Informasi diperoleh dari Harian Banyumas Ekspress edisi 28 Maret 2018, dalam artikel berjudul "Penataan Kota Tunggu Gubernur". Antara lain dijelaskan bahwa saat ini Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman Banyumas masih menunggu realisasi Raft Perda RDTRK untuk diundangkan. Namun saat ini kewenangannya ada di Provinsi Jawa Tengah.
Informasi terbaru adalah Draft sudah di kirim ke Pemrov Jawa Jengah , saat ini Pemkab dan DPRD Banyumas masih menunggu keputusan Pemrov , menunggu respon dari Gubernur Jawa Tengah.
Setelah itu di sampaikan ke Pemerintah Pusat kemudian berlanjut diundangkan oleh Pemda dan DPRD.
Ada sejumlah pertimbangan seperti tumbuhnya transportasi kota BRT dan wosata di wliayah perkotaan juga masuk dalam draft yang disampaikan kepada Pemrov Jateng. Pengesahan Perda RDTR baru memerlukan waktu panjang karena harus sesuai dengan kondisi wilayah perkotaan saat ini. Pemkab Banyumas terus mendorong dan memperjuangkan dan mengawal setiap tahapannya agar RDTR baru bisa tuntas dna segera diundangkan.
Terkait kapan RDTRK baru diundangkan belum bisa dipastikan, karena saat ini wewenang sudah di tangan Pemrov Jateng dan tidak bisa diintervensi. Demikian keterangan yang diberikan oleh Andrie Subandrio , Kepala Dinas Perumakan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar