Penyusunan raperda rencana induk pembangunan kepariwistaan di Kabupaten Banyumas dalam rangka menyiapkan rancangan strategis pembangunan sektor kepariwisataan yang lebih terarah dan terkonsep. Hal ini sekaligus menjadi pedoman untuk penataan sektor-sektor lain yang menjadi turunan dari perda induk ini.
"Dari perda ini nanti diharapkan akan muncul perda-perda turunan yang lain. Misalnya sertifikasi usaha karena banyak tenaga -tenaga pariwisata, seperti perhotelan, tour and travel , rata-rata belum bersertifikasi," kata Ketua Pansus DPRD Banyumas yang membahas Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKADA), Didi Rudianto, Senin (5/3).
Selain itu, dari perda induk ini nantonya bisa memunculkan perda lain yang yang terkait dengan peningkatan tingkat kunjungan wisatawan ke Banyumas. Sehingga setiap tour yang berkunjung ke Banyumas nanti juga ditangani oleh pemnadu wisata lokal. Dalam pembahasan raperda induk ini, diakui, yang krusial tentang zonanisasi.
Pihaknya mendorong zonaisasi yang disepakati nanti tidak mengikat secara hukum. Ketika investor yang mau berinvestasi di sektor kepariwisataan tidak terbelenggu dengan zonaisasi. "Zonasi itu hanya sebagai rujukan, bukan sebagai patokan utama, bukan mengikat secara ketat.
Misalnya di zona ini hanya boleh untuk investasi kepariwistaan tertentu. Ini yang kita hindari saat pembahasan ini," kata anggota Komisi D dari Fraksi PDIP ini. Dengan punya perda tersendiri, lanjut dia, peluang untuk menerima dana alokasi khusus (DAK) kepriwisataan dari pemerintah pusat, juga makin besar. Karena DAK dari Kementerian Pariwisata bisa digelontorkan ke daerah, dengan syarat daerah tersebut sudah punya payung hukum, Perda RIPPDA.
Dia mengaku, pembahasan raperda ini masih terkendala oleh ego sektoral dari OPD-OPD yang ada. Seolah membahas masalah pariwisata itu menjadi tanggung jawab dinas pariwisata saja. Dinas-dinas lain, katanya, seolah-olah tidak terlibat. "Kalau para pemangku kepentingan bidang pariwisata malah sevisi, seperti dari PHRI, asosiasi pariwisata dan pelaku pariwisata dan masyarakat setempat. Mereka sepakat untuk sama-sama mengembangkan pariwisata Banyumas yang lebih maju," kata dia.
Upaya tersebut, lanjut dia, minimal sama seperti Kota Batu jawa Timur. Selain potensi alam yang jadi andalan wisatanya, juga industri kecil menengah di bidang kuliner dan sauvernir tumbuh dengan pesat. Wakil Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas, Is Heru Perman menyatakan, pada prinsipnya sepakat dengan penyusunan raperda tersebut.
Yang penting, saran dia, sepanjang sudah dilakukan pengkajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan yuridis secara cermat. "Jangan sampai membuat aturan hanya memformalkan saja tapi harus dipikirkan ke depannya untuk pengembangan kepariwisataan di Banyumas yang dibagi dalam beberapa zona. mau seperti apa," katanya.
Selain itu, lanjut dia, harus bisa bersinergi dengan berbagai aspek, baik pengusaha dan organisasi dari berbagai hal baik penggiat wisata dan PHRI. Aspek lain yang penting, katanya, adanya pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan. Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Banyumas, Suwondo Geni mengungkapkan, dengan disusunnya perda induk pembangunan kepariwisataan, ke depan pengembangan pariwisata lebih terarah karena sudah ada acuan.
Bagi pemkab, katanya, hal ini akan memudahkan dalam membuat kebijakan terkait kepariwisataan karena sudah diarahkan. "Meski ini tidak menutup kemungkinan, ada sektor lain masuk, misalnya di zona selatan dengan unggulan wisata budaya.
Saat membuat kebijakan harus memprioritaskan untuk pembangunan wisat budaya adat," ujarnya. Dengan cara-cara seperti ini, kata dia, maka pihak biro travel akan mudah membuat paket wisata di Banyumas. dan wisatawan akan dengan mudah memilih objek yang disukai karena sudah jelas zona zona pemetaan tersebut.
Sumber Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar