca Operasi Besar maka kebutuhan akan adanya ICU di RSUD Ajibarang meningkat.
Menurut Igun, pada tahun 2013, seiring dengan meningkatnya status RSUD Ajibarang menjadi RS Tipe C dan datangnya dokter spesialis anestesi setelah menyelesaikan program pendidikannya, maka sejak tahun 2013, ICU RSUD Ajibarang berdiri.
Dengan fasilitas masih 4 bed pasien, bed side monitor 4 unit, Ventilator 2 unit, syringe pump 5 unit, infuse pump 1 unit, dengan dokter spesialis anastesi, dr. Igun Winarno, Sp.An., sebagai kepala ICU serta staf keperawatan yang bersertifikat pelatihan ICU dan BCLS.
Perkembangan ICU RSUD Ajibarang tidak berhenti sampai disitu saja, akan tetapi selalu berkembang.
“Saat ini fasilitas ICU RSUD Ajibarang semakin meningkat dan semakin baik dengan 8 bed pasien, 10 unit bed side monitor, 4 unit ventilator, 21 unit syringe pump, 8 unit infuse pump, dengan dokter anastesi sebagai kepala ICU serta staf keperawatan yang bersertifikat pelatihan ICU, ACLS, dan BCLS,” beber Igun.
Sehingga ICU RSUD Ajibarang saat ini siap memberikan pelayanan kepada pasien kritis lebih paripurna. Namun, saat ini ICU masih menempati bangunan sementara/darurat, menempati bangunan bekas Ruang Rawat Inap sehingga pelayanannya masih belum maksimal.
Dalam rangka memenuhi kualifikasi bangunan/gedung ICU, saat ini sedang berlangsung pembangunan Gedung ICU yang rencananya akan dibangun 4 lantai, dimana pada tahun 2015 ini akan dibangun 2 lantai terlebih dahulu dengan ICU di lantai 2 dan IBS (Kamar Bedah) di lantai dasar.
Pembangunan Gedung ICU ini akan meningkatkan kapasitas ICU menjadi 10 bed dan memenuhi kualifikasi teknis Gedung ICU yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Direktur RSUD Ajibarang, dr. Dani Esti Novia berharap pembangunan Gedung ICU ini dapat selesai dibangun pada tahun 2015 ini. Sehingga pada tahun 2016 nanti, pelayanan ICU sudah dapat menempati Gedung ICU yang baru dan pelayanan kepada pasien kritis lebih maksimal dan paripurna. “Kami dari Keluarga Besar RSUD Ajibarang memohon maaf apabila selama proses pembangunan Gedung ICU tersebut, pasien dan keluarga pasien yang saat ini dirawat di RSUD Ajibarang merasa terganggu dan kurang nyaman,” katanya. (Sekretariat PPID)
Komite Keperawatan
RSUD Ajibarang merupakan rumah sakit pemerintah kabupaten tipe C yang memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pelayanan kesehatan tersebut antara lain pelayanan gawat darurat,
pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap dan pelayanan penunjang.
Disamping memberikan pelayanan bagi masyarakat, RSUD Ajibarang juga
memiliki beberapa organisasi non struktural bagi karyawan karyawati
untuk berkarya dalam meningkatkan RSUD Ajibarang. Salah satu organisasi
non struktural tersebut adalah Komite Keperawatan.
Komite
Keperawatan dibentuk oleh direktur rumah sakit dan bertanggungjawab
kepada direktur rumah sakit. Susunan organisasi komite keperawatan rumah
sakit terdiri dari ketua komite keperawatan, sekretaris komite
keperawatan dan subkomite.
Subkomite terdiri dari Subkomite (1)
Kredensial, (2) Mutu Profesi dan (3) Etika dan Disiplin Profesi.
Keanggotaan Komite Keperawatan ditetapkan oleh direktur RS dengan
mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja,
reputasi dan perilaku.
Sedangkan untuk jumlah personil keanggotaan komite keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.
Sementara, Ketua Komite Keperawatan RSUD Ajibarang adalah Gunawan
S.Kep.Ns dan sekretarisnya Rosana Nurwulandari S.Kep.Ns. Sedangkan ketua
Subkomite Kredensial adalah Khalifah Mahardika S.Kep.Ns, ketua
Subkomite Mutu Profesi adalah Gunawan Susanto S.Kep.Ns dan ketua
Subkomite Etika dan Disiplin Profesi adalah Enti Priyatin S.Kep.Ns.
Khalifah S.Kep.Ns. selaku ketua Subkomite Kredensial mengatakan,
kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk
menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.
“Sedangkan
re-kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang
telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian
kewenangan klinis tersebut,” kata dia.
Dengan demikian, kredensial
berbicara tentang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh seorang tenaga
perawat. Hasil akhir dari proses kredensial adalah diberikannya surat
penugasan klinis oleh direktur sesuai dengan jenjang klinis perawat
tersebut.
Salah satu tugas Komite Keperawatan melalui Subkomite
Kredensial adalah melakukan kredensial terhadap seluruh tenaga
keperawatan di rumah sakit.
Proses kredensial menjamin tenaga
keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan
kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses kredensial
mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan.
Khalifah mengatakan, subkomite Kredensial RSUD Ajibarang saat ini sedang
menyusun kewenangan klinis yang akan diujikan oleh asesor internal.
Program dari Komite Keperawatan adalah pada tahun 2016 seluruh tenaga
keperawatan di RSUD Ajibarang sudah memiliki kewenangan klinis
masing-masing.
“Bagi tenaga keperawatan yang sudah lama bekerja, maka tugas Subkomite Kredensial adalah melakukan re-kredensial,” katanya.
Menurut Khalifah, Re-kredensial di RSUD Ajibarang dilakukan secara
periodik setiap 5 tahun sekali. Karena Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Komite Keperawatan baru diundangkan pada Agustus 2013, maka
semestinya Subkomite Kredensial Komite Keperawatan di semua rumah sakit
harus sudah bersiap diri melakukan proses kredensial yang pertama kepada
seluruh perawat yang ada di rumah sakit masing-masing.
“Sesuai
dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komite Keperawatan
mengharuskan seluruh tenaga perawat/bidan harus memiliki Surat Penugasan
Klinis yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit,” Papar Khalifah,
S.Kep.Ns.
Gunawan Susanto S.Kep.Ns. selaku ketua Subkomite Mutu
Profesi mengatakan, program Subkomite Mutu Profesi adalah meningkatkan
mutu tenaga keperawatan melalui program pengembangan profesional
berkelanjutan yang disusun secara sistematis, terarah dan terstruktur
sesuai perkembangan masalah kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
perubahan standar profesi, standar pelayanan serta hasil-hasil
penelitian terbaru.
Berbagai cara yang dilakukan dalam rangka
meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan antara lain audit, diskusi,
refleksi diskusi kasus, studi kasus, seminar/simposium serta pelatihan,
baik dilakukan di dalam maupun di luar rumah sakit.
Mutu profesi
yang tinggi akan meningkatkan percaya diri, kemampuan mengambil
keputusan klinik dengan tepat, mengurangi angka kesalahan dalam
pelayanan keperawatan dan kebidanan. Akhirnya meningkatkan tingkat
kepercayaan pasien terhadap tenaga keperawatan dalam pemberian pelayanan
keperawatan dan kebidanan.
“Subkomite yang ketiga adalah Etik dan
Disiplin Profesi. RSUD Ajibarang menekankan untuk setiap tenaga
keperawatan yang ada harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam
memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan serta mampu menerapkan etika
profesi dalam praktiknya. Profesionalisme tenaga keperawatan dapat
ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi
serta penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi,” kata Enti
Priyatin S.Kep. Ns.
Nilai etik sangat diperlukan bagi tenaga
keperawatan sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yang manusiawi
berpusat pada pasien.
Prinsip “caring” merupakan inti pelayanan yang
diberikan oleh tenaga keperawatan di RSUD Ajibarang. Pelanggaran
terhadap standar pelayanan, disiplin profesi keperawatan dan kebidanan
hampir selalu dimulai dari pelanggaran nilai moral-etik yang akhirnya
akan merugikan pasien dan masyarakat.
Beberapa faktor yang
mempengaruhi pelanggaran atau timbulnya masalah etik antara lain
tingginya beban kerja tenaga keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan
Klinis, menghadapi pasien gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah
serta pelayanan yang sudah mulai berorientasi pada bisnis. Untuk
meminimalkan timbulnya masalah etik tersebut Subkomite Etik RSUD
Ajibarang melakukan penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika
profesi secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi
sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan benar-benar
menjamin pasien akan aman dan mendapat kepuasan.
Subkomite
Kredensial, Subkomite Mutu Profesi dan Subkomite Etika dan Disiplin
Profesi di RSUD Ajibarang memiliki program-program unggulan yang akan
membawa kemajuan dalam Komite Keperawatan.
Jika setiap tenaga
keperawatan yang ada sudah memiliki kompetensi yang baik maka akan
bekerja sesuai dengan standar yang diharapkan sehingga memuaskan
pelanggan.
Hal ini sesuai dengan pengarahan dari ibu direktur RSUD
Ajibarang dr. Dani Esti Novia pada saat apel pagi untuk senantiasa
bekerja dengan pelayanan profesional untuk kepuasan pelanggan. (Radar Banyumas)
Dokumentasi saya pada di skyscrapercity pada May 16th, 2014,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar