Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Selasa, 12 April 2016

pembongkaran untuk Lahan Terbuka Hijau Sokaraja


PEMKAB BANYUMAS BONGKAR 58 KIOS TIDAK BER IMB
PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas membongkar 58 Kios yang berada di Jalan Sokaraja - Banyumas tepatnya di Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja dan Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sebelumnya pemkab telah melayangkan surat teguran 1, 2 dan 3 dan telah mengundang para pemilik untuk diberikan penjelasan .
" Pemkab sudah melayangkan surat teguran 1 kurang lebih satu tahun yang lalu kemudian ditindaklanjuti dengan teguran 2 dan 3 serta mengundang para pemilik untuk diberikan penjelasan sehingga sangat manusiawi dalam melakukan penertiban ini. " kata Ka Satpol PP Kabupaten Banyumas Drs. Imam Pamungkas.
Pembongkaran dilakukan oleh Tim Kabuapten Banyumas dibawah pimpinan Satpol PP Kabupaten Bnyumas.
58 bangunan kios tersebut beridiri diatas tanah milik PT. KAI bersifat menyewa, dan kegiatan pembongkaran berjalan dengan lancar karena sebagaian kios memang belum sempurna sehingga belum ditempati dan kios yang sudah ditempati oleh pemilik sudah dikosongkan terlebih dahulu (Yon)


suaramerdeka.com – Takut bangunan kios/toko tetap akan dibongkar oleh tim gabungan penertiban pelanggaran perda, perwakilan pemilik kios di lahan tanah PT KAI Daop V(depan Makorem 071 Wijayakusuma) dan tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum, depan pabrik keramik Sokaraja, mengadu ke Komisi B DPRD Banyumas, Senin (11/4). Tim penertiban pelanggaran perda Pemkab Banyumas, akan melakukan pembongkaran tanggal 13 April besok.
Ada sekitar 58 kios yang masuk daftar dibongkar, termasuk paling banyak milik Tenang Basuki, pengembang asal Wonosobo yang memiliki 15 kios sendiri. Bangunan tersebut dianggap melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan belum ber-IMB.
Ketua Paguyuban Pedagang depan Pabrik Keramik (P3K) Sokaraja Darmadji mengatakan, kontrak dengan PT KAI untuk sewa lahan dan bangunan sudah berjalan lama. Saat pembangunan kios/toko tidak ada teguran dari pemerintah terkait masalah GSB dan IMB.”Sampai saat ini, kami masih meragukan patok GSB karena tidak ada. Yang ada hanya patok DMJ(Daerah Milik Jalan). Jadi, mohon ditinjau ulang untuk tidak melakukan pembongkaran,” katanya saat mediasi Komisi B, yang dihadiri DCKKTR, di ruang paripurna.
Darmadji mempertanyakan kejelasan penggunaan bekas bangunan yang akan di bongkar mau digunakan untuk apa.”Kalau mau untuk pelebaran jalan monggoh saja. Tapi kalau tidak jelas, kami menolak. Apalagi tanah itu milik KAI, tapi yang nggusur kok dari pemda. Jangan tebang pilih dong,” kesalnya.
Pemilik bangunan lain, Nono Sarino menceritakan, sekitar enam tahun yang lalu, pabrik gula adalah lahan tidur. Bersama pemilik bangunan lainnya memberanikan diri untuk membangun usaha ditempat tersebut. Setelah enam tahun berjalan, pemkab baru mempermasalahkan bangunan tersebut. Padahal, lahan tersebut milik KAI, bukan milik Pemkab Banyumas.”Kami resmi menyewa ke PT KAI. Harusnya yang membongkar ya PT KAI, bukan pemkab, karena ini milik mereka,” tegasnya.
Kepala DCKKTR, Andre Subandrio mengatakan, dari sisi tata ruang, tanah tersebut terpotong oleh GSB sekitar 15 meter dan GSS (Garis Sempadan Sungai). Sehingga hanya menyisakan tiga meter lahan. Selain itu, berdasarkan aturan dari provinsi, lahan tersebut juga melanggar Garis Sempadan Rel (GSR).”Artinya dilahan itu tidak diperbolehkan untuk membangun. Denahnya kalau untuk penataan kota untuk ruang terbuka hijau (RTH), karena kalau untuk bangunan tidak mungkin lagi,” terangnya.
Pihaknya menyayangkan sikap PT KAI yang telah menyewakan lahan tersebut tanpa seizin Pemkab. Meski lahan tersebut milik PT KAI, namun lahan tersebut berada di wilayah Pemkab Banyumas. Sehingga tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah.”Kami menyayangkan PJKA yang memberikan kontrak kepada warga tanpa memberitahukan kepada pemda. Kenapa tidak berkordinasi dulu. Betul memang tanah PJKA, tetapi ini di wilayah Pemda Banyumas, dan dari pemda mengalokasikan lahan tersebut untuk RTH,” ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD, Subagyo, menyarankan, rencana pembongkaran diminta ditunda dulu. Pasalnya, dalam hal ini pihak yang sangat dirugikan adalah masyarakat yang notabenenya merupakan masyarakat asli Banyumas.

Kesalahan Ada di PT KAI, Pemkab Tak Mau Beri Ganti Rugi


 suaramerdeka.com - Pemkab Banyumas menyatakan tetap tidak akan memberikan ganti rugi atas tuntutan para eks pemilik kios dan toko di depan Makorem 071 Wijaya Kusuma dan depan Pabrik Keramik Sokaraja yang sudah dibongkar atau diratakan, Rabu lalu. Ada 58 kios bangunan yang sudah diratakan dengan alat berat karena dianggap memiliki IMB dan melanggar GSB. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik PT KAI, yang sengaja disewakan dengan perjanjian kontrak dalam batas waktu tertentu.
Wakil Bupati Banyumas Budhi Setiawan mengatakan, ganti rugi diberikan kalau itu ada IMB-nya. Sementara bangunan tersebut dianggap bangunan liar karena tidak ada izinnya. “Harusnya urusan ini dengan pihak PT KAI, karena yang menyewakan. Harusnya PT KAI tahu tanah itu layak dikontrakkan atau tidak. Mereka yang mengontrak berarti memaksa mengontrak di lahan yang seharusnya tidak bisa dikontrakkan untuk berdirinya bangunan,” katanya, Kamis (14/4).
Wabup menegaskan, warga negara atau instansi dan institusi tertentu yang berdomisili di daerah tertentu harus tunduk dengan atauran yang berlaku di daerah terebut, seperti di Kabupaten Banyumas. “Harusnya PT KAI sebelum menyewakan tanya dulu ke pemkab atau pihak penyewa sebelum menyewa juga menanyakan dulu ke pemkab. Ini kalau saya sewa dantak buat bangunan bisa atau tidak. Kami selaku pemkab pasti akan menjawab, kalau bisa ya iya, kalau tidak ya dijawab tidak,” katanya menggambarkan.
Terkait pernyataan pihak Humas PT KAI Daop V yang menyarankan eks pemilik kios untuk minta ganti rugi ke pemkab, Wabup mengatakan, bangunan tersebut mayoritas melanggar GSB dan GSS. Kalau tanah tersebut masuk zona kuning dan bisa didirikan bangunan, pasti perizinan tetap diberikan. Wabup menegaskan, jika pemkab tetap nekat mau memberi ganti rugi juga salah, karena tidak ada aturannya. Pihaknya berharap semua pihak bisa legowo dan berpikir untuk kepentingan yang lebih besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...