Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Jumat, 11 September 2015

Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas

Prediksi wilayah kota Purwokerto jika terjadi pemekaran . tapi ada kemungkinan lebih kecil dari perkiraan . saat ini kita masih berpedoman Pada info resmi bahwa tidak semua Desa di kecamatan penyangga maka otomatis masuk kota Purwokerto . namun ini masih menunggu info terbaru terkait Perda RDTRK Purwokerto .












Sebelum membahas Pemekaran , mari kita lihat data pertumbuhan kecamatan di Kabupaten Banyumas.

Menurut Resume Rapat Hasil Penelitian, Bertempat di Bappeda Banyumas, Kamis,16 September 2011 :
1. Kecamatan maju dan tumbuh cepat itu adalah Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur dan Purwokerto Utara.
2. Kecamatan maju tetapi tertekan adalah Kecamatan Wangon, Ajibarang
3. Kecamatan yang dikatakan sedang tumbuh adalah Kecamatan Sumpiuh, Pekuncen dan Sokaraja
4. Kecamatan yang dikatakan tertinggal itu adalah Kecamatan Jatilawang, Rawalo, Kebasen, Kemranjen, Tambak, Somagede, Kalibagor, Banyumas, Patikraja, Gumelar, Cilongok, Karanglewas, Kedungbanteng, Baturaden, Sumbang, dan  Kembaran.

Analisis Tipologi Klassen Kecamatan di Kabupaten Banyumas




Y

    r

yi > y

yi < y
ri > r
Kecamatan mempunyai laju pertumbuhan PDRB yang lebih cepat dibandingkan kabupaten. Wilayah ini juga dikatakan maju karena memiliki pendapatan perkapita yang lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten. Daerah ini kaya dan penduduknya juga kaya.
Kecamatan yang dikatakan maju dan tumbuh cepat itu adalah Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur dan Purwokerto Utara.
Kecamatan mempunyai laju pertumbuhan PDRB yang lebih lambat dibandingkan kabupaten. Namun wilayah ini dikatakan maju karena memiliki pendapatan perkapita yang lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten. Artinya daerahnya kurang maju, tapi penduduknya kaya.
Kecamatan yang dikatakan sedang tumbuh adalah Kecamatan Sumpiuh, Pekuncen dan Sokaraja.
ri < r
Kecamatan mempunyai laju pertumbuhan PDRB yang lebih cepat dibandingkan kabupaten. Namun wilayah ini dikatakan tertekan karena memiliki pendapatan perkapita yang lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten. Artinya daerahnya kaya tetapi penduduknya miskin.
Kecamatan yang dikatakan maju tetapi tertekan adalah Kecamatan Wangon, Ajibarang dan Gumelar.
Kecamatan mempunyai laju pertumbuhan PDRB yang lebih lambat dibandingkan kabupaten. Wilayah ini juga dikatakan miskin karena memiliki pendapatan perkapita yang lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten. Artinya daerahnya kurang maju dan penduduknya miskin.
Kecamatan yang dikatakan tertinggal itu adalah Kecamatan Jatilawang, Rawalo, Kebasen, Kemranjen, Tambak, Somagede, Kalibagor, Banyumas, Patikraja, Gumelar, Cilongok, Karanglewas, Kedungbanteng, Baturaden, Sumbang, dan  Kembaran.




Dari data di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa mayoritas Kecamatan di Kabupaten Banyumas dikatakan Kecamatan tertinggal sebanyak 17 Kecamatan. Dan sebagian Kecil adalah Kecamatan yang perkembangannya maju pesat , semuanya ada di Ibukota Kabupaten. Sementara sebagian kecil lagi adalah Kecamatan yang potensial berkembang pesat jika diberi kesempatan lebih luas dalam anggaran infrastruktur dan tidak menutup kemungkinan juga bisa bersaing dengan Kecamatan di Kota Purwokerto.  


Dari informasi bahwa sebagian besar PAD Kabupaten Banyumas dihasilkan oleh Kota Purwokerto plus Baturaden. Ini artinya Jika situasi dibiarkan tetap seperti ini, maka pemekaran Kabupaten Banyumas adalah sesuatu yang mustahil, pasti ini yang jadi argument ditolaknya rencana pemekaran pada beberapa tahun lalu. Karena untuk Purwokerto sudah siap tapi tidak demikian dengan Kabupaten induk.








Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan :
1. Sebelum pemkab melakukan penyusunan pengusulan pemekaran, maka aset daerah, infrastruktur, kantong-kantong ekonomi yang tersebar di daerah sampai respon masyarakat harus didata dan dievaluasi lebih dulu. Pemkab diharapkan segera melakukan pendataan ulang pada aset-aset yang tersebar di daerah Banyumas. Ini langkah awal untuk mempermudah pembagian pengelolaan aset ketika nantinya Kabupaten Banyumas terbagi dalam dua daerah otonomi, yakni Kabupaten Banyumas dan Kotamadya Purwokerto,

2.   Masyarakat sudah ada kesan bahwa antara Banyumas dan Purwokerto dua kota berbeda. Untuk menuju pemisahan, pemkab makin meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Banyumas dan menyiapkan kantong-kantong ekonomi baru di wilayah pinggiran. Karena salah satu indikator dari hasil kajian sebelumnya, khusus wilayah kabupaten, skor yang masih perlu digenjot adalah meningkatkan incame per kapita atau sumber-sumber ekonomi baru.

3.   Pengusulan harus disertai dengan hasil aspirasi dari masyarakat, putusan DPRD, peta wilayah dan dukungan dari hasil kajian terbaru. “Pemkab perlu segera menyiapkan langkah untuk sosialisasi guna menjaring respon masyarakat untuk nantinya digunakan sebagai pegangan melihat kecenderungan persetujuan masyarakat. Selain itu respon masyarakat juga dapat untuk melihat potensi penggabungan suatu wilayah apakah nantinya gabung dengan Purwokerto atau sebaliknya dengan Banyumas.
Nah terkait dengan data timpangnya perkembangan Kecamatan , pada point 1 "  aset daerah, infrastruktur, kantong-kantong ekonomi yang tersebar di daerah . Dan Point 2 : skor yang masih perlu digenjot adalah meningkatkan incame per kapita atau sumber-sumber ekonomi baru.". Ini yang harus dioptimalkan dikembangkan di kecamatan-kecamatan terutama di Kecamatan yang masuk kategori no 2 dan 3. Karena ini untuk menggenjot perekonomian di Kabupaten induk. Selain Perekonomian di wilayah ini menjadi Pusat kegiatan di Kecamatan lain di sekitarnya.
Ada beberapa langkah terkait infrastruktur dan kantong ekonomi.
1. Infrastruktur Perkantoran Daerah.
 
Mengingat Kabupaten Banyumas nantinya memiliki area memanjang dari barat ke timur, maka pemusatan perkanoran di 1 wilayah saja tidak mengatasi persoalan, jangan sampai muncul seperti kasus Majenang-Cilacap. Sekilas data tentang Perkantoran:

 Wilayah Hukum Kejaksaan, Pengadilan Negeri /Agama Banyumas


Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri/ Agama Purwokerto : Wilayahnya meliputi eks Kabupaten Ajibarang



Saat ini Perkantoran  instansi vertical ada di Kecamatan banyumas. serta perkantoran vital lain di Wangon dan Ajibarang. Oleh karena itu Kecamatan Banyumas secara sejarah dan infrastruktur cocok jadi ibukota kabupaten. Akan tetapi, perlu perkantoran terpadu yang harus di bangun Di Wangon atau Ajibarang untuk melayani kepentingan masyarakat bidang administrasi pendidikan, pelayanan kesehatan, kependudukan dan sebagainya.  Di Banyumas tinggal memabngun Kantor BUpati, Wakil BUpati, DPRD, Polres, Meningkatkan kapasitas Rutan, serta mmbangun  Instansi Dinas. Untuk BRI tidak perlu membangun kantor baru karena sudah ada BRI Cabang Ajibarang. Se untuk Samsat dibangun Samsat Cabang dari Wangon.
2. Membangun infrastruktur Yang berpotensi meningkatkan PAD 
Dalam hal ini penting sebagai penunjang Kelangsungan roda  pemerintahan. Antara lain :
1). Meningkatkan pembangunan bidang pariwisata : Revitaliasasi Kota lama banyumas, Menggali potensi DAS Kali Serayu , memperbaiki infratruktur di sejumlah objek wisata atau Desa wisata, penataan kawasan kuliner disekitar objek wisata. Kabupaten Banyumas, melakukan revisi terhadap Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah. Berdasaran Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPD) yang lama, sentral destinasi wisata Banyumas hanya di Kecamatan Baturraden, Wangon, dan Banyumas. Pengembangan destinasi wisata Banyumas yang baru nantinya meliputi tujuh sub-wilayah pengembangan pariwisata (SWPP).“Tujuh sub-wilayah destinasi itu adalah SWPP I Baturraden dan sekitarnya, SWPP II Cilongok dan sekitarnya, SWPP III Ajibarang dan Wangon, SWPP IV Purwojati dan Jatilawang, SWPP V Banyumas, Somagede, dan sepanjang Sungai Serayu, SWPP VI Tambak dan Sumpiuh, serta SWPP VII Purwokerto dan sekitarnya”. Saya sangat setuju Rencana Pemkab  ini. Semoga teralisasi.
2). Mengkoordinir industri rakyat / Handicraft  dan UKM, dengan memfasilitasi kredit, promosi, pemasaran. seperti produk Payung  Kalibagor, Batik Banyumas, Sokaraja dan Papringan dll 
3). Mengembangkan tiap kecamatan sesuai potensinya berupa produk unggulan bidang pertanian, perikanan, Potensi alam, dan kuliner, seperti Perkebunan Klengkeng di Sokaraja, Sentra Durian di Kemranjen,   dll.
4). Memanfaatkan lokasi strategis wilayah berupa jalur lintas antar daerah ( Jalur Utama Selatan dan Jalur Tengah) dengan membangun rest area, menata kawasan kuliner sperti Kuliner Bebek olahan Bebek dan Entog di Sumpiuh , Mie Nyemek di Kemranjen, Soto dan Getuk goring Sokaraja  dll.
5). Membangun kawasan industri ramah lingkungan.
Saat ini sesuai  RTRW. telah dicadangkan lokasi industri melalui zoning berupa 4 (empat) lokasi peruntukan perindustrian  yaitu :
  • zone industri Ajibarang      80,06      ha
  • zone industri Sidamulya    25,00      ha
  • zone industri Sokaraja       25,00      ha
  • zone industri Rawaheng    15,00      ha
Membuka kesempatan kepada Investor untuk berinvestasi, terutama di zonasi yang telah ditentukan. Saat ini telah berdiri Pabrik Semen Bima , ini salah satu kesuksesan Kabupaten Banyumas. Dan semoga berkembang ke lokasi lain.
3. Membangun Infrastruktur Instalasi Air Bersih
Salah satu masalah yang selalu berulang adalah kekurangan air bersih saat musim kemarau. Oleh Karena itu perlu penanganan secara permanen berupa pembanguan Embung yang bersumber dari Kali Serayu atau Gunung Selamet. Dibangun di tiap Kecamatan atau di 1 embung untuk beberapa desa.  Selain itu juga penting adalah Pembuatan Sumur resapan. Dan Terkait hal ini adalah pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan. Bahwa Kabupaten Banyumas juga memiliki kawasan Hutan maka penting untuk memberdayakan masyarakat di sekitar hutan agar turut serta menjaga. berhubungan dengan Instalasi air bersih dan kekeringan  sebagian sudah ada rencana Pemkab, tekait peran Pemdes
 http://sitoneizer.blogspot.co.id/2015/12/pemerataan-pembangunan-desa.html
4. Membangun infrastruktur perkotaan secara merata di tiap Kecamatan berupa: Pedestrian, Fasilitas olah raga , kesehatan , pendidikan, Taman Kota ( Ruang terbuka Hijau), Penghijauan di semua ruas jalan Kota Kecamatan.
Jika Infrastruktur vital telah dibangun maka pemekaran akan lebih mudah untuk dilaksanakan demi kebaikan kedua wialyah yaitu Perkotaan Purwokerto dan Kawasan Kabupaten banyumas itu sendiri.

Rencana Pemekaran

Kalangan DPRD Banyumas minta tahapan persiapan pemekaran Kabupaten Banyumas, menjadi dua daerah otonom,Tahapan persiapan sesuai amanat Perda No 7 Tahun 2009 tentang RPJPD 2005-2025, untuk tahun kedua, berlangsung dari tahun 2010 sampai 2014 ini. Pada rentang lima tahun tersebut, kesiapan seperti yang sesuai dari persyaratan harus sudah bisa diukur perkembangannya.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sekitar Rp150 juta untuk rencana kegiatan pengkajian pemekaran wilayah Banyumas.

“Usulan anggaran tersebut sudah dimasukkan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rencana Peraturan Daerah APBD Banyumas Tahun 2015,” kata Kepala Bappeda Banyumas Eko Prijanto seperti dikutip Antara, Kamis (30/10/2014).
....pelaksanaan pengkajian pemekaran pada 2015 bersifat situasional....
berdasarkan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025, pada periode keempat atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2015-2019 merupakan tahapan pengusulan pemekaran sehingga harus ada data pendukungnya.

“Hal itu juga merespons pemikiran yang muncul bahwa tahun 2015 sudah mulai tahapan persiapan pengusulan pemekaran Banyumas menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto,”
Bupati mengatakan, mulai tahun 2015, tahapan pengusulan diawali dengan berbagai kajian terkait. Pasalnya, hasil kajian sebelumnya, indikatornya dimungkinkan banyak yang berubah. Mulai tahun depan, juga akan dimulai proses dialog publik melibatkan berbagai kalangan.
Tahun 2015, katanya sudah masuk dalam tahap pengusulan. Hal itu sesuai amanat di RPJMD 2005-2025, untuk tahun ketiga (2015-2019), masuk tahap pengusulan. Sedangkan tahap persiapan, sudah dimulai 2010-2014). Selain sudah diamanatkan dalam Perda RPJPD, situasi dan kondisi sudah berubah sekarang. “Mudah-mudahan tidak sampai 2019 bisa disetujui oleh pusat. Kalau semua setuju, diharapkan tahun 2017 sudah bisa dimekarkan dan tahun 2018-2019.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo  mengharapkan wacana pemekaran tersebut dapat terealisasi pada tahun 2018 atau menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Banyumas.

 Kepala Bagian Humas dan Protokol Ahmad Suryanto menambahkan bahwa masalah pemekaran tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Banyumas.
"Kalau dulu diharapkan bisa terealisasi pada 2019, namun sekarang diharapkan pada 2018 bertepatan dengan momentum pilkada," .

Saat ini terkait pemekaran adalah penyusunan draft Perda RDTRK Purwokerto juga infonya mengakomodasi tentang pemekaran kabupaten Banyumas karena Perda itu memberi batasan yang jelas tentang wilayah perluasan Kota Purwokerto dan Wilayah yang tetap masuk Kabupaten Banyumas. Dan beberapa isu terkait pembangunan juga untuk sementara dihentikan sampai masalah pemekaran clear, contoh usulan rencana pembanguna gedung DPRD , oleh Pengamat Bpk Sunardi menghimbau rencana agar pemekaran didahulukan karena tidak etis memabngun gedung DPRD baru ( kota) sementara anggaran yang masih digunakan adalah milik Kabupaten Banyumas.

Info Perkembangan Terbaru Pemekaran Kabupaten Banyumas

suaramerdeka.com – Usulan pemekaran Banyumas menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto mulai diproses kembali, mengikuti amanat UU No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Namun tahapan yang harus dilewati kini lebih ketat dan panjang.
Asisten Pemerintahan dan Administrasi Setda Banyumas, Nugroho Purwoadi mengatakan, untuk mengawali persiapan tahap pengusulan, saat ini pemkab sedang bekerjasama dengan LPPM Unsoed melakukan kajian untuk melengkapi dokumen data base, pendukung syarat pengusulan.
“Kajian ini sifatnya hanya melengkapi dokumen data yang akan kita pakai melengkapi persyaratan pengusulan. Ini tidak masuk tahapannya. Tahun ini penyiapan dokumen selesai dan tahun 2016 dilakukan sosialisasi dan penyerapan aspirasi dan dukungan. Harapannya 2017 pengusulan sudah masuk ke pusat,” katanya, Rabu (11/10).
Dia menjelaskan, jika tahapan persiapan melengkapi persyaratan sudah terpenuhi sesuai ketentuan UU dan PP yang terkait, maka usulan akan diteruskan ke Gubernur.
Dia mengatakan, pemekaran ini bukan lagi wacana, karena sudah diamanatkan di Perda RPJMD tahun 2005-2025, untuk pelaksanaan tahap ketiga tahun 2014-2019, di antaranya ada ketentuan untuk mengusulkan pembentukan Kota Purwokerto.
“Selain persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dukungan dari masyarakat, kuncinya juga tergantung dari political will dari pimpinan daerah dan DPRD,” ujarnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...