Rencana penetapan zona kepariwisataan dan kebudayaan di Kabupaten Banyumas tidak boleh melenceng dan menyimpang dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyumas, yang saat ini juga dalam proses untuk direvisi.
’’Hasil pembahasan Pansus DPRD dengan dinas teknis terkait sudah ada sinkronisasi dan kesepahaman bahwa penentuan zona kepariwisataan tidak boleh menyimpang dari Perda RTRW,’’ kata Ketua Pansus Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banyumas, Didi Rudianto, setelah rapat dengan sejumlah dinas teknis, di DPRD, Kamis (1/3).
Rapat pembahasan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemukiman, Dinas Pertanian, dan Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, dan tim ahli penyusun naskah akademik raperda tersebut.
Didi menjelaskan, kemungkinan besar raperda ini bakal ditetapkan lebih dulu dibandingkan dengan revisi Perda RTRW. Meski Perda RTRW menjadi acuan, namun hasil pembahasan sudah ada kesepahaman, saat revisi perda tersebut dilakukan, maka rencana penetapan zona kepariwisataan tersebut sudah terakomodasi di dalamnya.
’’Karena pembahasan lebih dulu raperda ini, maka saat ada pembahasan revisi Perda RTRWtinggal memasukkan saja atau tidak berseberangan. Bappeda dan dinas teknis lain sudah menyepakati. Jadi, tidak masalah kalau raperda ini dibahas lebih dulu,’’kata wakil rakyat dari PDIPini.
Tidak Mengikat
Terkait lima zona kepariwisataan yang dibahas, lanjut Didi, antara pansus dan eksekutif sepakat, penetapan zona tidak mengikat secara detail. Misalnya kecamatan tertentu masuk zona kuliner, namun tidak disebutkan secara detail jenis kulinernya. Begitu pula untuk kawasan budaya, wisata buatan, campuran, dan wisata alam. ’’Setelah ini, matangkan sekali lagi dengan dinas teknis, karena pembahasan hari ini (kemarin) terkait dengan sinkronisasi Perda RTRW,’’ujarnya.
Anggota Pansus, Yoga Sugama, mengatakan, karena induknya di RTRW, maka penetapan zona tidak boleh melenceng jauh. Pansus mengundang pihak eksekutif untuk mengetahui alasan dan dasar penetapan zona pariwisata. ’’Mestinya raperda ini lebih dulu dari rencana revisi Perda RTRW, karena ini kan babonnya raperda RIPPDA.
Karena sudah ada jaminan dari Bappeda, katanya, sudah ada matrik bahwa apa saja yang dibahas dan bakal ditetapkan di raperda ini tidak menyimpang dari perda tersebut,’’ kata wakil rakyat dari Gerindra ini. Menurutnya, karena Banyumas belum memiliki Perda RIPPDA, maka bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk skala besar belum bisa diambil atau digelontorkan ke daerah, karena syaratnya daerah harus sudah memiliki perda yang mengatur secara jelas soal zonasi kepariwisataan.
’’Pembahasan raperda ini tidak boleh berlarut-larut, karena bantuan apa pun dari APBN ke daerah baru bisa diambil secara maksimal, kalau daerah itu sudah punya perda ini,’’ujarnya. Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Suwondo Geni, mengatakan, lima zona kepariwisataan ditentukan berdasarkan wilayah, yakni timur, selatan, tengah, barat, dan utara.
Untuk wilayah Banyumas selatan, jelas dia, ada zona budaya, bagian tengah (perkotaan) di Purwokerto dan sekitarnya menjadi zona belanja dan hiburan. Ketiga, zona kuliner dan kerajinan batik seperti di Sokaraja. Keempat, di bagian utara menjadi wilayah wisata alam. Kemudian di wulayah Banyumas bagian barat untuk pariwisata buatan.
sumber Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar