Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Selasa, 26 Juli 2016

Pemkab Banyumas Kewalahan Penuhi Ruang Terbuka Hijau



Pemkab Banyumas kewalahan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan Purwokerto. Laju pembangunan yang pesat menjadi kendala untuk memenuhi kewajiban kota menyediakan 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan, Pemkab target menyediakan RTH publik seluas 760 hektare di wilayah perkotaan. Luas perkotaan Purwokerto 3.800 hektare. BERMAIN: Anak-anak sedang bermain di taman GOR Satria yang merupakan salah satu RTH di Purwokerto Saat ini, RTH publik baru teralisasi 418 hektare atau sekitar 11 persen dari target. Untuk memenuhi kekurangan 9 persen atau 342 hektare, dikatakan Eko, tidak mudah. “RTH publik memang sulit dicapai karena kelangkaan lahan,” kata Eko. Untuk kesediaan RTH privat, menurutnya, sangat sulit dikendalikan. Eko mencontohkan, untuk setiap kaveling perumahan sudah diatur oleh pengembang 10 persen untuk ruang terbuka. Tetapi dalam kenyataannya, oleh penghuni kerapkali ruang terbuka justru ditutup sebagai bangunan. “Untuk RTH privat juga menyangkut kasadaran lingkungan warga. Kami sudah mencoba melakukan sosialisasi terus-menerus, karena ini bisa menyangkut pelanggaran IMB,” ujarnya. Untuk mencapai target 20 persen RTH publik, Eko menyatakan, perlu lompatan besar. Upaya yang sudah dilakukan Pemkab salah satunya membentuk publik space. Dia mencontohkan, publik space tersebut termasuk Andang Pangrenan, Bale Kemambang, Taman Satria, Alun-Alun Purwokerto, Taman Lalu Lintas, dan Pasar Ikan di Karang Jambu. Penyediaan RTH tak lepas dari RDTRK Perkotaan Purwokerto. Jika RDTRK yang saat ini tengah disusun DPRD selesai pada 2016, maka Pemkab wajib memenuhi RTH dengan jangka waktu 20 tahun mendatang atau sampai 2036. “Untuk pengembang pemukiman, wajib menyerahkan sarana dan fasilitas publik atau fasos fasus sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2011,” ujarnya.



Tiap Tahun Wajib Tambah RTH 
MINIM : Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kabupaten Banyumas masih sangat minim./DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO – Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang wajib disediakan Pemkab Banyumas masih minim. Saat ini baru tersedia sekitar 9 hingga 10 persen dari luas minimal 20 persen dari luas wilayah. Padahal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang RTRW, luas RTH perkotaan di Kabupaten Banyumas seluas 5.421 hektare. Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Banyumas Sudarsono mengatakan, untuk memenuhi luas minimal, setiap tahun harus ada penambahan RTH di perkotaan Purwokerto. “Tahun ini hanya ada pembangunan Taman Kober seluas 0,18 hektare dengan anggaran Rp 600 juta, yang merupakan hadiah dari provinsi karena Kabupaten Banyumas berhasil menjadi juara kedua lomba Hari Habitat. DCKKTR sudah diminta menyiapkan personel untuk mengawasi pekerjaan fisik. Mudah-mudahan pertengahan tahun segera dapat dikerjakan,” katanya. Dikatakan, beberapa RTH yang sudah terlaksana yakni Taman Lalu Lintas Bulupitu seluas 1,2 hektare, Alun-Alun Purwokerto 1,2 hektare, Taman Ahmad Yani 0,18 hektare, Andhang Pangrenan 1,8 hektare, Bale Kemambang 1,2 hektare, Taman Edukasi Hayati Arcawinangun 0,5 hektare, Taman Kota Ajibarang 0,6 hekatre, Taman Kota Jatilawang 0,34 hektare, Taman Sumpiuh 1,7 hektare, Alun-Alun Banyumas 2,2 hektare, RTH Mersi 1 hektare, dan Taman Berkoh 0,97 hektare. “Sebenarnya masih banyak space dan lapangan yang dapat digolongkan sebagai RTH di Purwokerto. Tetapi kita belum menghitung luas totalnya sampai berapa. 10 tahun lagi kebutuhan RTH perkotaan di Purwokerto bisa terpenuhi, asal setiap tahunnnya rutin ada penambahan RTH,” tuturnya. Kepala Bidang Pertamanan dan Kebersihan DCKKTR Kabupaten Banyumas Ir Zahnir MPd MSi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Perkotaan Ruang Mengamanatkan, RTH publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah. “Untuk masyarakat dan dunia usaha juga wajib menyediakan RTH paling sedikit 10 persen,” ujarnya. Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman DCKKTR, Irawan menambahkan, tahun ini ada beberapa pekerjaan penyempurnaan fasilitas taman untuk Taman Lalu Lintas Bulupitu Rp 500 juta, RTH Sumpiuh Rp 500 juta, RTH Ajibarang Rp 500 juta, Alun-Alun Banyumas Rp 1 miliar, dan Taman Mersi Rp 600 juta. “Anggaran itu diluar dari anggaran pemeliharaan makam sebesar Rp 265 juta untuk pemakaman Arcawinangun, Karangwangkal dan Karangkobar. Sampai saat ini kita masih mematangkan DED dan analisis harga satuannya. April mendatang untuk pekerjaan taman mudah-mudahan sudah bisa lelang semua,” kata Irawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...