Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudapr) Banyumas bersama Tim Ahli Cagar Budaya bakal mengkaji Pendapa Si Panji di Purwokerto.
Pekan depan, tim diterjunkan mengambil dokumentasi fisik bangunan tersebut. Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Dinporabudpar Banyumas, Carlan mengatakan, pendapa di pusat pemerintahan Kabupaten Banyumas tersebut memang sudah teregistrasi sebagai Benda Diduga Cagar Budaya oleh Balai Pelestari Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah. Pendokumentasian dan kajian ini dimaksudkan untuk menetapkan pendapa tersebut sebagai cagar budaya sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya.
’’Izinnya sudah masuk, pekan depan kajian sudah bisa dimulai,’’ katanya, kemarin. Dari sejumlah catatan sejarah, kata Carlan, pendapa ini diperkirakan dibangun sekitar tahun 1706. Kala itu, Bupati Banyumas dijabat oleh Raden Tumenggung Yudanegara II.
Saka guru pendapa tersebut dipindahkan dari Kota Lama Banyumas ke Kota Purwokerto. Seiring perpindahan pusat pemerintahan pada tahun 1937. ’’Yang ada di kompleks Kota Lama Banyumas sekarang adalah duplikatnya,’’ ujarnya. Awal Tahun 2018, pihaknya menargetkan dapat menetapkan empat benda diduga cagar budaya, yaitu Masjid Saka Tunggal Desa Cikakak, SMP 1 Purwokerto, SMA 2 Purwokerto, dan Pendapa eks kantor Kawedanan Banyumas atau SMK 3 Banyumas.
Sebelumnya, dua benda cagar budaya yaitu SMP 2 Purwokerto dan Masjid Saka Tunggal ‘’Darussalam’’ Desa Pekuncen, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. ’’Setiap tahun kami menargetkan ada enam yang ditetapkan. Tapi kemarin baru dua yang ditetapkan, empat lainnya menyusul,’’ katanya.
sumber Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar