MINIM : Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kabupaten Banyumas masih sangat minim./DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO – Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang wajib disediakan Pemkab Banyumas masih minim. Saat ini baru tersedia sekitar 9 hingga 10 persen dari luas minimal 20 persen dari luas wilayah. Padahal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang RTRW, luas RTH perkotaan di Kabupaten Banyumas seluas 5.421 hektare. Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Banyumas Sudarsono mengatakan, untuk memenuhi luas minimal, setiap tahun harus ada penambahan RTH di perkotaan Purwokerto. “Tahun ini hanya ada pembangunan Taman Kober seluas 0,18 hektare dengan anggaran Rp 600 juta, yang merupakan hadiah dari provinsi karena Kabupaten Banyumas berhasil menjadi juara kedua lomba Hari Habitat. DCKKTR sudah diminta menyiapkan personel untuk mengawasi pekerjaan fisik. Mudah-mudahan pertengahan tahun segera dapat dikerjakan,” katanya. Dikatakan, beberapa RTH yang sudah terlaksana yakni Taman Lalu Lintas Bulupitu seluas 1,2 hektare, Alun-Alun Purwokerto 1,2 hektare, Taman Ahmad Yani 0,18 hektare, Andhang Pangrenan 1,8 hektare, Bale Kemambang 1,2 hektare, Taman Edukasi Hayati Arcawinangun 0,5 hektare, Taman Kota Ajibarang 0,6 hekatre, Taman Kota Jatilawang 0,34 hektare, Taman Sumpiuh 1,7 hektare, Alun-Alun Banyumas 2,2 hektare, RTH Mersi 1 hektare, dan Taman Berkoh 0,97 hektare. “Sebenarnya masih banyak space dan lapangan yang dapat digolongkan sebagai RTH di Purwokerto. Tetapi kita belum menghitung luas totalnya sampai berapa. 10 tahun lagi kebutuhan RTH perkotaan di Purwokerto bisa terpenuhi, asal setiap tahunnnya rutin ada penambahan RTH,” tuturnya. Kepala Bidang Pertamanan dan Kebersihan DCKKTR Kabupaten Banyumas Ir Zahnir MPd MSi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Perkotaan Ruang Mengamanatkan, RTH publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah. “Untuk masyarakat dan dunia usaha juga wajib menyediakan RTH paling sedikit 10 persen,” ujarnya. Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman DCKKTR, Irawan menambahkan, tahun ini ada beberapa pekerjaan penyempurnaan fasilitas taman untuk Taman Lalu Lintas Bulupitu Rp 500 juta, RTH Sumpiuh Rp 500 juta, RTH Ajibarang Rp 500 juta, Alun-Alun Banyumas Rp 1 miliar, dan Taman Mersi Rp 600 juta. “Anggaran itu diluar dari anggaran pemeliharaan makam sebesar Rp 265 juta untuk pemakaman Arcawinangun, Karangwangkal dan Karangkobar. Sampai saat ini kita masih mematangkan DED dan analisis harga satuannya. April mendatang untuk pekerjaan taman mudah-mudahan sudah bisa lelang semua,” kata Irawan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar