Ebeg Wijayasari Pengadegan Wangon dalam sebuah acara
Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Banyumas, Rustin Harwanti mengatakan, sejak Agustus lalu, proses penyusunan data kesenian tradisi ini sudah berjalan. Namun, belum rampung secara keseluruhan.
”Tahun 2016, kami akan mendaftarkan kesenian yang sudah didokumentasikan. Bersamaan dengan peluncuran video dokumentasi tersebut,” kata dia, kemarin. Rustin mengaku belum mendengar tentang kesenian sintren yang sudah didaftarkan oleh Provinsi Jawa Barat sebagai warisan budaya intangible. Hal itu dapat dimaklumi, lantaran kesenian ini juga berkembang di wilayah Sunda.
Irama Calung
Dikatakan, proses pengumpulan data warisan budaya memakan waktu yang cukup lama. Dia meminta masyarakat terutama kalangan seniman juga turut berperan aktif untuk mendaftarkan kesenian tradisi. Sementara itu, Pamong Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan regio Jawa, Imam Hamidi Antasalam mengatakan, seni banyumasan yang didaftarkan sebagai warisan budaya hanya irama calung. Dia berharap Pemkab memiliki keseriusan untuk melindungi seni tradisinya. ”Bali patut menjadi contoh.
Sebanyak sembilan seni tari kuno meliputi Tari Rejang dari Kabupaten Klungkung, Tari Sanghyang Dedari dari Kabupaten Karangasem, Tari Baris Upacara dari Kabupaten Bangli, Tari Topeng Sidhakarya dari Kabupaten Tabanan, dan Drama Tari Gambuh dari Kabupaten Gianyar, Drama Tari Wayang Wong dari Kabupaten Buleleng, Tari Legong Keraton dari Kota Denpasar, Tari Joged Bumbung dari Kabupaten Jembrana, dan Tari Barong Ket Kuntisraya dari Kabupaten Badung telah diputuskan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda,” ujarnya, kemarin. Selain mendaftarkan, Pemkab Banyumas juga perlu memikirkan cara untuk memelihara warisan budayanya.
Tidak hanya kesenian saja, tapi juga produk kuliner, permainan tradisional, tradisi lisan, upacara tradisional dan arsitek tradisional.
(Suara Banyumas, 7 Desember 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar