Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas kembali mengusulkan salah satu produk seni khas Banyumas sebagai warisan budaya tak benda tahun 2018 setelah sebelumnya juga mengusulkan lengger lanang serta wayang bawor.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Banyumas, Deskart Sotyo Jatmiko, dalam rapat sinkronisasi program kebudayaan di Balai Pelestarian Nilai Budaya DI Yogyakarta, mengusulkan kudi untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.
“Kudi dengan bentuknya yang unik, meski fungsi utamanya adalah alat pertanian, namun juga digunakan sebagai senjata tradisional,” kata dia.
Menurut Deskart, saat ini Banyumas hanya memiliki dua warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI yaitu, calung Banyumas dan getuk goreng. “Data-data pendukungnya sedang kami kumpulkan untuk diajukan ke Dirjen Kebudayaan,” kata dia.
Pelestarian budaya, dengan perlindungan dan perawatn khusus sebelumnya dilakukan dengan menetapkan dua bangunan pengglan sejarah di Banyumas, menjadi cagar budaya. Pemkab Banyumas, melaui SK Bupati nomor 430/141/ dan 430/140 tahun 2018 menetapkan masjid Saka Tunggal “Darussalam” Dusun Legok Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen dan gedung SMP Negeri 2 Purwokerto menjadi cagat budaya yang dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Sumber: Radarbanyumas.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar