Perbaikan situs Baturagung yang rusak akibat tertimpa pohon masih menunggu rekomendasi Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya situs tersebut sudah terdaftar sebagai aset provinsi.
Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Carlan mengatakan, kerusakan tempat penyimpanan situs Baturagung sudah dilaporkan setelah robohnya bangunan utama. Namun hingga saat ini pihak BPCB belum menerjunkan tim. ’’Biasanya tetap menghubungi kami untuk melakukan kajian tentang kerusakan yang diderita.
Tapi laporan kejadian sudah masuk sejak akhir tahun lalu,’’ kata dia, kemarin. Menurut dia, situs Baturagung sudah terdaftar sebagai benda cagar budaya dengan nomor registrasi 11-02/BAS-TB-2. Status tanah situs ini merupakan aset BPCB Provinsi Jateng. Juru pelihara pun mendapat honor dari Pemprov Jateng.
Adapun situs Baturagung yang terletak di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng Banyumas, rusak karena tertimpa pohon pada Desember 2017. Bangunan utama yang digunakan sebagai tempat penyimpanan situs roboh. Kejadian ini tidak berselang lama setelah ambruknya cagar budaya Pendapa eks Kawedanan Banyumas karena faktor cuaca buruk. ’’Saat itu hujan deras disertai angin kencang. Pohon besar yang berada di dekat bangunan utama roboh,’’ ujarnya.
Untuk sementara waktu, beberapa benda yang tersimpan di bangunan utama situs Baturagung dipindahkan ke rumah juru pelihara, Sobirin. Sehingga hal ini akan mempermudah penanganan dari BPCB.
sumber suara merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar