Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Selasa, 22 September 2015

Perda NO 10 TAHUN 2011 RTRW Banyumas



BUPATI BANYUMAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2011 - 2031
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS, Menimbang
:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kabupaten Banyumas, pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi darat, laut, dan udara serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya merupakan satu kesatuan perlu dikelola secara terpadu antar sektor, daerah, dan masyarakat, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, dan berhasil guna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 – 2031;


Mengingat
:

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002











52. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4 Seri E,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
dan
BUPATI BANYUMAS
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2011- 2031
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Banyumas.

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Banyumas.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.
5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Banyumas yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
7. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
9. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
10. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
12. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang.


13. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
14. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
15. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
17. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
18. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
19. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
20. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
21. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
22. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan.
23. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
24. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan

sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
27. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
28. Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
29. Kawasan minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
30. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
31. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
32. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok menproduksi hasil hutan.
33. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah


banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
34. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.
35. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
36. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
37. Sistem Informasi Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat SITRW adalah perangkat keras dan perangkat lunak yang dikembangkan sebagai media penyajian informasi RTRW Kabupaten secara mudah dan mutakhir.
38. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
39. Lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
40. Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.


41. Objek dan daya tarik wisata yang selanjutnya disingkat ODTW adalah perwujudan dari ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi wisatawan.
42. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
43. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
44. Kawasan strategis kabupaten atau kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten atau kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
45. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
46. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL, adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
47. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK, adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
48. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL, adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
49. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.


50. Daerah aliran sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
51. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL, adalah sarana atau unit pengolahan air limbah yang berfungsi untuk menurunkan kadar pencemar yang terkandung dalam air limbah hingga batas tertentu sesuai perundang-undangan.
52. Terminal Barang adalah merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.
53. Terminal Penumpang adalah merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikan penumpang, perpindahan antar intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan penumpang umum.
54. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
55. Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
56. Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
57. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
58. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.


59. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
60. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Banyumas, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Banyumas dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di Kabupaten Banyumas.
61. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
62. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup RTRW Kabupaten meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah;
b. rencana struktur ruang wilayah;
c. rencana pola ruang wilayah;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah dan indikasi program pembangunan;
f. arahan pengendalian ruang wilayah yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi;
g. peran masyarakat dalam penataan ruang; dan
h. kelembagaan.

BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH
Bagian Pertama
Tujuan
Pasal 3
Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan Kabupaten sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional yang berbasis pertanian, pariwisata, serta perdagangan dan jasa didukung pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi
Pasal 4
Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan kebijakan perencanaan ruang wilayah meliputi:
a. pengembangan kegiatan pertanian sebagai sektor pertumbuhan ekonomi utama Kabupaten;
b. pengembangan pariwisata berwawasan lingkungan dan berbasis kerakyatan;
c. pengembangan fungsi kegiatan perdagangan dan jasa berskala lokal dan regional;
d. pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu;
e. pengembangan sistem jaringan prasarana utama dan sistem jaringan prasarana lainnya sebagai pendukung potensi wilayah;
f. pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan lindung;
g. pengembangan kawasan budidaya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;
h. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan
i. pengembangan dan pengendalian kawasan strategis sesuai dengan penetapannya.

Pasal 5
(1) Pengembangan kegiatan pertanian sebagai sektor pertumbuhan ekonomi utama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dengan strategi meliputi:
a. menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. mengembangkan kawasan pertanian;
c. mempertahankan luasan lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. mengembangkan irigasi setengah teknis atau sederhana menjadi sawah beririgasi teknis;
e. mengembangkan kawasan agropolitan dan sistem agribisnis pertanian; dan
f. mengembangkan sektor peternakan dan perkebunan.
(2) Pengembangan pariwisata berwawasan lingkungan dan berbasis kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan strategi meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan daya tarik wisata;
b. mengembangkan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pariwisata;
c. mengendalikan pengembangan lahan terbangun pada kawasan pariwisata; dan
d. mengembangkan pariwisata dengan keterlibatan masyarakat.
(3) Pengembangan fungsi kegiatan perdagangan dan jasa berskala lokal dan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan strategi meliputi:
a. mengembangkan fungsi kawasan perdagangan dan jasa berskala regional, lokal, dan lingkungan;
b. mendorong fungsi kawasan perdagangan dan jasa berskala nasional; dan
c. mengembangkan sarana dan prasarana pendukung kawasan perdagangan dan jasa.


(4) Pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan strategi meliputi:
a. mendorong pengembangan pusat kegiatan di kawasan perkotaan berskala regional;
b. mendorong pengembangan pusat pelayanan berskala kecamatan atau beberapa desa;
c. mendorong pengembangan pusat pelayanan berskala antar desa; dan
d. meningkatkan interaksi antara pusat kegiatan perdesaan dan perkotaan secara berjenjang.
(5) Pengembangan sistem jaringan prasarana utama dan sistem jaringan prasarana lainnya sebagai pendukung potensi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dengan strategi meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan penghubung perdesaan dan perkotaan sesuai fungsi jalan;
b. mengembangkan dan meningkatkan sarana transportasi wilayah meliputi terminal penumpang dan terminal barang;
c. mengembangkan jaringan energi dan sumber daya energi alternatif;
d. meningkatkan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi ke seluruh wilayah;
e. meningkatkan sistem jaringan prasarana sumberdaya air;
f. meningkatkan penanganan sampah perkotaan dan pedesaan terpadu;
g. mengembangkan jaringan transportasi sungai sebagai pendukung sarana wisata;
h. mengembangkan dan meningkatkan sarana dan prasarana transportasi kereta api;
i. mengembangkan sistem jaringan air limbah dan drainase; dan
j. mengembangkan jalur evakuasi bencana pada kawasan rawan bencana alam.

(6) Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dengan strategi meliputi:
a. menetapkan kawasan lindung sesuai fungsinya;
b. mengembalikan fungsi hutan lindung yang mengalami kerusakan;
c. membatasi kegiatan budidaya yang dapat mengganggu fungsi kawasan lindung;
d. mempertahankan dan melestarikan kawasan resapan air;
e. mengendalikan secara ketat pemanfaatan sumber air baku;
f. melestarikan habitat dan ekosistem khusus pada kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
g. membatasi kegiatan pariwisata pada radius pengamanan kawasan pada kawasan perlindungan setempat;
h. mengembangkan kawasan ruang terbuka hijau;
i. meningkatkan fungsi kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya sebagai tempat wisata, dan obyek penelitian;
j. mengembangkan tanaman konservasi di kawasan rawan bencana tanah longsor; dan
k. mengembangkan sistem peringatan dini, jalur, dan ruang evakuasi bencana.
(7) Pengembangan kawasan budidaya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dengan strategi meliputi:
a. menetapkan kawasan budidaya sesuai fungsinya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. mengendalikan dampak negatif kegiatan budidaya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup;
c. mengembangkan kawasan budidaya melalui peningkatan nilai ekonomis kawasan dan fungsi sosial;

d. mengembangkan sektor kehutanan dan pengolahan hasil hutan;
e. mengembangkan sentra produksi dan usaha berbasis perikanan;
f. mengendalikan secara ketat pengelolaan lingkungan kawasan peruntukan pertambangan;
g. mengembangkan kawasan peruntukan industri pada jalur transportasi regional dan nasional;
h. mengembangkan dan memberdayakan industri berbasis bahan baku lokal dari hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan hasil tambang; dan
i. mengembangkan kawasan peruntukan permukiman terpadu.
(8) Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dengan strategi meliputi:
a. mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar Kawasan Strategis Nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan;
c. mengembangkan kawasaan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar Kawasan Strategis Nasional yang mempunyai fungsi khusus Pertahanan dan Keamanan dengan kawasan budidaya terbangun; dan
d. turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan.
(9) Pengembangan dan pengendalian kawasan strategis sesuai dengan penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dengan strategi meliputi:
a. menetapkan kawasan strategis sesuai dengan nilai strategis dan kekhususannya;
b. mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat;

c. mengembangkan hasil produksi pada kawasan sentra ekonomi unggulan dan sarana prasarana pendukung perekonomian;
d. membatasi alih fungsi lahan kawasan strategis pada sentra unggulan berbasis potensi pertanian;
e. menetapkan, mengembangkan, dan mempertahankan luasan lahan pada kawasan minapolitan;
f. melindungi dan melestarikan kawasan dalam mempertahankan karakteristik nilai sosial dan budaya kawasan;
g. memanfaatkan kawasan bagi kegiatan dengan nilai ekonomi dan meningkatkan identitas sosial budaya kawasan;
h. mengendalikan kegiatan sesuai tujuan pemanfaatan kawasan dalam wilayah kerja pertambangan panas bumi dengan tetap memperhatikan fungsi lindung kawasan;
i. memanfaatkan kawasan bagi penelitian dan pendidikan yang berbasis lingkungan hidup; dan
j. mempertahankan keanekaragaman hayati pada kawasan suaka alam dan hutan lindung.
k. mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan Gunung Slamet yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan.


BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten terdiri atas:
a. sistem pusat kegiatan; dan
b. sistem jaringan prasarana wilayah.

(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1: 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Kedua
Sistem Pusat Pelayanan
Pasal 7
Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sistem perkotaan; dan
b. sistem perdesaan.

Paragraf 1
Sistem Perkotaan
Pasal 8
(1) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan; dan
b. fungsi pelayanan.
(2) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. PKW di Perkotaan Purwokerto;
b. PKL meliputi:
1. perkotaan Banyumas;
2. perkotaan Ajibarang;
3. perkotaan Sokaraja; dan
4. perkotaan Wangon.
c. PPK meliputi:
1. perkotaan Jatilawang;
2. perkotaan Sumpiuh;
3. perkotaan Patikraja;
4. perkotaan Baturaden;

5. perkotaan Cilongok;
6. perkotaan Lumbir;
7. perkotaan Gumelar;
8. perkotaan Pekuncen;
9. perkotaan Purwojati;
10. perkotaan Rawalo;
11. perkotaan Kemranjen;
12. perkotaan Tambak;
13. perkotaan Sumbang;
14. perkotaan Kembaran;
15. perkotaan Karanglewas;
16. perkotaan Kebasen;
17. perkotaan Somagede;
18. perkotaan Kedungbanteng; dan
19. perkotaan Kalibagor.
(3) Fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. PKW Purwokerto dengan fungsi pelayanan utama berupa perdagangan berskala regional, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan perbankan meliputi:
1. Kecamatan Purwokerto Utara;
2. Kecamatan Purwokerto Timur;
3. Kecamatan Purwokerto Selatan;
4. Kecamatan Purwokerto Barat;
5. sebagian Kecamatan Sumbang;
6. sebagian Kecamatan Baturaden;
7. sebagian Kecamatan Kedungbanteng;

8. sebagian Kecamatan Kembaran;
9. sebagian Kecamatan Karanglewas;
10. sebagian Kecamatan Sokaraja; dan
11. sebagian Kecamatan Patikraja.
b. PKL Perkotaan Banyumas dengan fungsi pelayanan utama berupa pemerintahan dan kesehatan di Kecamatan Banyumas;
c. PKL Perkotaan Ajibarang dengan fungsi pelayanan utama berupa kesehatan, transportasi, industri, dan perdagangan skala kabupaten di Kecamatan Ajibarang;
d. PKL Perkotaan Sokaraja dengan fungsi pelayanan utama berupa pendidikan, kesehatan, perdagangan skala kabupaten, dan industri di Kecamatan Sokaraja;
e. PKL Perkotaan Wangon dengan fungsi pelayanan utama berupa perdagangan skala kabupaten, transportasi, dan industri di Kecamatan Wangon; dan
f. PPK dengan fungsi pelayanan pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan yang melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.



Paragraf 2
Sistem Perdesaan
Pasal 9
(1) Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. pusat kegiatan perdesaan; dan
b. fungsi pelayanan.
(2) Pusat kegiatan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa PPL meliputi:
a. Desa Cihonje di Kecamatan Gumelar;
b. Desa Tipar di Kecamatan Rawalo;
c. Desa Paningkaban di Kecamatan Gumelar;

d. Desa Jompo Kulon di Kecamatan Sokaraja; dan
e. Desa Sidamulya di Kecamatan Kemranjen.
(3) Fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada PPL dengan fungsi pelayanan utama pendidikan dan perdagangan dan jasa yang melayani kegiatan skala antar desa.

Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana Wilayah
Pasal 10
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan prasarana utama; dan
b. sistem jaringan prasarana lainnya.

Paragraf 1
Sistem Jaringan Prasarana Utama
Pasal 11
Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat; dan
b. sistem jaringan transportasi perkeretaapian.

Pasal 12
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf aterdiri atas:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
b. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 13
Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a.    jaringan jalan;
b.     
b. jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 14
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiriatas:
a. jaringan jalan nasional pada wilayah Kabupaten;
b. jaringan jalan provinsi pada wilayah Kabupaten; dan
c. jaringan jalan Kabupaten.
(2) Jaringan jalan nasional pada wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan jalan arteri primer meliputi:
1. jalan penghubung Karangpucung – Wangon;
2. jalan penghubung Rawalo – Sampang;
3. jalan penghubung Sampang – Buntu;
4. jalan penghubung Wangon – Batas Banyumas Tengah;
5. jalan penghubung Purwokerto – Patikraja; dan
6. jalan penghubung Patikraja – Rawalo.
b. pengembangan jalan kolektor primer meliputi:
1. jalan penghubung Wangon – Menganti;
2. jalan penghubung Menganti – Rawalo;
3. jalan penghubung Buntu – Banyumas;
4. jalan penghubung Banyumas – Batas Banyumas Utara;
5. jalan penghubung Batas Banyumas Tengah – Klampok;
6. jalan penghubung Batas Kabupaten Tegal – Ajibarang;
7. jalan penghubung Ajibarang – Wangon;
8. jalan penghubung Ajibarang – Batas Perkotaan Purwokerto;
9. jalan penghubung Batas Perkotaan Purwokerto – Sokaraja;
10. jalan penghubung Sokaraja – Kaliori;
11. jalan penghubung Kaliori – Banyumas;
12. Jalan Pattimura;
13. Jalan Yos Sudarso;
14. Jalan Sudirman;
15. Jalan Gerilya; dan
16. Jalan Veteran.
(3) Jaringan jalan provinsi pada wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan kolektor primer dan/atau jalan strategis provinsi meliputi:
a. jalan penghubung Purwokerto – Baturaden;
b. jalan penghubung Sokaraja – Purbalingga;
c. jalan penghubung Kaliori – Patikraja;
d. jalan penghubung Menganti – Kesugihan;
e. Jalan Dr. Gumbreg;
f. Jalan Raden Patah;
g. Jalan Sunan Bonang; dan
h. Jalan Sunan Ampel.
(4) Jaringan jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengembangan jalan lingkar utara dan jalan lingkar selatan Sokaraja;
b. peningkatan jalur jalan lingkar Tambak – Sumpiuh;
c. pengembangan jalan Pegalongan – Gunung Tugel – Purwokerto Selatan;
d. pengembangan akses jalan dan jembatan ruas Sokaraja – Kalibagor – Bandara Wirasaba Kabupaten Purbalingga;
e. peningkatan jalan penghubung jalan Jenderal Sudirman – jalan Gerilya;
30
f. peningkatan akses jalan menuju kawasan pengembangan pertambangan Panas Bumi Baturaden; dan
g. pengembangan jalan Dukuhwaluh – Kembaran – Sumbang – Purbalingga.

Pasal 15
(1) Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan terminal penumpang Tipe A di Perkotaan Purwokerto;
b. pengembangan terminal penumpang Tipe B meliputi :
1. Kecamatan Ajibarang; dan
2. Kecamatan Wangon;
c. pengembangan terminal penumpang Tipe C meliputi:
1. Kecamatan Sokaraja;
2. Kecamatan Patikraja;
3. Kecamatan Karanglewas;
4. Kecamatan Purwojati; dan
5. Kecamatan Banyumas.
(3) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Patikraja;
b. Kecamatan Ajibarang;
c. Kecamatan Wangon;
d. Kecamatan Kemranjen; dan
e. terminal barang terintegrasi dengan Stasiun Notog di Kecamatan Patikraja.
Pasal 16
Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melayani Perkotaan Purwokerto, kabupaten lain dan/atau kota-kota lain di luar Provinsi Jawa Tengah;
b. angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) melayani Perkotaan Purwokerto ke kabupaten lain dan/atau kota-kota lain di dalam Provinsi Jawa Tengah; dan
c. angkutan pedesaan.

Pasal 17
Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. pengembangan dermaga penyeberangan Wisata Sungai Serayu River Voyage; dan
b. pengembangan sarana penyeberangan Wisata Sungai Serayu River Voyage.
Pasal 18
(1) Sistem jaringan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. pengembangan prasarana kereta api;
b. pengembangan sarana kereta api; dan
c. peningkatan pelayanan kereta api.
(2) Pengembangan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembukaan jalur kereta api komuter Purwokerto – Slawi, Purwokerto – Kutoarjo, dan Purwokerto – Wonosobo;
b. pengembangan jalur ganda Cirebon – Kroya;
c. pengembangan jalur ganda Kroya – Kutoarjo; dan
d. penertiban perlintasan sebidang yang tidak resmi pada jalur ganda Cirebon – Kroya – Kutoarjo.

(3) Pengembangan sarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan stasiun kereta api melalui peningkatan stasiun eksisting di wilayah Kabupaten.
(4) Peningkatan pelayanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. peningkatan akses terhadap layanan kereta api; dan
b. jaminan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Paragraf 2
Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
Pasal 19
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan prasarana energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumberdaya air; dan
d. jaringan prasarana wilayah lainnya.

Pasal 20
(1) Sistem jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. jaringan transmisi tenaga listrik; dan
c. tenaga listrik.
(2) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jaringan pipa Maos-Jogyakarta melalui:
a. Kecamatan Kebasen;
b. Kecamatan Kemranjen;
c. Kecamatan Sumpiuh; dan
d. Kecamatan Tambak.

(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 (seratus lima puluh) kilo volt dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 (lima ratus) kilo volt meliputi:
a. Kecamatan Tambak;
b. Kecamatan Sumpiuh;
c. Kecamatan Somagede;
d. Kecamatan Kemranjen;
e. Kecamatan Rawalo;
f. Perkotaan Purwokerto;
g. Kecamatan Kedungbanteng;
h. Kecamatan Karanglewas;
i. Kecamatan Cilongok;
j. Kecamatan Ajibarang; dan
k. Kecamatan Pekuncen.
(4) Tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembangkit listrik; dan
b. gardu induk.
(5) Pembangkit listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi meliputi:
1. Kecamatan Baturaden;
2. Kecamatan Cilongok;
3. Kecamatan Pekuncen; dan
4. Kecamatan Karanglewas.
b. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di wilayah tidak terjangkau sambungan jaringan listrik meliputi :
1. Kecamatan Kebasen;
2. Kecamatan Cilongok;
3. Kecamatan Pekuncen; dan
4. Kecamatan Sumpiuh.
c. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro meliputi:
1. Kecamatan Cilongok;
2. Kecamatan Karanglewas;
3. Kecamatan Kebasen;
4. Kecamatan Kedungbanteng;
5. Kecamatan Baturaden; dan
6. Kecamatan Pekuncen.
(6) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Rawalo; dan
b. Kecamatan Purwokerto Selatan.

Pasal 21
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a. pembangunan jaringan telepon kabel; dan
b. pembangunan jaringan telepon nirkabel.
(2) Pembangunan jaringan telepon kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan pengembangan jaringan telepon kabel di seluruh wilayah Kabupaten.
(3) Pengembangan jaringan telepon nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan jaringan telepon nirkabel menjangkau wilayah terisolir;

b. pembangunan menara telekomunikasi bersama; dan
c. pengembangan jaringan akses internet di seluruh wilayah Kabupaten.

Pasal 22
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas:
a. sistem wilayah sungai;
b. sistem jaringan irigasi; dan
c. sistem pengelolaan air baku.
(2) Sistem wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Sungai Serayu – Bogowonto dan Wilayah Sungai Citanduy;
b. peningkatan pengelolaan DAS Serayu, DAS Ijo, dan DAS Tipar di Wilayah Sungai Serayu – Bogowonto;
c. peningkatan pengelolaan DAS Cimeneg di Wilayah Sungai Citanduy;
d. pembuatan embung untuk kebutuhan air baku, pertanian, dan pengendalian banjir meliputi:
1. Kecamatan Kemranjen;
2. Kecamatan Kalibagor; dan
3. Kecamatan Wangon.
e. pembuatan area resapan air melalui program konversi lahan tidak produktif; dan
f. konservasi situ meliputi:
1. Situ Pernasidi di Kecamatan Cilongok;
2. Situ Bamban di Kecamatan Jatilawang;
3. Situ Randegan di Kecamatan Wangon;
4. Situ Karanganyar di Kecamatan Jatilawang;
5. Situ Gununglurah di Kecamatan Cilongok; dan


6. Situ Tapak di Kecamatan Kemranjen.
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan wilayah potensial pada daerah irigasi agar lebih fungsional;
b. pengembangan dan pembangunan sistem irigasi primer dan sekunder; dan
c. pengembangan dan pembangunan sistem irigasi tersier oleh perkumpulan petani pemakai air.
(4) Sistem pengelolaan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pemanfaatan air permukaan dan air tanah sebagai sumber air baku;
b. pembangunan, rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan air baku untuk air minum;
c. pengembangan jaringan perpipaan air minum dalam memperluas jangkuan pelayanan;
d. peningkatan dan pemeliharaan kualitas dan kuantitas produksi sumber air baku; dan
e. pengembangan bantuan teknis pengembangan sarana dan prasarana air minum terhadap wilayah yang belum terlayani.
(5) Daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 23
(1) Jaringan prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas:
a. sistem persampahan;
b. sistem jaringan air limbah;
c. sistem jaringan drainase;
d. jalur dan ruang evakuasi bencana alam dan bencana geologi; dan
e. sistem pelayanan fasilitas umum dan sosial.



(2) Sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengelolaan persampahan rumah tangga berbasis masyarakat dengan konsep 3R meliputi:
1. Reduce (mengurangi);
2. Reuse (menggunakan kembali); dan
3. Recyle (mendaur ulang).
b. pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah meliputi:
1. Desa Kaliori di Kecamatan Kalibagor; dan
2. Desa Tipar Kidul di Kecamatan Ajibarang.
c. pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi strategis; dan
d. peningkatan prasarana pengelolaan persampahan.
(3) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan sistem pengelolaan limbah terpadu baik on site maupun off site pada kawasan perkotaan; dan
b. pengembangan IPAL untuk penanganan air buangan industri pada kawasan peruntukan industri.
(4) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di kawasan perkotaan meliputi:
a. inventarisasi saluran yang berfungsi sebagai jaringan drainase;
b. pembuatan rencana induk drainase di seluruh wilayah Kabupaten;
c. penertiban dan perlindungan jaringan drainase untuk menghindari terjadinya penyempitan dan pendangkalan; dan
d. pengembangan sumur resapan air hujan dan biopori di kawasan perkotaan.

(5) Jalur dan ruang evakuasi bencana alam dan bencana geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. jalur evakuasi bencana letusan gunung berapi melalui 5 (lima) kecamatan meliputi:
1. Kecamatan Sumbang;
2. Kecamatan Baturaden;
3. Kecamatan Kedungbanteng;
4. Kecamatan Karanglewas; dan
5. Kecamatan Cilongok.
b. jalur evakuasi bencana banjir berupa jalan-jalan desa menuju pada lokasi yang tidak terkena bahaya banjir meliputi:
1. Kecamatan Sumpiuh;
2. Kecamatan Kemranjen;
3. Kecamatan Wangon;
4. Kecamatan Jatilawang; dan
5. Kecamatan Tambak.
c. jalur evakuasi bencana tanah longsor berupa ruas jalan yang ada dan/atau ruas jalan darurat menuju ruang evakuasi;
d. ruang evakuasi bencana alam dan bencana geologi meliputi:
1. lapangan terbuka;
2. sekolah;
3. kantor-kantor pemerintah; dan
4. puskesmas.
e. Jalur dan ruang evakuasi bencana alam dan bencana geologi digambarkan dalam peta jalur dan ruang evakuasi bencana alam dan bencana geologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Sistem pelayanan fasilitas umum dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikembangkan di setiap kecamatan sesuai dengan hirarki pusat kegiatan dan skala pelayanannya.
BAB V
RENCANA POLA RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
(1) Rencana pola ruang wilayah Kabupaten terdiri atas :
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
(2) Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1: 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.




Bagian Kedua
Kawasan Lindung
Pasal 25
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
e. kawasan rawan bencana alam;
f. kawasan lindung geologi; dan
g. kawasan lindung lainnya.

Paragraf 1
Kawasan Hutan Lindung
Pasal 26
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a seluas kurang lebih 9.121 (sembilan ribu seratus dua puluh satu) hektar meliputi:
a. Kecamatan Jatilawang;

b. Kecamatan Rawalo;
c. Kecamatan Kebasen;
d. Kecamatan Banyumas;
e. Kecamatan Patikraja;
f. Kecamatan Purwojati;
g. Kecamatan Ajibarang;
h. Kecamatan Gumelar;
i. Kecamatan Pekuncen;
j. Kecamatan Cilongok;
k. Kecamatan Karanglewas;
l. Kecamatan Kedungbanteng;
m. Kecamatan Baturaden; dan
n. Kecamatan Sumbang.
Paragraf 2
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
Pasal 27
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b berupa kawasan resapan air.
(2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kecamatan Baturaden;
b. Kecamatan Sumbang;
c. Kecamatan Kedungbanteng;
d. sebagian kecil wilayah Kecamatan Pekuncen;
e. sebagian kecil wilayah Kecamatan Ajibarang;
f. sebagian kecil wilayah Kecamatan Purwojati;
g. sebagian kecil wilayah Kecamatan Somagede;
h. sebagian kecil wilayah Kecamatan Kalibagor;
i. sebagian kecil wilayah Kecamatan Sokaraja; dan
j. sebagian kecil wilayah Kecamatan Kembaran.
Paragraf 3
Kawasan Perlindungan Setempat
Pasal 28
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c terdiri atas:
a. kawasan sekitar mata air;
b. kawasan sempadan sungai; dan
c. ruang terbuka hijau (RTH) kawasan perkotaan.
(2) Kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kecamatan Sumbang;
b. Kecamatan Baturaden;
c. Kecamatan Banyumas;
d. Kecamatan Karanglewas;
e. Kecamatan Pekuncen;
f. Kecamatan Ajibarang;
g. Kecamatan Cilongok; dan
h. Kecamatan Purwojati.
(3) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ruang sepanjang tepian sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan dengan lebar minimal 5 (lima) meter dari tepi tanggul;
b. ruang sepanjang tepian sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan dengan lebar minimal 3 (tiga) meter dari tepi tanggul;
c. ruang sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar minimal 100 (seratus) meter dari tepi sungai;
d. ruang sepanjang tepian sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar minimal 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai;
e. ruang sepanjang tepian sungai tak bertanggul yang mempunyai kedalaman kurang dari 3 (tiga) meter di dalam kawasan perkotaan dengan lebar minimal 10 (sepuluh) meter dari tepi sungai;

f. ruang sepanjang tepian sungai tak bertanggul yang mempunyai kedalaman 3 - 20 (tiga sampai dua puluh) meter di dalam kawasan perkotaan dengan lebar minimal 15 (lima belas) meter dari tepi sungai; dan
g. ruang sepanjang tepian sungai tak bertanggul yang mempunyai kedalaman lebih besar dari 20 (dua puluh) meter di dalam kawasan perkotaan dengan lebar minimal 30 (tiga puluh) meter dari tepi sungai.
(4) Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas kurang lebih 5.421 (lima ribu empat ratus dua puluh satu) hektar meliputi:
a. perkotaan Purwokerto;
b. perkotaan Banyumas;
c. perkotaan Ajibarang;
d. perkotaan Sokaraja;
e. perkotaan Wangon;
f. perkotaan Jatilawang;
g. perkotaan Sumpiuh;
h. perkotaan Patikraja;
i. perkotaan Baturaden;
j. perkotaan Cilongok;
k. perkotaan Lumbir;
l. perkotaan Gumelar;
m. perkotaan Pekuncen;
n. perkotaan Purwojati;
o. perkotaan Rawalo;
p. perkotaan Kemranjen;
q. perkotaan Tambak;
r. perkotaan Sumbang;

s. perkotaan Kembaran;
t. perkotaan Karanglewas;
u. perkotaan Kebasen;
v. perkotaan Somagede;
w. perkotaan Kedungbanteng; dan
x. perkotaan Kalibagor.

Paragraf 4
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, dan Cagar Budaya
Pasal 29
(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d terdiri atas:
a. kebun raya; dan
b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(2) Kawasan kebun raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kebun Raya Baturaden di Kecamatan Baturaden.
(3) Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Wangon;
b. Kecamatan Banyumas;
c. Kecamatan Karanglewas;
d. Perkotaan Purwokerto; dan
e. Kecamatan Sumbang.

Paragraf 5
Kawasan Rawan Bencana Alam
Pasal 30
(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e terdiri atas:
a. kawasan rawan bencana tanah longsor;
b. kawasan rawan bencana banjir; dan
44
c. kawasan rawan bencana angin topan.
(2) Kawasan rawan bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
1. Kecamatan Pekuncen;
2. Kecamatan Gumelar;
3. Kecamatan Lumbir;
4. Kecamatan Wangon;
5. Kecamatan Ajibarang;
6. Kecamatan Cilongok;
7. Kecamatan Purwojati;
8. Kecamatan Banyumas;
9. Kecamatan Somagede;
10. Kecamatan Kemranjen;
11. Kecamatan Kebasen;
12. Kecamatan Patikraja;
13. Kecamatan Kedungbanteng;
14. Kecamatan Sumpiuh;
15. Kecamatan Jatilawang;
16. Kecamatan Tambak; dan
17. Kecamatan Rawalo.
(3) Kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
1. Kecamatan Sumpiuh;
2. Kecamatan Kemranjen;
3. Kecamatan Wangon;
4. Kecamatan Jatilawang; dan

5. Kecamatan Tambak.
(4) Kawasan rawan bencana angin topan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
1. Kecamatan Kedungbanteng;
2. Kecamatan Karanglewas;
3. Kecamatan Baturaden; dan
4. Kecamatan Sumbang.

Paragraf 6
Kawasan Lindung Geologi
Pasal 31
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f terdiri atas:
a. kawasan imbuhan air; dan
b. kawasan rawan bencana geologi.
(2) Kawasan imbuhan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Cekungan Air Tanah Purwokerto-Purbalingga;
b. Cekungan Air Tanah Kroya; dan
c. Cekungan Air Tanah Cilacap.
(3) Kawasan rawan bencana geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan rawan bencana alam lentusan gunung berapi di sekitar Gunung Slamet meliputi:
a. Kecamatan Baturaden;
b. Kecamatan Sumbang;
c. Kecamatan Karanglewas;
d. Kecamatan Kedungbanteng; dan
e. Kecamatan Cilongok.
Paragraf 7
Kawasan Lindung Lainnya
Pasal 32
(1) Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g terdiri atas:
a. kawasan lindung plasma nutfah; dan
b. kawasan lindung yang dikelola masyarakat.
(2) Kawasan lindung plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Kecamatan Baturaden.
(3) Kawasan lindung yang dikelola masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Lumbir;
b. Kecamatan Wangon;
c. Kecamatan Jatilawang;
d. Kecamatan Rawalo;
e. Kecamatan Kebasen;
f. Kecamatan Kemranjen;
g. Kecamatan Sumpiuh;
h. Kecamatan Tambak;
i. Kecamatan Somagede;
j. Kecamatan Banyumas;
k. Kecamatan Patikraja;
l. Kecamatan Purwojati;
m. Kecamatan Ajibarang;
n. Kecamatan Gumelar;
o. Kecamatan Pekuncen;
p. Kecamatan Cilongok;
q. Kecamatan Karanglewas;
r. Kecamatan Kedungbanteng;
s. Kecamatan Baturaden; dan
t. Kecamatan Sumbang.
Bagian Ketiga
Kawasan Budidaya
Pasal 33
Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan hutan rakyat;
c. kawasan peruntukan pertanian;
d. kawasan peruntukan perikanan;
e. kawasan peruntukan pertambangan;
f. kawasan peruntukan pariwisata;
g. kawasan peruntukan industri;
h. kawasan peruntukan permukiman; dan
i. kawasan peruntukan lainnya.

Paragraf 1
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
Pasal 34
(1) Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi terbatas; dan
b. kawasan hutan produksi tetap.
(2) Kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 13.949 (tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan) hektar meliputi:
a. Kecamatan Lumbir;
b. Kecamatan Wangon;
c. Kecamatan Rawalo;
d. Kecamatan Ajibarang;
e. Kecamatan Gumelar;
f. Kecamatan Pekuncen;
g. Kecamatan Cilongok;

h. Kecamatan Patikraja;
i. Kecamatan Baturaden;
j. Kecamatan Sumbang;
k. Kecamatan Kebasen;
l. Kecamatan Banyumas;
m. Kecamatan Somagede;
n. Kecamatan Sumpiuh;
o. Kecamatan Tambak;
p. Kecamatan Karanglewas; dan
q. Kecamatan Kedungbanteng;
(3) Kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 5.592 (lima ribu lima ratus sembilan puluh dua) hektar meliputi:
a. Kecamatan Lumbir;
b. Kecamatan Jatilawang;
c. Kecamatan Purwojati;
d. Kecamatan Ajibarang;
e. Kecamatan Cilongok;
f. Kecamatan Patikraja;
g. Kecamatan Rawalo;
h. Kecamatan Kebasen;
i. Kecamatan Wangon; dan
j. Kecamatan Gumelar.

Paragraf 2
Kawasan Hutan Rakyat
Pasal 35
Kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi :
a. Kecamatan Sumbang;
b. Kecamatan Baturaden;
c. Kecamatan Kedungbanteng;
d. Kecamatan Cilongok;
e. Kecamatan Karanglewas;


f. Kecamatan Pekuncen;
g. Kecamatan Gumelar;
h. Kecamatan Ajibarang;
i. Kecamatan Lumbir;
j. Kecamatan Wangon;
k. Kecamatan Jatilawang;
l. Kecamatan Purwojati;
m. Kecamatan Rawalo;
n. Kecamatan Kebasen; dan
o. Kecamatan Banyumas.

Paragraf 3
Kawasan Peruntukan Pertanian
Pasal 36
(1) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas:
a. kawasan peruntukan tanaman pangan;
b. kawasan peruntukan hortikultura;
c. kawasan peruntukan perkebunan; dan
d. kawasan peruntukan peternakan.
(2) Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas kurang lebih 36.616 (tiga puluh enam ribu enam ratus enam belas) hektar meliputi:
a. Kecamatan Wangon;
b. Kecamatan Jatilawang;
c. Kecamatan Rawalo;
d. Kecamatan Kebasen;
e. Kecamatan Kemranjen;
f. Kecamatan Lumbir;
g. Kecamatan Sumpiuh;

h. Kecamatan Tambak;
i. Kecamatan Patikraja;
j. Kecamatan Ajibarang;
k. Kecamatan Gumelar;
l. Kecamatan Somagede;
m. Kecamatan Kalibagor;
n. Kecamatan Banyumas;
o. Kecamatan Purwojati;
p. Kecamatan Pekuncen;
q. Kecamatan Cilongok;
r. Kecamatan Karanglewas;
s. Kecamatan Kedungbanteng;
t. Kecamatan Baturaden;
u. Kecamatan Sumbang;
v. Kecamatan Kembaran; dan
w. Kecamatan Sokaraja.

Pasal 37
(1) Kawasan peruntukan tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pertanian lahan basah; dan
b. pertanian lahan kering.
(2) Pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 32.310 (tiga puluh dua ribu tiga ratus sepuluh) hektar meliputi:
a. Kecamatan Kemranjen;
b. Kecamatan Sumpiuh;
c. Kecamatan Tambak;
d. Kecamatan Kebasen;
e. Kecamatan Rawalo;
f. Kecamatan Jatilawang;
g. Kecamatan Purwojati;
h. Kecamatan Ajibarang;
i. Kecamatan Cilongok;

j. Kecamatan Kembaran;
k. Kecamatan Sokaraja;
l. Kecamatan Patikraja; dan
m. Kecamatan Wangon.
(3) Pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 13.623 (tiga belas ribu enam ratus dua puluh tiga) hektar meliputi:
a. Kecamatan Kalibagor;
b. Kecamatan Baturaden;
c. Kecamatan Pekuncen;
d. Kecamatan Ajibarang;
e. Kecamatan Gumelar;
f. Kecamatan Lumbir;
g. Kecamatan Kemranjen;
h. Kecamatan Rawalo;
i. Kecamatan Cilongok;
j. Kecamatan Purwojati;
k. Kecamatan Kedungbanteng;
l. Kecamatan Karanglewas; dan
m. Kecamatan Tambak.

Pasal 38
Kawasan peruntukan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dikembangkan secara terpadu dengan memanfaatkan lahan kering potensial tanaman hortikultura tersebar di wilayah Kabupaten.
Pasal 39
Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Kecamatan Kemranjen;
b. Kecamatan Sumpiuh;
c. Kecamatan Tambak;
d. Kecamatan Sokaraja;
e. Kecamatan Kembaran;
f. Kecamatan Sumbang;

g. Kecamatan Baturaden;
h. Kecamatan Rawalo;
i. Kecamatan Purwojati;
j. Kecamatan Jatilawang; dan
k. Kecamatan Wangon.

Pasal 40
(1) Kawasan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. ternak besar;
b. ternak kecil;
c. unggas; dan
d. aneka ternak.
(2) Ternak besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ternak sapi potong dan sapi perah;
b. ternak kerbau; dan
c. ternak kuda.
(3) Ternak kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ternak kambing dan domba; dan
b. ternak babi.
(4) Ternak unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ternak ayam ras;
b. ternak ayam bukan ras; dan
c. ternak itik.
(5) Aneka ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. ternak puyuh; dan
b. ternak kelinci.
(6) Ternak sapi potong dan sapi perah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Kecamatan Wangon;
b. Kecamatan Jatilawang;
c. Kecamatan Rawalo;
d. Kecamatan Kebasen;

e. Kecamatan Kemranjen;
f. Kecamatan Lumbir;
g. Kecamatan Sumpiuh;
h. Kecamatan Tambak;
i. Kecamatan Patikraja;
j. Kecamatan Ajibarang;
k. Kecamatan Gumelar;
l. Kecamatan Somagede;
m. Kecamatan Kalibagor;
n. Kecamatan Banyumas;
o. Kecamatan Purwojati;
p. Kecamatan Pekuncen;
q. Kecamatan Cilongok;
r. Kecamatan Karanglewas;
s. Kecamatan Kedungbanteng;
t. Kecamatan Baturaden;
u. Kecamatan Sumbang;
v. Kecamatan Kembaran; dan
w. Kecamatan Sokaraja.
(7) Ternak kerbau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Lumbir;
b. Kecamatan Sumpiuh;
c. Kecamatan Pekuncen;
d. Kecamatan Cilongok;
e. Kecamatan Karanglewas;
f. Kecamatan Kedungbanteng; dan
g. Kecamatan Sumbang.
(8) Ternak kuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Kecamatan Kemranjen;
b. Kecamatan Tambak;
c. Kecamatan Kalibagor;
d. Kecamatan Banyumas; dan

e. Kecamatan Karanglewas.
(9) Ternak kambing dan domba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Kecamatan Lumbir;
b. Kecamatan Wangon;
c. Kecamatan Jatilawang;
d. Kecamatan Rawalo;
e. Kecamatan Kebasen;
f. Kecamatan Tambak;
g. Kecamatan Sumpiuh;
h. Kecamatan Kemranjen;
i. Kecamatan Somagede;
j. Kecamatan Kalibagor;
k. Kecamatan Banyumas;
l. Kecamatan Patikraja;
m. Kecamatan Purwojati;
n. Kecamatan Ajibarang;
o. Kecamatan Gumelar;
p. Kecamatan Pekuncen;
q. Kecamatan Karanglewas;
r. Kecamatan Kedungbanteng;
s. Kecamatan Baturaden;
t. Kecamatan Sumbang;
u. Kecamatan Kembaran;
v. Kecamatan Sokaraja; dan
w. Kecamatan Cilongok.
(10) Ternak babi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b di Kecamatan Wangon.
(11) Ternak ayam ras sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. Kecamatan Jatilawang;
b. Kecamatan Rawalo;
c. Kecamatan Patikraja;

d. Kecamatan Purwojati;
e. Kecamatan Ajibarang;
f. Kecamatan Wangon;
g. Kecamatan Kebasen;
h. Kecamatan Kemranjen;
i. Kecamatan Sumpiuh;
j. Kecamatan Tambak;
k. Kecamatan Somagede;
l. Kecamatan Kalibagor;
m. Kecamatan Sokaraja;
n. Kecamatan Gumelar;
o. Kecamatan Pekuncen;
p. Kecamatan Cilongok;
q. Kecamatan Karanglewas;
r. Kecamatan Kedungbanteng;
s. Kecamatan Kembaran; dan
t. Kecamatan Sumbang.
(12) Ternak ayam bukan ras sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Lumbir;
b. Kecamatan Wangon;
c. Kecamatan Jatilawang;
d. Kecamatan Rawalo;
e. Kecamatan Kebasen;
f. Kecamatan Kemranjen;
g. Kecamatan Sumpiuh;
h. Kecamatan Tambak;
i. Kecamatan Somagede;
j. Kecamatan Kalibagor;
k. Kecamatan Banyumas;
l. Kecamatan Patikraja;
m. Kecamatan Purwojati;
n. Kecamatan Ajibarang;

o. Kecamatan Gumelar;
p. Kecamatan Pekuncen;
q. Kecamatan Cilongok;
r. Kecamatan Karanglewas;
s. Kecamatan Kedungbanteng;
t. Kecamatan Baturaden;
u. Kecamatan Sumbang;
v. Kecamatan Kembaran; dan
w. Kecamatan Sokaraja.
(13) Ternak itik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. Kecamatan Wangon;
b. Kecamatan Jatilawang;
c. Kecamatan Kebasen;
d. Kecamatan Tambak;
e. Kecamatan Sumpiuh;
f. Kecamatan Kemranjen;
g. Kecamatan Banyumas;
h. Kecamatan Kembaran; dan
i. Kecamatan Rawalo.
(14) Ternak puyuh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. Kecamatan Sumpiuh;
b. Kecamatan Tambak;
c. Kecamatan Kedungbanteng;
d. Kecamatan Baturaden; dan
e. Kecamatan Sumbang.
(15) Ternak kelinci sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Wangon;
b. Kecamatan Kebasen;
c. Kecamatan Tambak;
d. Kecamatan Pekuncen;
e. Kecamatan Cilongok; dan
a. Kecamatan Kembaran.
Paragraf 4
Kawasan Peruntukan Perikanan
Pasal 41
(1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d terdiri atas:
a. budidaya perikanan;
b. pengolahan ikan; dan
c. pemasaran hasil perikanan.
(2) Budidaya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 432 (empat ratus tiga puluh dua) hektar dengan komoditas unggulan berupa Ikan Gurame dan Ikan Lele meliputi:
a. Kecamatan Baturaden;
b. Kecamatan Kedungbanteng;
c. Kecamatan Karanglewas;
d. Kecamatan Cilongok;
e. Kecamatan Sumbang;
f. Kecamatan Kembaran;
g. Kecamatan Kemranjen;
h. Kecamatan Somagede;
i. Kecamatan Rawalo;
j. Kecamatan Sokaraja;
k. Kecamatan Kebasen;
l. Kecamatan Banyumas; dan
m. Kecamatan Patikraja.
(3) Pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Jatilawang;
b. Kecamatan Sumpiuh;
c. Kecamatan Tambak;
d. Kecamatan Purwokerto Utara;
e. Kecamatan Purwokerto Timur;
f. Kecamatan Purwokerto Barat; dan

g. Kecamatan Purwokerto Selatan.
(4) Pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemasaran hasil perikanan di seluruh wilayah Kabupaten.

Paragraf 5
Kawasan Peruntukan Pertambangan
Pasal 42
Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e terdiri atas:
a. kawasan pertambangan mineral; dan
b. kawasan pertambangan panas bumi.

Pasal 43
(1) Kawasan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a terdiri atas:
a. kawasan pertambangan mineral logam;
b. kawasan pertambangan mineral bukan logam; dan
c. kawasan pertambangan mineral batuan.
(2) Kawasan pertambangan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kecamatan Lumbir;
b. Kecamatan Gumelar;
c. Kecamatan Pekuncen;
d. Kecamatan Ajibarang;
e. Kecamatan Wangon;
f. Kecamatan Cilongok;
g. Kecamatan Purwojati;
h. Kecamatan Karanglewas;
i. Kecamatan Patikraja;
j. Kecamatan Banyumas;
k. Kecamatan Rawalo;
l. Kecamatan Kebasen;

m. Kecamatan Somagede;
n. Kecamatan Kemranjen;
o. Kecamatan Sumpiuh;
p. Kecamatan Jatilawang;
q. Kecamatan Kalibagor;
r. Kecamatan Baturaden;
s. Kecamatan Kedungbanteng; dan
t. Kecamatan Tambak.
(3) Kawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c meliputi:
a. Kecamatan Lumbir;
b. Kecamatan Gumelar;
c. Kecamatan Pekuncen;
d. Kecamatan Ajibarang;
e. Kecamatan Wangon;
f. Kecamatan Cilongok;
g. Kecamatan Karanglewas;
h. Kecamatan Kedungbanteng;
i. Kecamatan Baturaden;
j. Kecamatan Sumbang;
k. Kecamatan Kembaran;
l. Kecamatan Jatilawang;
m. Kecamatan Purwojati;
n. Kecamatan Rawalo;
o. Kecamatan Patikraja;
p. Kecamatan Kebasen;
q. Kecamatan Sokaraja;
r. Kecamatan Kalibagor;
s. Kecamatan Banyumas;
t. Kecamatan Somagede;
u. Kecamatan Kemranjen;
v. Kecamatan Sumpiuh; dan

w. Kecamatan Tambak.
(4) Kawasan pertambangan mineral ditetapkan dalam Wilayah Pertambangan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pasal 44
(1) Kawasan pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b direncanakan pada wilayah kerja pertambangan panas bumi.
(2) Wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas kurang lebih 15.490 (lima belas ribu empat ratus sembilan puluh) hektar meliputi:
a. Kecamatan Sumbang;
b. Kecamatan Baturaden;
c. Kecamatan Karanglewas;
d. Kecamatan Kedungbanteng;
e. Kecamatan Cilongok; dan
f. Kecamatan Pekuncen.

Paragraf 6
Kawasan Peruntukan Pariwisata
Pasal 45
(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f terdiri atas:
a. kawasan wisata alam;
b. kawasan wisata buatan; dan
c. kawasan wisata budaya.
(2) Kawasan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Lokawisata Baturraden di Kecamatan Baturaden;
b. Wana Wisata dan Bumi Perkemahan Baturraden di Kecamatan Baturaden;
c. Curug Cipendok di Kecamatan Cilongok;
d. Curug Gede di Kecamatan Baturaden;
e. Telaga Sunyi di Kecamatan Baturaden;
f. Curug Ceheng di Kecamatan Sumbang;

g. Situ Pernasidi di Kecamatan Cilongok;
h. Curug Gumawang di Kecamatan Kemranjen;
i. Desa Wisata Desa Ketenger di Kecamatan Baturaden;
j. Gua Gong Kali Salak di Kecamatan Kebasen;
k. Curug Penganten di Desa Cirahab Kecamatan Lumbir;
l. Curug Dadap di Desa Sunyalangu Kecamatan Karanglewas; dan
m. Curug Gomblang di Desa Windujaya Kecamatan Kedungbanteng.
(3) Kawasan wisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Wisata Sungai Serayu River Voyage meliputi:
1. Kecamatan Rawalo;
2. Kecamatan Kebasen;
3. Kecamatan Patikraja;
4. Kecamatan Kalibagor; dan
5. Kecamatan Banyumas.
b. Wisata Buatan Kali Logawa dan Kali Mengaji di Kecamatan Karanglewas;
c. Taman Rekreasi Kota Andhang Pangrenan di Perkotaan Purwokerto;
d. Wisata Husada Kalibacin di Kecamatan Patikraja;
e. Monumen Pangsar Jendral Sudirman di Kecamatan Karanglewas;
f. Museum BRI di Kecamatan Purwokerto Barat;
g. Taman Hutan Raya di Kecamatan Pekuncen; dan
h. Wisata belanja dan kuliner dikembangkan sebagai lokasi wisata yang menjajakan makanan dan buah tangan khas Banyumas meliputi:
1. Desa Sokaraja Kulon di Kecamatan Sokaraja;
2. Desa Sokaraja Tengah di Kecamatan Sokaraja; dan
3. Kelurahan Kedungwuluh di Kecamatan Purwokerto Barat.
(4) Kawasan wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Wisata Kota Lama Banyumas di Kecamatan Banyumas;
b. Masjid Saka Tunggal di Kecamatan Wangon;
c. Wisata Religi Syekh Maqdum Ali di Desa Pasir Kulon Kecamatan Karanglewas;
d. Museum Wayang Sendangmas Banyumas di Kecamatan Banyumas;
e. Makam Bupati Desa Dawuhan di Kecamatan Banyumas;

f. Wisata Religi Gunung Mahameru di Desa Watuagung Kecamatan Tambak;
g. Desa tradisional di Desa Plana Kecamatan Somagede;
h. Wisata budaya di Desa Gerduren Kecamatan Purwojati;
i. Wisata budaya Goa Maria di Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor;
j. Situs Bonokeling di Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang;
k. Wisata budaya Gunung Putri di Desa Kalitapen Kecamatan Purwojati; dan
l. Wisata budaya Singadipa di Desa Rancamaya Kecamatan Cilongok.
(5) Rencana pengembangan kawasan peruntukan pariwisata berdasarkan kesamaan karakteristik meliputi:
a. kawasan ODTW I meliputi wisata alam dan agrowisata dengan orientasi pengembangan di Lokawisata Baturraden meliputi:
1. Kecamatan Baturaden; dan
2. Kecamatan Sumbang.
b. kawasan ODTW II meliputi wisata alam dan agrowisata dengan orientasi pengembangan di Curug Cipendok meliputi:
1. Kecamatan Karanglewas;
2. Kecamatan Kedungbanteng;
3. Kecamatan Cilongok; dan
4. Kecamatan Pekuncen.
c. kawasan ODTW III meliputi wisata ritual, budaya, teknologi budaya, dan minat khusus dengan orientasi pengembangan di Masjid Saka Tunggal Kecamatan Wangon meliputi:
1. Kecamatan Gumelar;
2. Kecamatan Ajibarang;
3. Kecamatan Lumbir;
4. Kecamatan Wangon;
5. Kecamatan Jatilawang; dan
6. Kecamatan Purwojati.
d. kawasan ODTW IV meliputi wisata kota kuliner dan buatan dengan orientasi pengembangan di Perkotaan Purwokerto meliputi:
1. Perkotaan Purwokerto;
2. Kecamatan Kembaran;

3. Kecamatan Sokaraja; dan
4. Kecamatan Kalibagor.
e. kawasan ODTW V meliputi wisata air, budaya, seni, dan sejarah dengan orientasi pengembangan di Kota Lama dan Serayu River Voyage Kecamatan Banyumas meliputi:
1. Kecamatan Rawalo;
2. Kecamatan Kebasen;
3. Kecamatan Patikraja;
4. Kecamatan Banyumas; dan
5. Kecamatan Somagede.
f. kawasan ODTW VI meliputi wisata agrowisata, rawa, kuliner, dan ritual dengan orientasi pengembangan di Depresi Continental Kecamatan Sumpiuh meliputi:
1. Kecamatan Kemranjen;
2. Kecamatan Sumpiuh; dan
3. Kecamatan Tambak.

Paragraf 7
Kawasan Peruntukan Industri
Pasal 46
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g terdiri atas:
a. industri besar;
b. industri menengah; dan
c. industri kecil dan mikro.

Pasal 47
(1) Industri besar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dan huruf b seluas kurang lebih 580 (lima ratus delapan puluh) hektar meliputi:
a. Kecamatan Kemranjen;
b. Kecamatan Sokaraja;

c. Kecamatan Wangon; dan
d. Kecamatan Ajibarang.
(2) Industri besar dan menengah dapat dikembangkan di luar kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria industri yang menggunakan bahan baku lokal dan tidak menghasilkan limbah yang berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), meliputi:
a. Kecamatan Lumbir;
b. Kecamatan Gumelar;
c. Kecamatan Pekuncen;
d. Kecamatan Cilongok;
e. Kecamatan Karanglewas;
f. Kecamatan Kedungbanteng;
g. Kecamatan Baturaden;
h. Kecamatan Sumbang;
i. Kecamatan Kembaran;
j. Kecamatan Jatilawang;
k. Kecamatan Purwojati;
l. Kecamatan Rawalo;
m. Kecamatan Patikraja;
n. Kecamatan Tambak;
o. Kecamatan Kebasen;
p. Kecamatan Kalibagor;
q. Kecamatan Banyumas;
r. Kecamatan Somagede;
s. Kecamatan Sumpiuh;
t. Kecamatan Purwokerto Utara;

u. Kecamatan Purwokerto Timur;
v. Kecamatan Purwokerto Selatan;dan
w. Kecamatan Purwokerto Barat.
(3) Industri kecil dan mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c di setiap kecamatan.
(4) Industri dapat dilaksanakan di wilayah perkotaan dengan syarat tidak menghasilkan limbah yang berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Paragraf 8
Kawasan Peruntukan Permukiman
Pasal 48
Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf h terdiri atas:
a. kawasan perkotaan; dan
b. kawasan perdesaan.

Pasal 49
(1) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, memiliki fungsi utama berupa pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, perdagangan, dan jasa maupun permukiman dengan ciri perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkotaan Purwokerto;
b. perkotaan Banyumas;
c. perkotaan Ajibarang;
d. perkotaan Sokaraja;
e. perkotaan Wangon;
f. perkotaan Jatilawang;
g. perkotaan Sumpiuh;

h. perkotaan Patikraja;
i. perkotaan Baturaden;
j. perkotaan Cilongok;
k. perkotaan Lumbir;
l. perkotaan Gumelar;
m. perkotaan Pekuncen;
n. perkotaan Purwojati;
o. perkotaan Rawalo;
p. perkotaan Kemranjen;
q. perkotaan Tambak;
r. perkotaan Sumbang;
s. perkotaan Kembaran;
t. perkotaan Karanglewas;
u. perkotaan Kebasen;
v. perkotaan Somagede;
w. perkotaan Kedungbanteng; dan
x. perkotaan Kalibagor.
(3) Rencana pengembangan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. melengkapi kawasan yang tumbuh menjadi kawasan perkotaan baru dengan sarana dan prasarana yang memadai;
b. melengkapi kawasan perkotaan dengan RTH dan/atau taman kota sesuai perundang-undangan; dan
c. pengaturan izin lokasi untuk pengembang perumahan diarahkan ke kawasan yang mulai tumbuh dengan penanganan yang agregatif.



(4) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b memiliki fungsi utama pertanian dengan karakteristik kegiatan yang sentralistik, tradisi dan budaya yang kental berciri pedesaan, meliputi kawasan yang termasuk dalam PPL.
(5) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terletak diluar kawasan perkotaan meliputi:
a. Kecamatan Lumbir;
b. Kecamatan Wangon;
c. Kecamatan Jatilawang;
d. Kecamatan Rawalo;
e. Kecamatan Kebasen;
f. Kecamatan Kemranjen;
g. Kecamatan Sumpiuh;
h. Kecamatan Tambak;
i. Kecamatan Somagede;
j. Kecamatan Kalibagor;
k. Kecamatan Banyumas;
l. Kecamatan Patikraja;
m. Kecamatan Purwojati;
n. Kecamatan Ajibarang;
o. Kecamatan Gumelar;
p. Kecamatan Pekuncen;
q. Kecamatan Cilongok;
r. Kecamatan Karanglewas;
s. Kecamatan Kedungbanteng;
t. Kecamatan Baturaden;
u. Kecamatan Sumbang;
v. Kecamatan Kembaran; dan
w. Kecamatan Sokaraja.
68
(6) Rencana pengembangan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi :
a. pengembangan kawasan permukiman diarahkan menyebar terutama pada simpul kegiatan (nodes);
b. membuka hubungan pusat kegiatan dengan kantong permukiman perdesaan; dan
c. menciptakan pola permukiman yang mampu menampung kegiatan pengolahan pertanian berupa kerajinan, industri kecil, dan pariwisata.

Paragraf 9
Kawasan Peruntukan Lainnya
Pasal 50
(1) Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf i berupa kawasan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Instalasi Militer meliputi:
1. Korem 071 Wijayakusuma di Kecamatan Sokaraja;
2. Kodim 0701/Banyumas di Kecamatan Purwokerto Barat; dan
3. Yonif 405 Suryakusuma di Kecamatan Wangon.
b. Instalasi Militer Kodim 0701/Banyumas meliputi:
1. Koramil 01 Kecamatan Purwokerto Utara;
2. Koramil 02 Kecamatan Baturaden;
3. Koramil 03 Kecamatan Patikraja;
4. Koramil 04 Kecamatan Sokaraja;
5. Koramil 05 Kecamatan Sumbang;
6. Koramil 06 Kecamatan Kembaran;
7. Koramil 07 Kecamatan Banyumas;
8. Koramil 08 Kecamatan Kalibagor;
9. Koramil 09 Kecamatan Somagede;
10. Koramil 10 Kecamatan Sumpiuh;



11. Koramil 11 Kecamatan Kemranjen;
12. Koramil 12 Kecamatan Tambak;
13. Koramil 13 Kecamatan Ajibarang;
14. Koramil 14 Kecamatan Gumelar;
15. Koramil 15 Kecamatan Pekuncen;
16. Koramil 16 Kecamatan Rawalo;
17. Koramil 17 Kecamatan Kebasen;
18. Koramil 18 Kecamatan Purwojati;
19. Koramil 19 Kecamatan Wangon;
20. Koramil 20 Kecamatan Lumbir;
21. Koramil 21 Kecamatan Jatilawang;
22. Koramil 22 Kecamatan Karanglewas;
23. Koramil 23 Kecamatan Cilongok;
24. Koramil 24 Kecamatan Kedungbanteng; dan
25. Koramil 25 Kecamatan Purwokerto Selatan.
c. Kantor Polisi Resor (Polres) di Kecamatan Purwokerto Utara; dan
d. Kantor Polisi Sektor (Polsek) di seluruh kecamatan.

BAB VI
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 51
(1) Kawasan strategis Kabupaten terdiri atas:
a. kawasan strategis provinsi di wilayah Kabupaten; dan
b. kawasan strategis Kabupaten.
(2) Rencana kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1: 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
70 Bagian Kedua
Kawasan Strategis Provinsi Di Wilayah Kabupaten
Pasal 52
Kawasan strategis provinsi di wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi; dan
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Paragraf 1
Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi
Pasal 53
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a berupa kawasan perdagangan dan jasa pada kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya.
Paragraf 2
Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Pendayagunaan Sumberdaya Alam Dan/Atau Teknologi Tinggi
Pasal 54
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b berupa Kawasan Panas Bumi Baturaden. 71 Paragraf 3
Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Fungsi Dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
Pasal 55
Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c meliputi:
a. Kawasan Kebun Raya Baturaden; dan
b. Kawasan Gunung Slamet.

Bagian Ketiga
Kawasan Strategis Kabupaten
Pasal 56
Kawasan strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi; dan
d. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.


Paragraf 1
Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi
Pasal 57
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a meliputi:
a. kawasan Perkotaan Purwokerto;
b. kawasan agropolitan;
c. kawasan minapolitan; dan
d. kawasan perbatasan.

(2) Kawasan Perkotaan Purwokerto sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi :
a. Kecamatan Purwokerto Utara;
b. Kecamatan Purwokerto Timur;
c. Kecamatan Purwokerto Selatan;
d. Kecamatan Purwokerto Barat;
e. sebagian Kecamatan Sumbang;
f. sebagian Kecamatan Baturaden;
g. sebagian Kecamatan Kedungbanteng;
h. sebagian Kecamatan Kembaran;
i. sebagian Kecamatan Karanglewas;
j. sebagian Kecamatan Sokaraja; dan
k. sebagian Kecamatan Patikraja.
(3) Kawasan agropolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Cilongok;
b. Kecamatan Ajibarang;
c. Kecamatan Jatilawang; dan
d. Kecamatan Wangon.
(4) Komoditas unggulan yang diprioritaskan untuk dikembangkan di kawasan agropolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. padi sawah, kacang panjang, gula kelapa, ayam kampung, ayam pedaging, dan ikan gurami di Kecamatan Cilongok;
b. jamur, durian, gula kelapa, sapi potong, ikan tawes, karper, nilam, dan nila di Kecamatan Ajibarang;
c. padi, alpokat, sawo, jambu biji, kelapa dalam, kambing, domba, ayam kampung, ikan tawes, karper, dan nila di Kecamatan Jatilawang; dan
d. jamur, semangka, sawo, rambutan, jambu biji, gula kelapa, sapi potong, ikan tawes, karper, dan nila di Kecamatan Wangon.
(5) Kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Kecamatan Kedungbanteng;

b. Kecamatan Sumpiuh;
c. Kecamatan Ajibarang; dan
d. Kecamatan Sokaraja.
e. Kecamatan Karanglewas;
f. Kecamatan Baturaden;
g. Kecamatan Kembaran;
h. Kecamatan Sumbang;
i. Kecamatan Kemranjen; dan
j. Kecamatan Cilongok.
(6) Kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. Kecamatan Wangon;
b. Kecamatan Sokaraja;
c. Kecamatan Sumbang;
d. Kecamatan Somagede;
e. Kecamatan Kemranjen;
f. Kecamatan Lumbir;
g. Kecamatan Gumelar;
h. Kecamatan Pekuncen; dan
i. Kecamatan Tambak.

Paragraf 2
Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Sosial Dan Budaya
Pasal 58
Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b meliputi:
a. kawasan Kota Lama Banyumas;

b. kawasan Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon;
c. kawasan Desa Tradisional di Desa Plana, Kecamatan Somagede; dan
d. kawasan Budaya Tradisional Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang.

Paragraf 3
Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Pendayagunaan Sumberdaya Alam Dan/Atau Teknologi Tinggi
Pasal 59
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c berupa Kawasan Pariwisata Baturaden.
Paragraf 4
Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Fungsi Dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
Pasal 60
Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d berupa Kawasan Gunung Slamet meliputi :
a. Kecamatan Sumbang;
b. Kecamatan Baturaden;
c. Kecamatan Kedungbanteng;
d. Kecamatan Cilongok; dan
e. Kecamatan Pekuncen.
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 61
(1) Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten merupakan perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan dan/atau pengembangan wilayah Kabupaten dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan.
(2) Indikasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi program perwujudan rencana struktur ruang;
b. indikasi program perwujudan rencana pola ruang; dan
c. indikasi program perwujudan kawasan strategis.

Bagian Kedua
Perwujudan Rencana Struktur Ruang
Pasal 62
(1) Indikasi program perwujudan rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pengembangan pusat kegiatan; dan
b. pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah.
(2) Pengembangan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan PKW;
b. pengembangan PKL;
c. pengembangan PPK; dan
d. pengembangan PPL.
(3) Pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan prasarana utama; dan
b. sistem jaringan prasarana lainnya.

(4) Pengembangan sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. pengembangan sistem jaringan transportasi darat; dan
b. pengembangan sistem jaringan transportasi perkeretaapian.
(5) Pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. pengembangan sistem jaringan prasarana energi;
b. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi;
c. pengembangan sistem jaringan sumberdaya air; dan
d. pengembangan jaringan prasarana wilayah lainnya.

Pasal 63
(1) Pengembangan PKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pengembangan fasilitas pendidikan tinggi;
b. pengoptimalan rumah sakit kelas B pendidikan;
c. pengoptimalan fungsi perbankan;
d. pengembangan kawasan wisata buatan dan wisata budaya;
e. pengembangan fasilitas perdagangan berskala regional; dan
f. peningkatan pelayanan jasa pemerintahan.
(2) Pengembangan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pengembangan fasilitas pendidikan;
b. peningkatan pelayanan jasa pemerintahan;
c. pengembangan pusat perbelanjaan skala kabupaten;
d. pengoptimalan rumah sakit kelas B pendidikan;
e. peningkatan puskesmas rawat inap menjadi rumah sakit kelas C; dan
f. peningkatan rumah sakit kelas C menjadi kelas B.
(3) Pengembangan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pengembangan fasilitas pendidikan;
b. peningkatan pelayanan jasa pemerintahan skala kecamatan;
c. pengembangan pusat perbelanjaan skala kecamatan; dan


d. pengembangan puskesmas rawat inap.
(4) Pengembangan PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pengembangan fasilitas pendidikan;
b. peningkatan pelayanan jasa pemerintahan desa;
c. pengembangan pasar desa; dan
d. pengembangan puskesmas pembantu.

Pasal 64
(1) Pengembangan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf a diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. peningkatan jalan arteri primer yang berstatus jalan nasional meliputi:
1. jalan penghubung Karangpucung – Wangon;
2. jalan penghubung Rawalo – Sampang;
3. jalan penghubung Sampang – Buntu;
4. jalan penghubung Wangon – Batas Banyumas Tengah;
5. jalan penghubung Purwokerto – Patikraja; dan
6. jalan penghubung Patikraja – Rawalo.
b. peningkatan jalan kolektor primer yang berstatus jalan nasional meliputi:
1. jalan penghubung Wangon – Menganti;
2. jalan penghubung Menganti – Rawalo;
3. jalan penghubung Buntu – Banyumas;
4. jalan penghubung Banyumas – Batas Banyumas utara;
5. jalan penghubung Batas Banyumas Tengah – Klampok;
6. jalan penghubung Batas Kabupaten Tegal – Ajibarang;
7. jalan penghubung Ajibarang – Wangon;
8. jalan penghubung Ajibarang – Batas Perkotaan Purwokerto;
9. jalan penghubung Batas Perkotaan Purwokerto – Sokaraja;
10. jalan penghubung Sokaraja – Kaliori;

11. jalan penghubung Kaliori – Banyumas;
12. Jalan Pattimura;
13. Jalan Yos Sudarso;
14. Jalan Sudirman;
15. Jalan Gerilya; dan
16. Jalan Veteran.
c. pengembangan jalan kolektor primer dan/atau jalan strategis provinsi yang berstatus jalan provinsi meliputi:
1. jalan penghubung Purwokerto – Baturaden;
2. jalan penghubung Sokaraja – Purbalingga;
3. jalan penghubung Kaliori – Patikraja;
4. jalan penghubung Menganti – Kesugihan;
5. Jalan Dr. Gumbreg;
6. Jalan Raden Patah;
7. Jalan Sunan Bonang; dan
8. Jalan Sunan Ampel.
d. peningkatan dan pengembangan jalan berstatus jalan kabupaten meliputi:
1. pengembangan jalan lingkar utara dan jalan lingkar selatan Sokaraja;
2. peningkatan jalur jalan lingkar Tambak – Sumpiuh;
3. pengembangan jalan Pegalongan – Gunung Tugel – Purwokerto Selatan;
4. pengembangan ruas jalan Sokaraja – Kalibagor – Bandara Wirasaba Kabupaten Purbalingga dan jembatan penghubung di Desa Petir Kecamatan Kalibagor;
5. peningkatan jalan penghubung jalan Jenderal Sudirman – jalan Gerilya;
6. peningkatan akses jalan menuju kawasan pengembangan pertambangan Panas Bumi Baturaden; dan
7. pengembangan jalan Dukuhwaluh – Kembaran – Sumbang – Purbalingga.
79
e. pengembangan terminal penumpang Tipe A di Perkotaan Purwokerto;
f. pengembangan terminal penumpang Tipe B di Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Wangon;
g. pengembangan terminal penumpang Tipe C meliputi:
1. Kecamatan Sokaraja;
2. Kecamatan Patikraja;
3. Kecamatan Karanglewas;
4. Kecamatan Purwojati; dan
5. Kecamatan Banyumas.
h. penyediaan terminal barang meliputi:
1. Kecamatan Patikraja;
2. Kecamatan Ajibarang;
3. Kecamatan Wangon; dan
4. Kecamatan Kemranjen;
i. penyediaan terminal barang terintegrasi dengan stasiun Notog di Kecamatan Patikraja;
j. penyediaan angkutan umum;
k. pengembangan dermaga penyeberangan Wisata Sungai Serayu River Voyage; dan
l. pengembangan sarana penyeberangan Wisata Sungai Serayu River Voyage.
(2) Pengembangan sistem jaringan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf b diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pembukaan jalur kereta api komuter Purwokerto – Slawi;
b. pembukaan jalur kereta api komuter Purwokerto – Kutoarjo;
c. pengembangan jalur ganda kereta api Cirebon – Kroya;
d. pengembangan jalur ganda kereta api Kroya – Kutoarjo; dan
e. peningkatan stasiun kereta api eksisting di wilayah kabupaten.
80 Pasal 65
Pengembangan sistem jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) huruf a diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pemeliharaan jaringan pipa minyak dan gas bumi Maos-Jogyakarta melalui:
1. Kecamatan Kebasen;
2. Kecamatan Kemranjen;
3. Kecamatan Sumpiuh; dan
4. Kecamatan Tambak.
b. pengembangan jaringan transmisi dan distribusi di seluruh Kabupaten;
c. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi meliputi:
1. Kecamatan Baturaden;
2. Kecamatan Cilongok;
3. Kecamatan Pekuncen; dan
4. Kecamatan Karanglewas.
d. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di wilayah yang tidak terjangkau oleh sambungan jaringan listrik meliputi:
1. Kecamatan Kebasen;
2. Kecamatan Cilongok;
3. Kecamatan Pekuncen; dan
4. Kecamatan Sumpiuh.
e. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro meliputi:
1. Kecamatan Cilongok;
2. Kecamatan Karanglewas;
3. Kecamatan Kebasen;
4. Kecamatan Kedungbanteng;
5. Kecamatan Baturaden; dan
6. Kecamatan Pekuncen.
f. pemeliharaan gardu induk meliputi:
1. Kecamatan Rawalo; dan
2. Kecamatan Purwokerto Selatan.
Pasal 66
Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) huruf b diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. penyediaan fasilitas pelayanan dan perluasan jangkauan telekomunikasi di seluruh wilayah Kabupaten;
b. penyediaan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama; dan
c. penyediaan fasilitas internet di seluruh wilayah Kabupaten.

Pasal 67
Pengembangan sistem jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) huruf c diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pembangunan tebing pengaman di wilayah sungai Serayu – Bogowonto;
b. normalisasi sungai di wilayah sungai Serayu – Bogowonto;
c. pembuatan embung meliputi:
1. Kecamatan Kemranjen;
2. Kecamatan Kalibagor; dan
3. Kecamatan Wangon.
d. konversi lahan tidak produktif;
e. konservasi situ meliputi:
1. Situ Pernasidi di Kecamatan Cilongok;
2. Situ Bamban di Kecamatan Jatilawang;
3. Situ Randegan di Kecamatan Wangon;
4. Situ Karanganyar di Kecamatan Jatilawang;
5. Situ Gununglurah di Kecamatan Cilongok; dan
6. Situ Tapak di Kecamatan Kemranjen.
f. penyediaan instalasi pengolahan air permukaan;

g. pemanfaatan sumur air dalam sesuai kapasitas terpasang meliputi:
1. Sumur dalam I, II Kalibagor;
2. Sumur dalam I Kutasari;
3. Sumur dalam III Kedungmalang;
4. Sumur dalam Sokajati, Pasir Muncang;
5. Sumur dalam Purwokerto Lor; dan
6. Sumur dalam Rempoah.
h. pelaksanaan reboisasi pada kawasan di sekitar sumber air baku;
i. pemeliharaan kawasan di sekitar sumber air baku dari pencemaran air;
j. pembangunan jaringan pipa distribusi dan transmisi air minum dalam perluasan jangkauan pelayanan;
k. pemeliharaan sarana dan prasarana distribusi air minum;
l. pemeriksaan kualitas sumber air minum tradisional secara berkala;
m. penyediaan hidrant umum dan kran umum pada wilayah yang belum terlayani air minum;
n. rehabilitasi sistem jaringan irigasi yang dalam kondisi rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan;
o. peningkatan fungsi jaringan irigasi dari irigasi setengah teknis menjadi irigasi teknis dan dari irigasi non-teknis menjadi irigasi setengah teknis; dan
p. pelaksanaan pelatihan keterampilan bagi perkumpulan petani pemakai air dalam pengelolaan irigasi, pertanian, dan kelembagaan.

Pasal 68
Pengembangan jaringan prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) huruf d diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. penyediaan sistem pengolahan limbah mandiri dan komunal;
b. pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan konsep 3R yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recyle (mendaur ulang);
83
c. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir dengan sistem Sanitary Landfill;
d. pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi strategis;
e. penambahan fasilitas persampahan di setiap wilayah Kabupaten meliputi:
1. tempat sampah di perkotaan;
2. gerobak sampah;
3. kontainer; dan
4. truk sampah.
f. pembuatan dan pengembangan IPAL;
g. penyusunan masterplan drainase perkotaan;
h. pembuatan sumur resapan air hujan dan biopori di kawasan perkotaan;
i. pembuatan saluran drainase perkotaan; dan
j. pemeliharaan jalur dan ruang evakuasi bencana alam.

Bagian Ketiga
Perwujudan Rencana Pola Ruang
Pasal 69
Indikasi program perwujudan rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. indikasi program perwujudan kawasan lindung; dan
b. indikasi program perwujudan kawasan budidaya.

Pasal 70
(1) Indikasi program perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a terdiri atas:
a. rencana pola ruang kawasan hutan lindung;
b. rencana pola ruang kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;

c. rencana pola ruang kawasan perlindungan setempat;
d. rencana pola ruang kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
e. rencana pola ruang kawasan rawan bencana alam;
f. rencana pola ruang kawasan lindung geologi; dan
g. rencana pola ruang kawasan lindung lainnya.
(2) Rencana pola ruang kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. penetapan dan pengukuran batas kawasan hutan lindung; dan
b. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan hutan lindung.
(3) Rencana pola ruang kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dengan indikasi program pengendalian pemanfaatan kawasan resapan air.
(4) Rencana pola ruang kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pemeliharaan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan sekitar mata air;
b. penataan kawasan sekitar sempadan sungai;
c. penertiban bangunan di sempadan sungai;
d. pengembangan RTH pada pekarangan rumah dan bangunan umum;
e. pembangunan jalur hijau pada sempadan sungai, tepi jalan dan/atau median jalan;
f. pengembangan hutan kota, taman kota, dan taman lingkungan pada kawasan perkotaan; dan
g. mempertahankan luasan ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan.

(5) Rencana pola ruang kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pelestarian fungsi kawasan Kebun Raya Baturaden; dan
b. rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan yang berfungsi wisata.
(6) Rencana pola ruang kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. penanaman tanaman konservasi pada kawasan rawan bencana tanah longsor; dan
b. revitalisasi rumah panggung pada kawasan rawan bencana banjir.
(7) Rencana pola ruang kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pelestarian Cekungan Air Tanah Purwokerto-Purbalingga;
b. pelestarian Cekungan Air Tanah Kroya;
c. pelestarian Cekungan Air Tanah Cilacap; dan
d. pembuatan jalur evakuasi dan penyediaan tempat penampungan bagi pengungsi bencana letusan gunung berapi.
(8) Rencana pola ruang kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pelestarian keanekaragaman hayati pada kawasan lindung plasma Nutfah; dan
b. penetapan batas kawasan lindung yang dikelola masyarakat.

Pasal 71
(1) Indikasi program perwujudan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b terdiri atas:
a. rencana pola ruang kawasan peruntukan hutan produksi;
b. rencana pola ruang kawasan hutan rakyat;
c. rencana pola ruang kawasan peruntukan pertanian;
d. rencana pola ruang kawasan peruntukan perikanan;
e. rencana pola ruang kawasan peruntukan pertambangan;

f. rencana pola ruang kawasan peruntukan pariwisata;
g. rencana pola ruang kawasan peruntukan industri;
h. rencana pola ruang kawasan peruntukan permukiman; dan
i. rencana pola ruang kawasan peruntukan lainnya.
(2) Rencana pola ruang kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. rehabilitasi sumberdaya alam;
b. penanaman dan penebangan secara bergilir; dan
c. pola kemitraan pengelolaan hutan produksi.
(3) Rencana pola ruang kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dengan indikasi program pengembangan komoditas hutan rakyat.
(4) Rencana pola ruang kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. studi penetapan sawah pertanian pangan berkelanjutan;
b. pemeliharaan saluran irigasi pada kawasan pertanian lahan basah;
c. perluasan areal tanam dan pengolahan lahan dengan menggunakan teknologi yang sesuai;
d. peningkatan produktivitas pertanian dan perbaikan Nilai Tukar Petani;
e. mencegah konversi lahan pertanian lahan basah untuk penggunaan diluar pertanian;
f. penambahan sarana dan prasarana pendukung serta pengolahan hasil pertanian;
g. peningkatan mutu intensifikasi - perbaikan varietas dan diversifikasi;
h. pengembangan teknologi dan informasi pertanian; dan
i. peningkatan mutu produksi dan perbaikan pemasaran.

(5) Rencana pola ruang kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan mutu perikanan; dan
b. peningkatan mutu produksi dan perbaikan pemasaran.
(6) Rencana pola ruang kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. inventarisasi potensi bahan tambang mineral;
b. pengembangan komoditas hasil tambang yang bernilai ekonomi;
c. penetapan kawasan pertambangan mineral dalam WP yang berupa WUP dan WPR;
d. pengembangan kawasan pertambangan yang ramah lingkungan;
e. pengembangan panas bumi Baturaden; dan
f. penyusunan petunjuk teknis pertambangan bahan galian mineral batuan.
(7) Rencana pola ruang kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. pengembangan kawasan wisata air Serayu River Voyage;
b. penyediaan sarana dan prasarana berstandar sesuai tingkat layanan obyek wisata;
c. menyusun rancangan induk pengembangan kawasan pariwisata;
d. pembentukan pola jalur wisata intra dan inter Kabupaten; dan
e. pengembangan pusat pelayanan wisata dan informasi wisata secara terpadu.
(8) Rencana pola ruang kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. penyusunan rencana tata ruang rinci kawasan peruntukan industri; dan
b. pembinaan dan pembentukan kelompok industri kecil dan mikro dan/atau menengah.

(9) Rencana pola ruang kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. studi perencanaan permukiman berlantai banyak;
b. pengembangan sarana lingkungan perkotaan;
c. pengembangan rumah sehat huni; dan
d. pengembangan IPAL Komunal.
(10) Rencana pola ruang kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. penataan dan pengelolaan kawasan pertahanan dan keamanan; dan
b. pemenuhan syarat-syarat standar kebutuhan militer dan keamanan bagi permukiman penduduk di sekitarnya.

Bagian Keempat
Perwujudan Kawasan Strategis
Pasal 72
Indikasi program perwujudan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c meliputi:
a. rencana kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. rencana kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;
c. rencana kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/ atau teknologi; dan
d. rencana kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Pasal 73
(1) Rencana kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. penataan kawasan perdagangan dan jasa di Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya;

b. pengembangan infrastruktur pendukung kawasan pertumbuhan ekonomi;
c. penyusunan masterplan kawasan agropolitan; dan
d. penyusunan masterplan kawasan minapolitan.
(2) Rencana kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. inventarisasi bangunan bersejarah Kota Lama Banyumas;
b. pelestarian Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon; dan
c. revitalisasi Desa Tradisional di Desa Plana Kecamatan Somagede dan Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang.
(3) Rencana kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/ atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c diwujudkan dengan indikasi program berupa pemanfaatan energi panas bumi Baturaden.
(4) Rencana kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d diwujudkan dengan indikasi program meliputi:
a. perlindungan dan konservasi sumberdaya alam;
b. perlindungan keseimbangan tata guna air;
c. perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna;
d. rehabilitasi daerah rawan bencana longsor; dan
e. penanganan dampak lingkungan.
BAB VIII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 74
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui :
a. ketentuan umum peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. arahan pengenaan sanksi.

Bagian Kedua
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Pasal 75
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a untuk pola ruang wilayah adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang/penataan dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai :
a. landasan bagi penyusunan peraturan zonasi pada tingkatan operasional pengendalian pemanfaatan ruang bagi kawasan-kawasan fungsional, meliputi struktur ruang dan pola ruang kabupaten;
b. dasar pemberian izin pemanfaatan ruang; dan
c. salah satu pertimbangan dalam pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang/pembangunan pada tiap ruang yang telah ditentukan fungsinya pada rencana pola ruang.

(3) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam buku rencana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang;
b. ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang; dan
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem pusat kegiatan; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan prasarana wilayah.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi; dan
d. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Pasal 76
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi PKW;
b. ketentuan umum peraturan zonasi PKL;
c. ketentuan umum peraturan zonasi PPK; dan
d. ketentuan umum peraturan zonasi PPL.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan permukiman dengan tingkat pemanfaatan ruang menengah hingga tinggi, perbankan, kawasan wisata buatan dan budaya, perdagangan skala regional, jasa pemerintahan, dan prasarana transportasi;
b. diperbolehkan terbatas pembangunan perdagangan modern dengan syarat tidak memperlemah pertumbuhan dan perkembangan perdagangan skala kecil dan pasar tradisional;
c. aturan intensitas pemanfaatan ruang ditentukan luas lahan terbangun pada kawasan permukiman sebesar maksimal 60 (enam puluh) persen, luas lahan terbangun pada kawasan perdagangan dan jasa sebesar maksimal 80 (delapan puluh) persen, dan kepadatan penduduk diarahkan pada kepadatan menengah hingga tinggi; dan
d. diwajibkan menyediakan areal parkir dan ruang terbuka hijau pada kapling pada setiap kegiatan perdagangan dan jasa.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan permukiman, pendidikan, jasa pemerintahan, pusat perbelanjaan skala kabupaten, dan kesehatan.
b. diperbolehkan terbatas pembangunan perdagangan modern dengan syarat tidak memperlemah pertumbuhan dan perkembangan perdagangan skala kecil dan pasar tradisional;

c. aturan intensitas pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan permukiman dengan intensitas kepadatan rendah hingga menengah; dan
d. diwajibkan menyediakan areal parkir dan ruang terbuka hijau pada kapling pada setiap kegiatan perdagangan dan jasa.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan pendidikan, jasa pemerintahan skala kecamatan, pusat perbelanjaan skala kecamatan, dan puskesmas;
b. diperbolehkan terbatas pembangunan perdagangan modern dengan syarat tidak memperlemah pertumbuhan dan perkembangan perdagangan skala kecil dan pasar tradisional;
c. diperbolehkan terbatas perdagangan modern seperti minimarket dengan syarat tidak memperlemah pertumbuhan dan perkembangan perdagangan skala kecil dan pasar tradisional; dan
d. aturan intensitas pemanfaatan ruang ditentukan pengembangan kawasan permukiman dengan intensitas kepadatan rendah.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan pendidikan dasar hingga menengah, pelayanan jasa pemerintahan desa, dan perdagangan skala desa;
b. diperbolehkan terbatas perdagangan modern seperti minimarket dengan syarat tidak memperlemah pertumbuhan dan perkembangan perdagangan skala kecil dan pasar tradisional; dan
c. aturan intensitas pemanfaatan ruang ditentukan pengembangan kawasan permukiman dengan intensitas kepadatan rendah.


Pasal 77
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) huruf b terdiri atas:

a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan prasarana utama; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan transportasi darat; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan perkeretaapian.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan energi;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan telekomunikasi;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan sumber daya air; dan
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah lainnya.

Pasal 78
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan bagi pengembangan prasarana pelengkap jalan dan sistem jaringan prasarana lainnya pada ruang sempadan jalan sesuai fungsi jalan;
b. pada jalan arteri dan kolektor dibatasi dan diatur persimpangan sebidang;
95
c. diperbolehkan kegiatan pendirian bangunan dengan syarat memperhatikan garis sempadan bangunan meliputi:
1. jalan arteri garis sempadan bangunan minimal 20 (dua puluh) meter;
2. jalan kolektor garis sempadan bangunan minimal 15 (lima belas) meter;
3. jalan lokal garis sempadan bangunan minimal 12 (dua belas) meter;
4. jalan lingkungan dengan lebar jalan lebih dari 6 (enam) meter garis sempadan bangunan minimal 3 (tiga) meter dari tepi jalan; dan
5. Jalan lingkungan dengan lebar jalan kurang dari atau sama dengan 6 (enam) meter garis sempadan bangunan minimal satu kali lebar jalan.
d. diperbolehkan pengembangan bangunan di atas jalan dengan syarat tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan, orang, maupun barang serta tetap memperhatikan keserasian bangunan terhadap lingkungannya; dan
e. diperbolehkan pengembangan pada kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas dengan syarat menyusun dokumen analisis dampak lalu lintas.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan terbatas pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dengan syarat memperhatikan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api;
b. tidak diperbolehkan pemanfaatan ruang di sekitar pengawasan jalur kereta api terdapat ketentuan pelarangan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian;
c. perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan dibatasi; dan

d. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api.

Pasal 79
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. pengembangan kegiatan dan bangunan disekitar pembangkit listrik tenaga panas bumi dibatasi bagi penyediaan infrastruktur dan fasilitas pembangkit tenaga listrik;
b. diperbolehkan terbatas pendirian bangunan pada daerah SUTT dan SUTET dengan syarat memenuhi ketentuan ruang bebas SUTT dan SUTET sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. tidak diperbolehkan pengembangan kegiatan dan bangunan disekitar jaringan pipa minyak dan gas bumi yang dapat merusak jaringan dan membahayakan keselamatan penggunanya.

Pasal 80
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. diarahkan pengembangan pemanfaatan ruang untuk penempatan menara pemancar telekomunikasi diarahkan bagi pada penggunaan menara bersama telekomunikasi; dan
b. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk penempatan menara pemancar telekomunikasi dengan memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya.

Pasal 81
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf c disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan pendirian bangunan dengan syarat memenuhi ketentuan garis sempadan sungai dan saluran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;



b. diperbolehkan bangunan prasarana jalan, jembatan dan bangunan air lainnya di bawah dan di atas sungai dan saluran irigasi dengan syarat tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran;
c. pemanfaatan ruang disepanjang sungai dan saluran irigasi diarahkan bagi kegiatan konservasi dan atau kegiatan budidaya yang memiliki fungsi lindung;
d. tidak diperbolehkan pendirian bangunan gedung yang berfungsi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan campuran di atas sungai dan saluran irigasi; dan
e. tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat merusak, mencemari, dan mengurangi berfungsinya jaringan air bersih.

Pasal 82
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem persampahan;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan air limbah;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan drainase; dan
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar jalur dan ruang evakuasi bencana alam.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan pemanfaatan ruang di kawasan TPA dan TPST meliputi kegiatan yang mengelola persampahan, pertanian, ruang terbuka hijau, dan kegiatan lain yang mendukung;
b. tidak diperbolehkan kegiatan pembuangan sampah di badan air dan menimbulkan pencemaran lingkungan;

(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan pemanfaatan ruang yang menggunakan sistem penanganan air limbah sesuai rencana sistem jaringan air limbah; dan
b. tidak diperbolehkan pemanfaatan ruang yang menutup atau menghalangi akses jaringan air limbah.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan:
a. diarahkan pembangunan sumur resapan air hujan pada kegiatan pendirian bangunan yang bersifat menutup lahan;
b. diperbolehkan kegiatan pendirian bangunan dengan syarat memenuhi ketentuan garis sempadan saluran drainase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. diperbolehkan pemanfaatan ruang dengan syarat tidak menimbulkan pencemaran saluran, dan tidak menutup atau merusak jaringan drainase.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar jalur dan ruang evakuasi bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan diperbolehkan pemanfaatan ruang pada jalur evakuasi bencana dengan syarat tidak mengganggu kegiatan evakuasi saat terjadi bencana.

Pasal 83
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (6) huruf a meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan lindung;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perlindungan setempat;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam;
f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung geologi; dan

g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung lainnya.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan pengambilan hasil hutan bukan kayu;
b. tidak diperbolehkan semua jenis kegiatan budidaya yang tidak mendukung fungsi lindung kawasan dan mengancam kelestarian fungsi kawasan;
c. diperbolehkan kegiatan penambangan panas bumi dengan syarat telah ditetapkan sebagai kebijakan nasional dan pemanfaatan hutan lindung hanya untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas penambangan serta menerapkan pola penggantian lahan hutan lindung; dan
d. diperbolehkan kegiatan wisata alam dengan syarat tidak mengubah bentang alam dan fungsi lindung.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan budidaya dengan jenis tanaman tahunan dan kegiatan agrowisata atau wisata alam yang tidak mengurangi fungsi lindung kawasan;
b. diperbolehkan kegiatan permukiman dengan syarat bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat;
c. tidak diperbolehkan kegiatan pertanian semusim dengan kriteria bukan tanaman keras; dan
d. tidak diperbolehkan kegiatan budidaya yang bersifat menutup lahan, menghasilkan bahan pencemar dan mengurangi dan/atau menghalangi infiltrasi air ke dalam tanah pertambangan terbuka.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan sungai disusun dengan ketentuan:

1. tidak diperbolehkan semua kegiatan dan bangunan pada kawasan sempadan sungai;
2. tidak diperbolehkan untuk semua jenis kegiatan yang menganggu fungsi resapan air dan menyebabkan penurunan kualitas air dan daya resap air;
3. tidak diperbolehkan semua kegiatan dan bangunan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai;
4. diperbolehkan untuk kegiatan hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan lindung, dan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman konservasi; dan
5. pengelolaan badan air atau pemanfaatan air, dan penetapan lebar sempadan sungai.
b. ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan saluran irigasi disusun dengan ketentuan:
1. tidak diperbolehkan alih fungsi lindung yang menyebabkan kerusakan kualitas air irigasi;
2. tidak diperbolehkan semua kegiatan dan bangunan pada kawasan sempadan irigasi yang tidak memiliki kaitan dengan pelestarian atau pengelolaan irigasi; dan
3. saluran irigasi yang melintasi kawasan permukiman ataupun kawasan perdesaan dan perkotaan yang tidak langsung mengairi sawah maka keberadaannya dilestarikan dan tidak digunakan sebagai saluran drainase.
c. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan sekitar mata air disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan melakukan penghijauan dengan jenis tanaman tahunan yang produksinya tidak dilakukan dengan cara penebangan pohon;
2. diperbolehkan terbatas untuk kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
3. pengelolaan kawasan sekitar mata air yang berbatasan langsung dengan sumber mata air dengan jari-jari 200 meter dari kawasan sekitar mata air;

4. tidak diperbolehkan kegiatan penggalian atau kegiatan lain yang sifatnya mengubah bentuk kawasan sekitar mata air dan/atau dapat mengakibatkan tertutupnya sumber mata air; dan
5. tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kawasan sekitar mata air.
d. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan sekitar ruang terbuka hijau (RTH) disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan semua kegiatan yang berfungsi lindung, konservasi dan/atau penyangga dan pertanian, taman wisata alam, taman kelurahan, hutan kota, jalur hijau, makam, dan taman lingkungan; dan
2. diperbolehkan terbatas pada RTH buatan untuk kegiatan rekreasi.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan wisata alam yang mendukung perlindungan flora, fauna, dan keanekaragaman hayati khas kawasan;
b. diperbolehkan terbatas kegiatan penyediaan infrastruktur wisata;
c. tidak diperbolehkan kegiatan budidaya tidak mendukung fungsi lindung kawasan dan mengancam kelestarian fungsi kawasan; dan
d. tidak diperbolehkan kegiatan membongkar bangunan dan merubah bangunan dengan karakteristik atau ciri bangunan yang tidak sesuai dengan ciri khas kawasan yang bersangkutan.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan terbatas pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
b. diperbolehkan penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan
c. diperbolehkan terbatas pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.

(7) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disusun meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan imbuhan air disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan kegiatan kehutanan dan pertanian tanaman tahunan;
2. diperbolehkan kegiatan budidaya terbangun dengan syarat membatasi pengambilan air tanah, tidak pada lahan dengan kelerengan tinggi, dan menyediakan ruang bagi infiltrasi air; dan
3. tidak diperbolehkan kegiatan budidaya yang menghasilkan bahan pencemar dan mengurangi dan/atau menghalangi infiltrasi air ke dalam tanah.
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana gunung api disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan kegiatan permukiman dan budidaya pertanian yang bersifat sementara meliputi pertanian tanaman semusim dan pertanian tanaman tahunan;
2. diperbolehkan terbatas untuk kegiatan kehutanan dan budidaya pertanian tanaman tahunan dan kegiatan permukiman dengan syarat didukung oleh jalur penyelamatan dan/atau evakuasi;
3. tidak diperbolehkan bagi permukiman penduduk dan pengembangan wisata alam; dan
4. tidak diperbolehkan pembangunan prasarana utama kecuali untuk kegiatan pertambangan panas bumi.
(8) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung plasma nutfah disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan kegiatan wisata alam yang mendukung perlindungan flora, fauna, dan keanekaragaman hayati khas kawasan;
2. diperbolehkan terbatas kegiatan penyediaan infrastruktur wisata sehingga tetap mempertahankan ciri khas kawasan; dan

3. tidak diperbolehkan kegiatan permukiman, pertanian atau perkebunan dengan sistem pembukaan lahan, kegiatan pembuangan limbah cair beracun, pembakaran sampah, dan berburu.
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung yang dikelola masyarakat disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan pengambilan hasil hutan non kayu;
2. diperbolehkan kegiatan kehutanan dan/atau penanaman tanaman konservasi;
3. diperbolehkan terbatas bangunan rumah tinggal dengan syarat tidak melakukan perubahan bangunan, tidak berada pada lahan dengan kelerengan tinggi, dan tidak mengganggu fungsi kawasan;
4. tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi mengurangi luas tutupan vegetasi tanaman keras; dan
5. tidak diperbolehkan pengembangan budidaya terbangun dan/atau pengembangan permukiman penduduk.

Pasal 84
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (6) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan produksi;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan rakyat;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perikanan;
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertambangan;
f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pariwisata;
g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri;
h. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman; dan
i. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan lainnya.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan;
b. diperbolehkan terbatas kegiatan tanaman semusim dan/atau bukan

tanaman keras dengan syarat tidak mengurangi fungsi penyangga dan/atau konservasi kawasan;
c. diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan dilakukan dengan syarat tidak berdampak negatif terhadap keseimbangan ekologis; dan
d. tidak diperbolehkan pemanfaatan lahan untuk fungsi-fungsi yang berdampak negatif terhadap keseimbangan ekologis.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan;
b. tidak diperbolehkan pengalihan wewenang pengelolaan kawasan hutan rakyat; dan
c. tidak diperbolehkan pemanfaatan lahan untuk fungsi-fungsi yang berdampak negatif terhadap keseimbangan ekologis.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan pada kawasan pertanian lahan basah adalah semua jenis kegiatan budidaya pertanian tanaman pangan padi secara terus menerus sesuai dengan pola tanam tertentu;
b. diperbolehkan terbatas alihfungsi lahan pertanian dengan syarat diluar lahan irigasi teknis dan setengah teknis serta hanya untuk pembangunan rumah tinggal sederhana tunggal;
c. tidak diperbolehkan alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penelantaran lahan pertanian untuk kegiatan lain kecuali untuk pengembangan sistem jaringan prasarana;
d. diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan dengan syarat memiliki nilai tinggi, meningkatkan kualitas lahan, mengembalikan lahan sesuai fungsi semula serta tidak mengganggu keseimbangan lingkungan;
e. diperbolehkan kegiatan pemanfaatan lahan untuk kegiatan pemeliharaan, pembiakan, dan penyediaan pakan serta pemanfaatan lahan untuk kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi peternakan; dan
105
f. diperbolehkan bagi kegiatan peternakan dengan syarat radius dari kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan pemijahan, pemeliharaan, dan pendinginan ikan serta pemanfaatan lahan untuk bangunan pendinginan ikan secara sementara, penyimpanan pakan ikan dan bangunan penunjang kegiatan perikanan lainnya; dan
b. tidak diperbolehkan kegiatan pembuangan limbah berbahaya ke badan air yang dapat membahayakan fungsi kawasan.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan penambangan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian, kondisi geologi, dan geohidrologi dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan, menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan; dan
b. tidak diperbolehkan kegiatan penambangan yang mengganggu produktivitas lahan dan kegiatan pertambangan dengan mengabaikan keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan olah raga dan rekreasi, pertunjukkan dan hiburan, komersial, pengamatan, pemantauan, penjagaan dan pengawasan, dan pengelolaan kawasan;
b. diperbolehkan terbatas pembangunan gardu pemandangan, restoran dan fasilitas penunjang lainnya, fasilitas rekreasi dan olahraga, tempat pertunjukan, pasar dan pertokoan serta fasilitas parkir, fasilitas pertemuan, hotel, dan bangunan lainnya yang dapat mendukung upaya pengembangan aktivitas kepariwisataan; dan
c. tidak diperbolehkan kegiatan pendirian bangunan penunjang diluar kawasan peruntukannya dan menurunkan identitas kawasan wisata.

(8) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan pemanfaatan lahan untuk pembangunan bangunan dan infrastruktur yang menunjang kegiatan industri;
b. diperbolehkan kegiatan industri dengan syarat dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah terpadu;
c. diperbolehkan penyediaan ruang untuk zona penyangga berupa sabuk hijau (green belt) dan RTH;
d. diperbolehkan terbatas kegiatan permukiman dibatasi pada radius tertentu mempertimbangkan dampak lingkungan; dan
e. tidak diperbolehkan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan penetapan fungsi kawasan.
(9) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan pembangunan hunian dan/atau tempat tinggal, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, pertahanan keamanan, RTH Kota, prasarana transportasi, pertanian dan pemerintahan;
b. diperbolehkan terbatas untuk kegiatan industri rumah tangga dengan kriteria industri rumah tangga yang tidak menghasilkan limbah berkatagori B3;
c. diperbolehkan terbatas kegiatan peternakan rakyat dengan syarat tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, pada permukiman kepadatan rendah dan hanya dilakukan dalam skala kecil;
d. diperbolehkan terbatas kegiatan pergudangan dibatasi dengan syarat berada diluar kawasan pusat kota dan minimal berada pada tepi ruas jalan kolektor; dan
e. tidak diperbolehkan untuk kegiatan industri dengan kriteria mengganggu atau memiliki dampak besar dan/atau industri yang menghasilkan limbah berkatagori B3.

(10) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan dominasi hunian dengan fungsi utama sebagai kawasan pertahanan dan keamanan;
b. diperbolehkan kegiatan peningkatan akses menuju pusat kegiatan pertahanan dan keamanan baik yang terdapat di dalam maupun di luar kawasan; dan
c. pengendalian disesuaikan dengan kriteria teknik kawasan pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 85
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (7) huruf a meliputi:
a. diperbolehkan pengembangan sarana dan prasarana penunjang guna menimbulkan minat investasi;
b. diperbolehkan perubahan fungsi ruang minimal melalui arahan bangunan vertikal sesuai kondisi kawasan;
c. diperbolehkan penyediaan ruang terbuka hijau;
d. diperbolehkan secara terbatas perubahan atau penambahan fungsi ruang tertentu pada ruang terbuka di kawasan ini; dan
e. tidak diperbolehkan perubahan fungsi dasar.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (7) huruf b meliputi:
a. pembatasan pengembangan bangunan di sekitar kawasan;
b. diperbolehkan penambahan bangunan penunjang kepentingan pariwisata;
c. tidak diperbolehkan perubahan fungsi dasar kawasan untuk kegiatan lain; dan

d. tidak diperbolehkan bangunan melebihi ketinggian dua pertiga dari tradisi lokal yang ada.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (7) huruf c meliputi:
a. diperbolehkan pemanfaatan kawasan untuk kegiatan sesuai peruntukan;
b. dilarang melaksanakan kegiatan budidaya yang fungsinya tidak menunjang kepentingan kawasan;
c. diperbolehkan penambahan bangunan penunjang kepentingan pariwisata; dan
d. diperbolehan kegiatan lain kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dengan syarat tidak mengganggu fungsi dasar kawasan.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (7) huruf d meliputi:
a. diperbolehkan kegiatan wisata alam yang mendukung fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
b. tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat merusak kelestarian lingkungan; dan
c. tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengganggu dan/atau menimbulkan dampak negatif bentang alam.

Bagian Ketiga
Ketentuan Perizinan
Pasal 86
(1) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan untuk pemanfaatan ruang wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Keseluruhan proses administrasi dan teknis harus dipenuhi sebelum kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan, untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Keseluruhan izin tersebut meliputi:
a. izin lokasi/penetapan lokasi;
b. izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT);
c. izin mendirikan bangunan gedung; dan
d. izin lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87
(1) Izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a merupakan izin yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk memperoleh tanah/pemindahan hak atas tanah/menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
(2) Izin lokasi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk luas 1 (satu) hektar sampai 25 (dua puluh lima) hektar diberikan izin selama 1 (satu) tahun;
b. untuk luas lebih dari 25 (dua puluh lima) hektar sampai dengan 50 (lima puluh) hektar diberikan izin selama 2 (dua) tahun; dan
c. untuk luas lebih dari 50 (dua puluh lima) hektar diberikan izin selama 3 (tiga) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin lokasi akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.

Pasal 88
(1) Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b merupakan izin yang diberikan kepada pengusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang dengan kriteria batasan luasan tanah lebih dari 5.000 (lima ribu) m2.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.

Pasal 89
(1) Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan

gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin mendirikan bangunan akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.

Pasal 90
(1) Izin lain berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf d merupakan ketentuan izin usaha pertambangan, perkebunan, pariwisata, industri, perdagangan dan pengembangan sektoral lainnya, yang disyaratkan sesuai peraturan perundangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha pengembangan sektoral akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.

Bagian Keempat
Ketentuan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pasal 91
Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 92
(1) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 mengatur tentang pemberian imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kegiatan yang didorong perwujudannya dalam rencana tata ruang.
(2) Ketentuan pemberian insentif berfungsi sebagai:
a. perangkat untuk mendorong kegiatan dalam pemanfaatan ruang pada wilayah yang direncanakan yang sesuai dengan rencana tata ruang; dan
b. katalisator perwujudan pemanfaatan ruang.
(3) Ketentuan pemberian insentif disusun berdasarkan:

a. rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah kota dan/atau rencana detail tata ruang wilayah;
b. ketentuan umum peraturan zonasi Kabupaten; dan
c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.
(4) Ketentuan insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi silang;
c. penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
d. publisitas atau promosi daerah.
(5) Ketentuan insentif dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat umum dapat diberikan dalam bentuk :
a. pemberian kompensasi;
b. pengurangan retribusi;
c. imbalan;
d. sewa ruang dan urun saham;
e. penyediaan prasarana dan sarana;
f. penghargaan; dan/atau
g. kemudahan perizinan.
(6) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilengkapi dengan besaran dan bentuk insentif yang dapat diberikan.

Pasal 93
(1) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 mengatur tentang pengenaan bentuk-bentuk kompensasi dalam pemanfaatan ruang.

(2) Ketentuan pemberian disinsentif berfungsi sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
(3) Ketentuan pemberian disinsentif disusun berdasarkan:
a. rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah;
b. ketentuan umum peraturan zonasi Kabupaten; dan
c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.
(4) Ketentuan disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten, dapat diberikan dalam bentuk:
a. pengenaan retribusi yang tinggi; dan/atau
b. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
(5) Ketentuan disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat umum, dapat diberikan dalam bentuk:
a. pengenaan pajak/retribusi yang tinggi;
b. pemberian persyaratan khusus dalam proses perizinan; dan/atau
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur.
(6) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilengkapi dengan besaran dan bentuk disinsentif yang dapat diberikan.

Pasal 94
Tata cara dan mekanisme pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Arahan Pengenaan Sanksi
Pasal 95
Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d, merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap: 113


a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang;
b. pelanggaran ketentuan arahan peraturan zonasi;
c. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
d. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
e. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
f. pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan
g. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.

BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 96
Dalam penataan ruang wilayah, setiap masyarakat berhak:
a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rincinya berupa rencana detail tata ruang kawasan dan rencana pengembangan sektoral;
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang wilayah; dan
d. mengajukan keberatan, gugatan dan tuntutan pembatalan izin, serta memperoleh penggantian yang layak atas kegiatan pembangunan terkait pelaksanaan RTRW Kabupaten.
Pasal 97
(1) Untuk mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rincinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b masyarakat dapat memperoleh melalui:
a. lembaran daerah kabupaten;
b. papan pengumuman di tempat-tempat umum;
c. penyebarluasan informasi melalui brosur;
d. instansi yang menangani penataan ruang; dan/atau
e. SITRW Kabupaten.
(2) SITRW Kabupaten dikembangkan secara bertahap melalui berbagai media publikasi untuk mempermudah akses informasi tata ruang dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
Pasal 98
(1) Untuk menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf c didasarkan pada hak atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak tertentu yang dimiliki masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun atas hukum adat dan kebiasaaan atas ruang pada masyarakat setempat.
(2) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang melembaga pada masyarakat secara turun temurun dapat dilanjutkan sepanjang telah memperhatikan faktor daya dukung lingkungan, estetika, struktur pemanfaatan ruang wilayah yang dituju, serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
Pasal 99
Dalam hal pengajuan keberatan, gugatan dan tuntutan pembatalan izin, serta hak memperoleh penggantian atas kegiatan pembangunan terkait pelaksanaan RTRW Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf d adalah masyarakat mempunyai hak untuk:
a. mengajukan keberatan, tuntutan pembatalan izin dan penghentian kegiatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten dan rencana rincinya;

b. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian;
c. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada penjabat yang berwenang; dan
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten dan rencana rincinya.

Pasal 100
Dalam pemanfaatan ruang wilayah, setiap orang wajib:
a. menaati RTRW Kabupaten dan penjabarannya yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diperoleh;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Pasal 101
(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf d adalah untuk kawasan milik umum, yang aksesibilitasnya memenuhi syarat:
a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan
b. tidak ada akses lain menuju kawasan dimaksud.
(2) Kawasan milik umum tersebut, diantaranya adalah sumber air, ruang terbuka publik dan fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Pasal 102
Peran masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a diakomodasi pemerintah daerah dalam proses:
a. penyusunan rencana tata ruang;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang
Pasal 103
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5. penetapan rencana tata ruang.

b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Pasal 104
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
a. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; 117
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
BAB X
KELEMBAGAAN
Pasal 106
(1) Dalam rangka mengoordinasikan penataan ruang dan kerjasama antar sektor/antar daerah bidang penataan ruang dibentuk BKPRD.
(2) Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja BKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 107
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Arahan Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Arahan Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pembongkaran bangunan;
f. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
g. denda administratif.

Pasal 108
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 meliputi:
a. peringatan tertulis dapat dilaksanakan dengan prosedur bahwa Pejabat yang berwenang dalam penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang dapat memberikan peringatan tertulis melalui penertiban surat peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
b. penghentian sementara kegiatan dapat dilakukan melalui:
1. penertiban surat perintah penghentian kegiatan sementara dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
2. apabila pelanggar mengabaikan perintah penghentian kegiatan sementara, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara secara paksa terhadap kegiatan pemanfaatan ruang;
3. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penghentian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan segera dilakukan tindakan penertiban oleh aparat penertiban;
4. berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan bantuan aparat penertiban melakukan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang secara paksa; dan

5. setelah kegiatan pemanfaatan ruang dihentikan, pejabat yang berwenang melakukan pengawasan agar kegiatan pemanfaatan ruang yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban pelanggar untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
c. penghentian sementara pelayanan umum dapat dilakukan melalui:
1. penertiban surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan umum dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang (membuat surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan umum);
2. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara pelayanan umum kepada pelanggar dengan memuat rincian jenis-jenis pelayanan umum yang akan diputus;
3. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penghentian sementara pelayanan umum yang akan segera dilaksanakan, disertai rincian jenis-jenis pelayanan umum yang akan diputus;
4. pejabat yang berwenang menyampaikan perintah kepada penyedia jasa pelayanan umum untuk menghentikan pelayanan kepada pelanggar, disertai penjelasan secukupnya;
5. penyedia jasa pelayanan umum menghentikan pelayanan kepada pelanggar; dan
6. pengawasan terhadap penerapan sanksi penghentian sementara pelayanan umum dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pelayanan umum kepada pelanggar sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
d. penutupan lokasi dapat dilakukan melalui:
1. penertiban surat perintah penutupan lokasi dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;

2. apabila pelanggar mengabaikan surat perintah yang disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penutupan lokasi kepada pelanggar;
3. pejabat yang berwenang melakukan tidnakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penutupan lokasi yang akan segera dilaksanakan;
4. berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang dengan bantuan aparat penertiban melakukan penutupan lokasi secara paksa; dan
5. pengawasan terhadap penerapan sanksi penutupan lokasi, untuk memastikan lokasi yang ditutup tidak dibuka kembali sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
e. pencabutan izin dapat dilakukan melalui :
1. menerbitkan surat pemberitahuan sekaligus pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
2. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi pencabutan izin pemanfaatan ruang;
3. pejabat yang berwenang memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pencabutan izin;
4. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban mengajukan permohonan pencabutan izin kepada pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin;
5. pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin menerbitkan keputusan pencabutan izin;
6. memberitahukan kepada pemanfaat ruang mengenai status izin yang telah dicabut, sekaligus perintah untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang secara permanen yang telah dicabut izinnya; dan

7. apabila pelanggar mengabaikan perintah untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang berwenang melakukan penertiban kegiatan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.
f. pembatalan izin dilakukan melalui :
1. membuat lembar evaluasi yang berisikan dengan arahan pola pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang yang berlaku;
2. memberitahukan kepada pihak yang memanfaatkan ruang perihal rencana pembatalan izin, agar yang bersangkutan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal akibat pembatalan izin;
3. menerbitkan surat keputusan pembatalan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
4. memberitahukan kepada pemegang izin tentang keputusan pembatalan izin;
5. menerbitkan surat keputusan pembatalan izin dari pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan izin; dan
6. memberitahukan kepada pemanfaat ruang mengenai status izin yang telah dibatalkan.
g. pembongkaran bangunan dilakukan melalui :
1. menerbitkan surat pemberitahuan perintah pembongkaran bangunan dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
2. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban mengeluarkan surat keputusan pengenaan sanksi pembongkaran bangunan;
3. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pembongkaran bangunan yang akan segera dilaksanakan; dan
4. berdasar surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenangmelakukan tindakan penertiban dengan bantuan aparat penertiban melakukan pembongkaran bangunan secara paksa.

h. pemulihan fungsi ruang dapat dilakukan melalui :
1. menetapkan ketentuan pemulihan fungsi ruang yang berisi bagian-bagian yang harus dipulihkan fungsinya dan cara pemulihannya;
2. pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang menerbitkan surat pemberitahuan perintah pemulihan fungsi ruang;
3. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban mengeluarkan surat keputusan pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang;
4. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban, memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang yang harus dilaksanakan pelanggar dalam jangka waktu tertentu;
5. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi ruang;
6. apabila sampai jangka waktu yang ditentukan pelanggar belum melaksanakan pemulihan fungsi ruang, pejabat yang bertanggung jawab melakukan tindakan penertiban dapat melakukan tindakan paksa untuk melakukan pemulihan fungsi ruang; dan
7. apabila pelanggar pada saat itu dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang, pemerintah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh pemerintah atas beban pelanggar di kemudian hari.
i. denda administratif dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 109
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 100 huruf a dan huruf b, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
123
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Pasal 110
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 100 huruf b, yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 100 huruf c dan huruf d, yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dan tidak memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 112
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 110 dan Pasal 111, dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.

Pasal 113
(1) Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 114
(1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 110 dan Pasal 111, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian secara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 115
(1) Jangka waktu RTRW Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun yaitu tahun 2011 – 2031 dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
(2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teretorial provinsi yang di tetapkan dengan peraturan perundang-undangan, RTRW Kabupaten dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijaan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau dinamika internal kabupaten.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 116
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
c. pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini; dan
d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peratutan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

(3) Prioritas penyusunan rencana tata ruang berikutnya meliputi:
a. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Banyumas meliputi:
1. perkotaan Purwokerto;
2. perkotaan Banyumas;
3. perkotaan Ajibarang;
4. perkotaan Sokaraja; dan
5. perkotaan Wangon.
b. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Banyumas.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 117
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 – 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 10 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 118
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal …………………..
BUPATI BANYUMAS,
MARDJOKO
Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal ....................................
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANYUMAS
Ir. MAYANGKORO
Pembina Utama Muda
NIP. 19570516 198903 1 005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2011 NOMOR 3 SERI E 127

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...