suaramerdeka.com
Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengapresiasi inovasi pelayanan publik Polres Banyumas.
Setidaknya ada tiga inovasi yang dilakukan Polres Banyumas, yakni SKCK online, aplikasi SIM online, serta e-complain. Tiga pelayanan itu menjadi unggulan Polres Banyumas, yang mengampu 1,9 penduduk di 27 kecamatan ini. “Banyak terobosan dan inovasi yang bagus di Polres Banyumas,” ujar Yuddy.
Karena itu, Menteri mendorong Kapres Banyumas dan jajarannya untuk melaksanakan inovasi ini secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian masyarakat akan semakin mencintai polisi.
Dengan inovasi itu, sejak awal tahun 2016 warga masyarakat Banyumas yang akan memperpanjang SIM tidak perlu antre, tetapi cukup dengan aplikasi android. Dari rumah, warga sudah bisa mengajukan pernohonan perpanjangan SIM secara online. Demikian juga dengan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang juga sudah online.
Menurut Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setiawan, petpanjangan SIM online itu dapat diakses melalui website polresbanyumas.jatengpolri.co.id pada aplikasi SIM On-Your Finger (SOF). “Kami juga sudah menetapkan standar waktu penerbitan perpanjangan SIM A dan SIM C. yakni 15 menit,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam waktu 10 menit sejak berkas persyaratan ditetima dan dibyatakan lengkap atau sesuai persyaratan dan ketentuan yang betlaku, maka petugas loket registrasi perpanjangan SIM online dapat memproses perpanjangan SIM-nya. Selain tidak perlu antre, terobosan kreatif ini juga menghilangkan percaloan dalam proses pengurusan SIM.
Gidion menambahkan, dari sekitar 1000 lebih pemohon perpanjangan SIM setiap bulan, saat ini sepertiga di antaranya sudah menggunakan aplikasi SIM online ini. Aplikasi ini, kalau diterapkan di seluruh Polres akan sangat membantu masyarakat. “Kami yakin ni bisa diterapkan di semua Polres,” ujarnya.
Sistem online juga diterapkan untuk perpanjangan SKCK. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Gidion menambahkan, Polres Banyumas juga menerapkan aplikasi e-complaint atau pengaduan secara elektronik.
Dikatakan, e-complaint diperuntukkan bagi masyarkat untuk mengirimkan laporan seperti kemacetan ataupun laporan lainnya. Bisa juga untuk mengirimkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi. “Masyarakat silakan menyampaikan laporan secara online. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar