Pemkab Banyumas melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Peijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) me-launching sistem pelayanan perizinan berbasis online 'Sipanjimas'. Rabu (28/3). Ada 12 jenis pelayanan perizinan secara online yang kali pertama diluncurkan dari totak 41 jenis perizinan yang sudah ditangani oleh dinas tersebut.
Kepala DPMPPTSP Pemkab Banyumas, Herni Sulasti mengatakan, jenis pelayanan perizinan yang sudah online, di antaranya IMB, IP URHU, URHU Tetap, URHU Insendental, Izin Usaha Hotel/Penginapan, Izin Usaha Salon, Izin Usaha Rumah Makan, Izin Penyelanggaraan Reklame Tetap, Izin Pelaksanaan Rekalame Insendental, IPTPD, Izin Mndirikan Klinik, dan Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe C dan D.
Sementara total pelayanan perizinan yang ditangani dinas tersebut ada 41 jenis izin. ”Sementara untuk 8 perizinan lainnya sudah dalam proses, dan 21 perizinan lainya terus dikerjakan sehingga pada akhir Oktober nanti, kita targetkan ke 41 perizinan sudah bisa dilakukan secara online,” katanya.
Dia mengatakan, tujuan layanan perijinan online adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pihak terkait. Selain itu, katanya, pelaksanaan perzinan semakin cepat, mudah, dan murah, meningkatkan minat investor, meningkatkan animo masyarakat untuk mengurus perizinan, serta meminimalkan kontak langsung antara pemohonan dan perugas layanan agar meminimalisir terjadinya KKN. "Sistem informasi pelayanan perizinan Banyumas ini dapat dibuka melelui www.perizinan.banyumaskab.go.id.
Dalam masa transisi ini, untuk sementara masih melakukan pelayanan secara konvensional. Ini bukan karena kami tidak siap, tapi ini dimungkinkan masih ada warga masyarakat belum paham teknologi, sambil menunggu kesiapan semua pihak,” kata Herni. Asisten Administrasi Setda Banyumas, Nugroho Purwo Adi mengatakan, pelayanan publik merupakan sektor yang sangat strategis, sehingga perlu dilaksanakan reformasi birokrasi.
sumber Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar