Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Rabu, 09 September 2015

Penyusunan Perda RDTRK Purwokerto 2014 -2034









Pansus Yakini Mampu Selesaikan Raperda RDTR

28 Maret 2016 5:27 WIB Category: Suara Banyumas 

PURWOKERTO, suaramerdeka.com – Ketua Pansus Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034, Subagyo menyatakan, raperda tersebut tetap akan diselesaikan, kendati membutuhkan waktu pembahasan yang panjang.
Bagi dia, pembahasan sejak masa sidang ketiga tahun 2014 lalu sampai masa sidang pertama tahun 2016 ini, dianggap masih belum lama, jika berkaca dari pengalaman sejumlah daerah lain, yang menyelesaikan  perda serupa sampai bertahun-tahun.
“Jadi kalau ada yang minta ditarik atau raperdanya dikembalikan dulu ke eksekutif, itu soal kebutuhan. Kita memandang Raperda RDTRK ini sangat dibutuhkan untuk perkotaan Purwokerto. Untuk itu akan tetap kami lanjutkan sampai selesai,” katanya, Minggu (27/3).
Dia mengakui, yang berbeda pandangan dan sikap tidak hanya dari elemen masyarakat. Bahkan di internal Pansus dan DPRD sendiri ada ketidaksepahaman antar anggota. Namun, hal tersebut bisa dimaklumi karena tidak semua anggota Pansus mampu memahami secara detail soal RDTRK. Terlebih, beberapa anggota pansus juga memiliki pandangan yang berbeda-beda sehingga masih belum bisa sejalan dalam aplikasinya.
Menurutnya, anggota pansus dari lintas fraksi memiliki latar belakang pendidikan dan pengetahuan yang berbeda-beda. Perhatian mereka juga banyak terbelah dengan terlibat di pansus raperda lainnya.
“Untuk menyelesaikan cepat, kita akui memang sulit, tapi kita tetap berusaha maksimal tahap demi tahap. Hanya saja, saya tidak bisa berandai-andai, kapan selesainya. Di Indonesia hanya ada tiga yang sudah dapat menyelesaikan Perda RDTRK,” ujar wakil rakyat dari PDIP ini.
Subagyo menandaskan, Perda RDTRK Perkotaan Purwokerto tersebut bakal menjadi dasar perizinan di setiap perkotaan, dimana setiap perizinan harus sesuai RDTRK.
Dia menilai, jika raperda tersebut ditarik, kemudian diusulkan kembali dan dibentuk pansus lagi, justru ke depan makin menyulitkan. Apalagi kalau anggota pansusnya orang-orang baru.
“Saya maklum mereka (anggota pansus, red) nggak mengerti mekanismenya, kalau mereka ditarik nanti malah ada orang baru lagi, semakin sulit nantinya. Sekarang ini tinggal bagaimana kita menyusun sebaik-baiknya, kita nggak urusan dengan orang yang berkepentingan. Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan itu, bekerjasama dengan Pemkab Banyumas dan steakholder lainnya,” tandasnya.

Pembahasan RDTRK Dikebut

purwokerto copy 

Disesuaikan Program Pembangunan

Lagi-Lagi Minta Diperpanjang


15 March 2016 | RADAR Purwokerto

Pembahasan Raperda RDTRK

PURWOKERTO – Untuk kesekian kalinya, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034 kembali diperpanjang. Pasalnya, pada rapat paripurna Senin (14/3) kemarin, Pansus Raperda RDTRK belum mampu melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan dewan.
Dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Banyumas, Ketua Pansus RDTRK Subagyo tidak hadir untuk membacakan laporan pansus kepada pimpinan dewan. Begitu pula dengan sejumlah anggota pansus mengaku belum mendapat pendelegasian laporan dari ketua.
“Tidak ada yang melaporkan ke pimpinan, karena ketua pansusnya juga tidak datang dan tidak ada mandat atau pendelegasian. Lagipula apa yang mau disampaikan, materinya saja tidak tahu,” kata salah satu anggota Pansus Raperda RDTRK, Yoga Sugama.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto mengatakan, dari lima pansus yang seharusnya memberikan laporan, hanya satu pansus yang belum bisa melaporkan perkembangan hasil pembahasannya, yaitu Pansus RDTRK.
“Itu sudah kita sepakati untuk diperpanjang lagi pembahasannya sampai maksimal 20 hari ke depan, sesuai dengan tata tertib DPRD,” ujarnya.
Juli menambahkan, selain Raperda RDTRK, ada dua Raperda lagi yang juga diperpanjang. Yaitu Raperda Reklame dan Raperda Kepariwisataan. “Kalau yang dua itu tinggal penyusunan draftnya saja, secara umum pembahasannya sudah selesai,” imbuhnya.
Meski diperpanjang hingga 20 hari ke depan, Juli memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu proses legislasi berikutnya. Mengingat setelah pembahasan enam Raperda tersebut, akan disusul dengan pengajuan dan pembahasan tujuh raperda lagi.
“20 hari itu kan maksimalnya. Jadi kalau bisa selesai kurang dari 20 hari ke depan, itu akan lebih baik lagi,” ujarnya.


PURWOKERTO – Nasib Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto masih belum jelas. Sampai saat ini, panitia khusus (pansus) RDTRK masih terus melakukan pembahasan pasal per pasal.
Ketua Pansus RDTRK, Subagyo mengatakan, permasalahan yang muncul dalam pembahasan RDTRK cukup komplek. Pasalnya, RDTRK baru perlu disesuaikan dengan rencana atau program pembangunan baik dari kabupaten, provinsi maupun pusat.
“Saat ini masih banyak yang harus diselesaikan secara internal. Misalnya ada rencana pembuatan busway dari Purbalingga ke Purwokerto. Di dalam konsep RDTRK kan tidak ada. Kemarin dari Purbalingga juga kesini (tim, red), sehingga memang perlu dibahas lagi,” katanya.
Menurutnya, program pembangunan busway (BRT) perlu disesuaikan dengan konsep RDTRK. Seperti pembangunan koridor yang akan dijadikan halte, serta rute yang akan dilewati.
Tidak hanya itu, program lain seperti aktivasi kereta api Purwokerto-Wonosobo juga perlu dimasukkan dalam RDTRK. Karena merupakan program yang baru muncul di 2015. “Semua itu merupakan program jangka panjang, sehingga harus disesuaikan dengan kondisi di Banyumas saat ini,” ujarnya.
Terkait batas wilayah juga masih menjadi perdebatan. Jika menggunakan metode koordinat, harus ditentukan melalui titik geografis. Namun jika menggunakan metode batas alam, dapat banyak mendapat respon masyarakat.
“Itu yang selama ini masih menjadi tarik ulur dalam pembahasan,” katanya.
Namun Subagyo berupaya menyelesaikan raperda RDTRK tahun ini. Sehingga ke depan tidak menghambat proyek pembangunan. “Tahun ini harus selesai, saya secara pribadi juga sudah capek,” tandasnya.


 Alotnya Penyusunan Perda RDTRK ( 2011- 2015 Belum disahkan)


Membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto Tahun 2014-2034, di antaranya fokus mengantisipasi permasalahan tata kota tersebut untuk 20 tahun ke depan. Hal ini dilakukan karena perkembangan Kota Purwokerto kini tergolong pesat, sehingga berpotensi besar menimbulkan berbagai persoalan dalam penataan tata ruang dan kawasan.
Ketua Pansus Raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto,, Subagyo, mengatakan, saat studi banding ke
Kota Tangerang Selatan, perkembangan kota yang tumbuh pesat akan berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan ruang dan kawasan. “Tangerang Selatan kita pilih sebagai objek studi banding karena daerah tersebut merupakan salah satu kawasan industri yang cukup banyak berpotensi mengalami permasalahan. Kita akan mempelajari masalah-masalah yang mungkin juga akan terjadi di Banyumas terkait rencana pengembangan kawasan perkotaan ke depan,” katanya, Jumat (17/10).
Berbagai informasi dan pelajaran yang didapat di lokasi studi banding bisa dijadikan proyeksi pengembangan kawasan industri di Banyumas untuk 20 tahun ke depan. Karena, menurut wakil rakyat dari PDIP ini, beberapa aspek di Banyumas ada kesamaan dengan di Tangerang Selatan.
“Setelah studi banding, kita juga akan menghimpun berbagai tanggapan dari masyarakat melalui public hearing , terutama yang berkaitan dengan potensi- potensi yang ada di Banyumas, khususnya Purwokerto. Sehingga arah pengembangan akan lebih jelas dan dapat dikontrol,” jelasnya. Nanung Astoto, anggota Pansus dari Fraksi Golkar Demokrat, mengatakan konsultasi ke Kementerian PU, selain terkait aturan, juga menyangkut hal teknis, seperti kajian analisa zona dan subzona, analisa sosiali budaya, analisa kependudukan, analisa guna lahan dan tata ruang, serta analisa substansi yang lainnya yang berkaitan dengan Raperda. “Sehingga dalam pembahasan Raperda ini, kita sudah memiliki data-data yang dibutuhkan, terutama yang berkaitan dengan pengembangan kawasan Perkotaan Purwokerto,” katanya.
Pemkab Banyumas, menyatakan saat penyusunan raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034 (20 tahun), sudah melibatkan berbagai elemen masyarakat. Bupati Banyumas Achmad Husein, mengatakan saat penyusunan kajian akademik sudah melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Embrio penyusunan kajian akademis RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto, lanjut Bupati, dimulai tahun 2008, melalui bantuan teknis penataan ruang perkotaan Purwokerto dari Kementerian Pekerjaan Umum. “Melalui kajian inilah Perkotaan Purwokerto dikonsepkan untuk dikembangkan meliputi 11 kecamatan dengan 52 wilayah desa/ kelurahan di dalamnya. Penyusunan Bantek Penatan Ruang Perkotaan Purwokerto pada saat itu telah
melibatkan seluruh stakeholder/ pemangku kepentingan yang terkait,” jelas Bupati, Senin (13/10).
Selanjutnya, mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, katanya, Pemkab menyusun Peraturan Zonasi yang berisi zoning map dan zoning text. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2011, Kementerian PU mengeluarkan Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi kabupaten/kota. Untuk diketahui, koordinasi pembahasan Raperda RDTR Perkotaan Purwokerto di BKPRD Provinsi Jawa Tengah telah dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2012.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, selanjutnya dilakukan pencermatan secara teknis substantif di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov dan dalam proses tersebut sampai dengan tahun 2013 kurang lebih telah terjado dua kali perubahan terhadap susunan Raperda RDTR ini.
Berita Terbaru, terkait Mandegnya atau batalnya Pengesahan Raperda RDTRK Purwokerto.
Pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034 yang ditangani panitia khusus (Pansus) DPRD Banyumas kini mandek.
Waktu yang diberikan pimpinan DPRD lebih dari tujuh bulan sejauh ini tidak jelas kelanjutannya mau seperti apa.
Bahkan dalam agenda masa sidang kedua tahun 2015, Banmus yang kembali menyusun jadwal persidangan mengaku sudah tidak tertarik menjadwalkan kembali pembahasan raperda tersebut, karena dikhawatirkan kinerja tidak maksimal lagi sehingga menyita pembahasan agenda lain.
Koordinator Lingkar Kajian Banyumas, Sirojudin, mengatakan ketidakjelasan kelanjutan kinerja Pansus RDTRK justru telah menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Kecurigaan yang muncul di antaranya berkaitan dengan banyaknya persoalan tata ruang kota yang terjadi, bermasalah dan penyelesaiannya menggantung.
Berpotensi Dimainkan
Kondisi tersebut bisa berpotensi dimainkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan lobi untuk memuluskan aturan dari raperda yang tengah dibahas DPRD. ”Saya rasa bisa saja ada masalah yang timbul karena ada oknum-oknum tertentu yang melakukan lobi dengan pansus,” kata dia.
Menurutnya, jika terus mengalami penundaan pembahasan justru akan berdampak pada ketidakjelasan panduan dan arah serta perlindungan terhadap investor yang mau menanamkan invetasi di Banyumas.
Ketua Satria Legal Watch (SLW) Purwokerto, Suradi HI A Karim, menilai membahas raperda tersebut. sudah berlangsung tujuh bulan dan kini tidak ada tanda-tanda penyelesaian.
Padahal naskah akademik, legal drafing raperda sudah siap, dengan pendapat berbagai elemen masyarakat sudah dilakukan. Termasuk melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah serta pembahasan dengan tim eksekutif. ”Bagaimana caranya bisa macet.
Raperda tersebut tidak kunjung selesai dibahas detail bersama Bupati dan tim eksekutif lagi. Padahal draf akademisi sebagai basis pembahasan adalah untuk mempercepat waktu. Dengan itu DPRD tak perlu ada publik hearing lagi,” nilainya.
Dia menilai, penyelesaian raperda tersebut sangat penting demi kepentingan iklim investasi dan penataan ruang yang jelas untuk 20 tahun ke depan.
Hal itu sesuai Pasal 26, 27,28 ayat (1) dan ayat (4 ) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan perintah Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan- undangan.
Jangan sampai karena tak ada panduan jelas investor enggan masuk ke Banyumas. Juga jangan sampai investor yang telah menanamkan modal di Banyumas lalu merelokasi usahanya ke tempat lain. Jika itu terjadi akan memberi dampak buruk bagi kegiatan perekonomian,” ujarnya.
Ketua Pansus RDTRK, Subagyo, menyampaikan untuk menghasilkan RDTRK yang ideal banyak kepentingan yang harus diakomodasi sehingga membutuhkan waktu yang panjang. Waktu pembahasan yang baru berlangsung tujuh bulan dianggap wajar, karena penyelesaian RDTRK dalam waktu satu tahun pun sudah bisa dianggap luar biasa. Secara nasional yang sudah menyelesaikan Perda RDTRK bisa dihitung jari. ”Sebagai ketua pansus saya juga ingin cepat selesai. Kalau hanya pengesahan itu gampang. Orientasi kita kan bukan waktu, melainkan kualitas,” ujarnya Pembahasan RDTRK, kata wakil rakyat dari PDIP itu, memang membutuhkan keterlibatan pendapat banyak ahli baik menyangkut tata ruang, tanah dan studi-studi menyangkut perundangan.
Ia mencontohkan, terkait ada wacana untuk mengaktifkan kembali rel kereta api jalur Purwokerto-Wonosobo, perlu tinjauan menyeluruh utamanya berkaitan trase jalan.
Untuk mendapat gambaran komprehensif karena nantinya menyangkut tata ruang, DPRD perlu berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), membuka komunikasi dengan PT KAI, dan melihat fakta di lapangan berkaitan dengan trase jalur lama. Begitu pula soal pemberlakukan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang dimungkinkan radiusnya sampai Purwokerto dari Lanud wirasaba Purbalingga. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Kebersihan, Cipta Karya dan Tata Ruang (DKKCTR), Puspa Wijayanti, menilai salah satu hambatan yang kemungkinan dihadapi Pansus adalah perlu ada penyesuaian dengan aturan terbaru dari pusat.
”Ada ketentuan-ketentuan baru dari pusat yang kemungkinan perlu diikuti perkembangannya, karena ada kementerian yang baru. Tapi jelasnya aturan baru yang harus diseusaikan seperti apa, saya belum mengetahui detail,” katanya.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Setwan, Agus Sarjono, mengatakan Raperda RDTRK saat diajukan tidak terkena ketentuan dalam perubahan tata tertib DPRD yang baru, karena diajukan saat masih dalam masa sidang tahun 2014. Dia menjelaskan, dalam Tata Tertib DPRD No 2 Tahun 2015, saat tatib ditetapkan kalau ada usulan raperda prosesnya sedang dibahas terjadi kemandekan, ada ketentuan pimpinan Dewan minta keterangan kepada pansus kenapa berlarut-larut. Permintaan keterangan itu harus atas prakarsa Balegda yang punya tupoksi berkaitan dengan tugas alat kelengkapan tidak tetap DPRD.
”Berbeda dengan saat tatib sudah diberlakukan dan ada usulan raperda mau dibahas, maka akan terikat oleh ketentuan dibatasi dua kali pembahasan, maksimal satu kali pembahasan 20 hari. Kalau Raperda RDTRK memang saat sudah diusulkan lebih dulu, jadi secara tidak langsung tidak terkena ketentuan tersebut,” tandasnya. ( Suara Merdeka ).
Masa sidang dua yang berlangsung hingga Agustus, dimungkinkan akan menyisakan satu raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga, yakni raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto. Ketua Pansus Raperda RDTRK Subagyo mengatakan, pembahasan raperda RDTRK memang komplek tidak seperti raperda lain. Sehingga tidak mudah dalam penyelesaiannya. Dalam
pembahsan membutuhkan kehati-hatian. Saat ini pihaknya masih dalam proses pembahasan, salah satunya menyangkut existing tanah yang membutuhkan data dari Cipta Karya. “Jadi memang akan ada permintaan penambahan waktu di masa sidang tiga,” katanya (Radar Banyumas

  Panjangnya Menyusun Raperda RDTRK 


Kepala DCKKTR, Andre Subandrio, mengatakan pembahasan raperda tersebut masih panjang, karena peta zonasi yang sedang dibuat harus dikoreksi oleh Badan Informasi Geospasial (peta) di Jakarta, karena untuk mendapatkan akurasi data peta zonasi yang mendekati harus pakai data citra satelit,” katanya dikonfirmasi terpisah. Kelengkapan Data Dia membenarkan, kalau pihaknya meminta waktu sekitar satu bulan untuk kelengkapan data yang diminta pansus. Saat ini sedang dilakukan entri data spesial (peta) izin-izin lokasi yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwokerto, dimasukkan ke dalam peta land usedDCKKTR.
”Tujuannya agar ada kesinambungan antara data yang ada dan rencana proyeksi 20 tahun ke depan. Masalahnya saat ini data peta (hard copy) yang kami pegang atau peroleh dari BPN berbeda skalanya peta yang ada di kami. Kalau dimasukkan peta di DCKKTR posisinya berbeda, tidak sesuai koordinat yang ada,” katanya menjelaskan kendala yang terjadi selama ini.
Jadi, lanjut dia, bantuan dari data peta citra satelit nantinya diharapkan akan mendekatkan dengan posisi yang ada. Terkait perbedaan data peta zonasi tersebut dampaknya tidak terlalu besar, karena rencana itu merupakan arahan zonasi, bukan merupakan posisi suatu tempat. ”Peta yang kami buat sedang dikoreksi bertahap oleh tim Badan informasi Geospasial di Jakarta dan sebagian sudah diajukan dengan model asistensi ke sana,” tandasnya.


Terkait KKOP dan Hunian Vertikal


Pertimbangan untuk memasukan aturan terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di wilayah Kabupaten Banyumas, kemungkinan hanya akan diakomodasi dalam Perdaa RDTRK Perkotaan Purwokerto (2014-2034). Perda tersebut saat ini masih terkatung-katung pembahasannya di Pansus DPRD.
Adapun terkait perda lain yang sudah ditetapkan dan diberlakukan seperti Perda Bangunan Gedung, IMB dan RTRW Kabupaten Banyumas, kemungkinan tidak akan disesuaikan khusus untuk mengakomodasi aturan terkait KKOP. Menjadi Pasal ”Kemungkinannya akan masuk dalam pertimbangan menjadi pasal di Perda RDTRK Purwokerto yang sedang dibahas DPRD. Kalau perda lain yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan belum ada penambahan sampai ke sana,” kata Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang, Bidang Tata Ruang DKKCTR, Kuat Sudarso,

”Soal KKOP belum ada kesepakatan soal jarak yang dipakai apakah 15 km atau 40 km dari Bandara Wirasaba. Kalau jaraknya 15 km yang terkena ketentuan itu sampai Sokaraja dan sebagian Somagede. Namun kalau 40 km ya sampai Purwokerto,” katanya menggambarkan singkat. Terkaiit KKOP, kata dia, pihaknya sudah pernah mendapat surat edaran dari Gubernur Jateng beberapa waktu lalu. Dalam surat edaran tersebut ketentuan jarak hanya ditetapkan 15 km dari bandara. Namun karena masih dalam tahap pembahasan, opsi mana yang akan dipakai sejauh ini belum bisa diputuskan. Apakah radius jarak dan ketinggiannya harus sampai Purwokerto atau hanya Sokaraja. Belum Tersentuh Ketua Pansus Raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto, Subagyo, menyatakan persoalan KKOP sejauh ini belum tersentuh, baik dalam perumusan maupun pembahasan RDTRK.
Setelah muncul, hal itu akan dijadikan bahan masukan yang nanti bisa dikaji bersama dengan tim eksekutif. ”Pembahasan RDTRK ini memang menyangkut banyak hal. Jadi perumusan dan pembahasannya memakan waktu panjang. Terkait KKOP akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan pihak otorita penerbangan, yakni Lanud Wirasaba

Subagyo Dalam raperda itu pihaknya masih fokus ke pencermatan soal kawasan pertanian, makin padatnya permukiman dan perkembangan bisnis di Banyumas. Proyeksi akan munculnya banyak bangunan vertikal di kawasan Banyumas, katanya, sudah menjadi wacana yang ramai diperbincangkan. Namun selama ini baru sebatas bagaimana formula yang tepat untuk antisipasi pertumbuhan ke depan. ”Wacana pembangunan rumah susun sempat muncul. Sejauh ini kita masih konsen memikirkan pengendalian jumlahnya,” katanya.

Sekedar Info, sebenarnya Awal tahun ini Rancangan Perda RDTRK sudah siap disahkan tapi ada sebagian pihak yang menolak, alasannya belum mengakomodir kepentingan semua pihak terutama masyarakat umum, dan dituduh terlalu banyak menguntungkan dengan pihak pengusaha.

Salah Satu Penghambat Penyusunan Perda RDTRK


Berbagai elemen dan kekuatan masyarakat sipil di Purwokerto, menyatakan kecewa dan menolak pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034, yang masih ditangani Pansus I DPRD setempat.
Pasalnya, raperda tersebut dituding lebih banyak mengakomodasi kelompok kepentingan pemilik modal, pemerintah dan elit tertentu, ketimbang mengakomodasi harapan besar dari warga kota.
Dalam waktu dekat, mereka juga akan menemui Pansus DPRD, pimpinan daerah, SKPD terkait dan menggalang dukungan dari koalisi masyarakat sipil lain, untuk bisa diajak membahas ulang secara bersama-sama, soal Purwokerto untuk jangka 20 tahun ke depan. Termasuk akan menghadang jika Pansus dan DPRD memaksakan kehendak segera menetapkan perda tersebut di tahun ini.
Hal itu disampaikan dalam diskusi dan kesepakatan formulasi gerakan untuk membendung pembahasan raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto, versi Pansus DPRD, di Griya Nakula, Purwokerto, Jumat (7/11).
Forum tersebut melibatkan berbagai kelompok gerakan sosial, LSM, akademisi, media massa, seniman-budayawan, kelompok kajian, mahasiswa, pegiat lingkungan dan pemerhati tata ruang dan praktisi politik dan hukum. Diskusi dipandu oleh Barid Haryanto, dari LPPSLH Purwokerto.
Ahli tata ruang Sunardi, menilai, naskah akademik dan draf raperda yang disiapkan pemkab, tidak didasari data yang akurat soal problem nyata masalah tata ruang dan perkotaan dan proyeksi 20 tahun ke depan.
“Konsultannya hanya mengejar target yang penting memenuhi kewajiban naskah akademik. Setelah saya baca dan kita dikaji, ini tidak lebih dari laporan tanpa basis data yang akurat, yang menjadi dasar untuk menjawab Purwokerto 20 tahun ke depan mau seperti apa,” kata pensiunan dosen Fakultas Teknik Unwiku ini.
Dosen Sosiologi FISIP Unsoed. Rizal Muntahir, menilai, bicara perencanaan wilayah atau kota, yang utama adalah bagaimana cara memperlakukan manusia sebagai entitas utama. Jika warga kota hanya diperlakukan sebagai objek, maka mereka tidak akan bisa menemukan identitasnya. Bahkan ia yang lahir di Purwokerto mengaku sulit menemukan identitas kota kelahirannya itu.


 Kembali ke proses penyusunan Perda..

Bupati Minta Segera Disahkan 

 (Radar Banyumas

Belum selesainya pembahasan terkait raperda RDTRK, menjadi perhatian banyak pihak. Tak terkecuali Bupati Banyumas Ir Achmad Husein. Menyikapi hal tersebut, Husein berencana akan berkoordinasi dengan pansus untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di internal pansus Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK).
“Dengan adanya koordinasi tersebut, nantinya akan diketahui permasalahan yang ada,” jelasnya.
Menurut dia, dengan belum selesainya raperda RDTRK, akan semakin banyak pelanggaran yang akan dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut karena belum ada dasar hukumnya. Dia menyarankan untuk raperda tersebut segera digedok. “Digedok saja dulu, untuk hal lain yang belum diatur akan diakomodir di pasal transisi,” katanya.
Dia mencontohkan, untuk perizinan yang sudah dibuat sebelumnya masih berlaku. Namun pengajuan yang baru tidak perlu diakomodir. “Yang penting tidak berlawanan sehingga tidak pating ndlemok. Masa yang wilayah sini hijau semua, tiba-tiba ada warna kuning,” terangnya.


Produk hukum diusulkan diakomodasi antara lain peraturan yang di keluarkan BPN serta aturan daerah yang sudah ada .

Kevakuman Hukum Jika Perda Baru Belum Disahkan

 Saya zoom



 Perkembangan Info Terbaru

Lakukan Pembahasan hingga Akhir Tahun

PURWOKERTO – Nasib Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tergantung hasil pembahasan panitia khusus (pansus). Pasalnya, pansus RDTRK masih diberi waktu untuk melakukan pembahasan sampai tanggal 31 Desember.
“Saat ini sedang dirapatkan. Keputusan tanggal 31 Desember nanti,” kata Sekertaris DPRD Banyumas Yunianto kepada Radarmas.
Dia mengatakan, pembahasan RDTRK sudah dilakukan cukup lama. Hasil pembahasan harus dilaporkan kepada pimpinan dewan pada akhir tahun. “Kalau nanti disetujui ya berarti tidak masuk dalam Propperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2016. Tapi kalau tidak disetujui, akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.
Berdasarkan data propperda 2016, ada sembilan raperda yang akan dibahas pada masa sidang satu. Yakni pelayanan publik, perlindungan LP2B, penetapan desa, rumah susun, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang pembangunan dan penataan menara komunikasi, Kepariwisataan, perubahan perda tentang reklame, pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas tahun 2018, dan peraturan serta kode etik DPRD Banyumas.
“Harapannya RDTRK bisa selesai tahun ini, sehingga tidak masuk pembahasan tahun depan,” terangnya.
Yunianto mengatakan, untuk masa sidang I akan dimulai pada 4 Januari dan ditutup pada 30 April. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu penetapan RDTRK.
Ditambahkan, propperda 2016 yang ditetapkan (11/12) lalu ada 32 raperda yang akan dibahas dan dua peraturan DPRD Banyumas. Dari 32 raperda tersebut, 14 di antaranya raperda inisiatif dari DPRD Banyumas.
Sementara sampai saat ini, masih ada lima raperda yang belum diselesaikan oleh DPRD. Lima raperda tersebut yakni LP2B, penyerahan sarana dan prasarana utility perumahan dan pemukiman, UMKM, biaya transportasi haji, dan SOT pemerintah desa. “Jadi ada enam raperda yang masuk dalam pembahasan 2016. Lima yang tadi, ditambah RDTRK,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, 14 raperda prakarsa 10 diantaranya masuk dalam penganggaran di APBD induk 2016. Sisanya empat raperda dijadwalkan masuk pada APBD perubahan




Raperda RDTRK Masuk Properda 2016

(29 December 2015, Radar Banyumas)

Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto dipastikan tidak bisa ditetapkan akhir tahun 2015. Pasalnya, masih banyak materi yang harus dibahas sebelum nanti ditetapkan. Sehingga Raperda RDTRK dipastikan akan diluncurkan pada Properda 2016.
Hal itu dikatakan Ketua Pansus, Subagyo. “Insha Allah sudah pembahasan tahap akhir, tapi di tahun ini belum bisa ditetapkan. Jadi diluncurkan awal tahun 2016, pada masa sidang I nanti ditargetkan selesai,” kata Subagyo kepada Radarmas, Senin (28/12).
Diakui, pembahasan RDTRK memang cukup berat. Sehingga membutuhkan waktu yang lama. Persoalan ini juga terjadi di kabupaten lain yang rata-rata membutuhkan waktu 2-4 tahun untuk menyelesaikan RDTRK.
Menurutnya, RDTRK tidak bisa ditetapkan begitu saja. Mengingat ada beberapa hal yang harus dibahas secara detail. Sehingga pemanfaatan ruangnya bisa lebih maksimal. “RDTRK ini sebagai dasar untuk menentukan wajah perkotaan Purwokerto selama 20 tahun ke depan,” terang politisi asal PDI Perjuangan.
Dalam pembahasan kali ini, pihaknya sudah melakukan pembahasan baik teks maupun peta. Di sisi lain, pihaknya juga butuh koordinasi dengan pihak terkait khususnya yang berhubungan langsung dengan RDTRK. Seperti perlindungan lahan pertanian dan kehutanan (LP2B).
Terkait laporan pansus pada akhir Desember nanti, Subagyo mengatakan, akan tetap memberikan laporan pembahasan yang sudah dilakukan tiap minggu. “Selesai tidak selesai kita akan tetap laporkan ke pimpinan di akhir masa sidang ketiga, 31 Desember nanti,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib Raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto tergantung pada hasil pembahasan pansus. Bahkan pansus RDTRK masih diberi waktu untuk melakukan pembahasan sampai tanggal 31 Desember 2015

Radar Banyumas
 Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto, Yuniato mengaku, raperda tersebut masih dalam pembahasan. Targetnya akan selesai pada masa sidang I.
Seperti diketahui, pada masa sidang I dewan akan membahas 14 raperda. Dimana tiga di antaranya merupakan raperda luncuran tahun 2015, yaitu Raperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Kehutanan (LP2B), Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto dan Penyerahan Sarpras Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

1 komentar:

  1. boleh bertanya data ini valid tidak ya? bisa didapatkan dimana? terima kasih :)

    BalasHapus

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...