Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Selasa, 05 September 2017

Pentingnya Membangun InterKoneksi Jalan Lingkar Karanglewas-Patikraja-Sokaraja

Membangun Perkotaan Purwokerto bukan hanya membangun dalam kota saja melainkan akses jaringan jalan di daerah penyangga baik yang berfungsi menuju maupun keluar Purwokerto maupun mengalihkan arus kendaraan agar tidak melewati pusat kota karena menghindari kemacetan . 
Jalan Lingkar yang dalam tahun ini dan mungkin tahun depan akan segera terwujud mungkin Jalan lingkar Patikraja dan Sokaraja. Namun sayangnya belum ada berita sama sekali tentang Jalan Lingkar Karanglewas . Seandainya suatu saat akan diwujudkan mungkin menghubungkan Karanglewas dan Kedungrandu Patikraja Lalu diteruskan ke Pegalongan dan Menyambung ke Lingkar Sokaraja Kalibagor.



Mengapa Patikraja juga menjadi prioritas? Karena saat ini menjadi salah satu lokasi paling parah terjadinya kemacetan terutama area sekitar persimpangan pasar Patikraja dari Notog dan  kabarnya akan dibangun jalan baru . 



Berita yang dikutip dari Radar Banyumas (4-9-2017)

Jalan Lingkar Sokaraja Sudah Tertunda 10 Tahun 

Komisi B DPRD Banyumas mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Banyumas. Salah satunya rencana pengembangan jalan lingkar di wilayah Sokaraja. Ketua Komisi B DPRD Banyumas, Bambang Pudjianto mengatakan percepatan pembangunan jalan lingkar Sokaraja harus bisa terealisasi secepat mungkin. Pasalnya, rencana tersebut sudah tertunda lebih dari 10 tahun jika didasarkan pada peraturan daerah (perda) tentang RTRW Kabupaten Banyumas. Komisi D minta pelebaran jalan lingkar Sokaraja – Kalibagor dipercepat penyelesaiannya Dijelaskan, pengembangan jalan lingkar utara dan jalan lingkar selatan di Kecamatan Sokaraja diamanatkan atau diperintahkan sejak tahun 2005 lalu, terutama mendasar pada Perda Nomor 18 Tahun 2015 tentang RTRW. Lalu diperbarui dengan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang RTRW, yang juga mengamanatkan pembangunan jalan lingkar tersebut. “Jadi harus segera terealisasi, karena memang sudah diperintahkan dalam perda. Tidak hanya jalan lingkar selatan saja, tapi juga untuk jalan lingkar utara,” tegasnya. Menurutnya, pengembangan jalan lingkar tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten. Mengingat dalam Perda RTRW, khususnya Pasal 14 ayat (4) huruf a tertulis bahwa pengembangan jalan lingkar utara dan jalan lingkar selatan Sokaraja, merupakan jaringan dari jalan kabupaten. Tidak hanya itu, dalam Pasal 64 ayat (4) huruf d, juga disebutkan pengembangan jalan lingkar Sokaraja tersebut sebagai salah satu jalan yang berstatus jalan kabupaten yang harus ditingkatkan dan dikembangkan. “Dengan begitu kami akan dorong pemkab untuk melakukan percepatan. Agar ke depan tidak mengganggu rencana pembangunan yang lainnya. Termasuk beberapa pengembangan dan pembangunan lainnya,” ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tahun ini Pemkab Banyumas mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 3,1 miliar untuk pelebaran dan pengembangan jalan lingkar selatan Sokaraja tersebut. Tidak hanya dikarenakan faktor kepadatan lalu lintas akibat volume kendaraan yang semakin meningkat, khususnya di wilayah sekitar Pasar Sokaraja dan beberapa titik lainnya, lebar jalan juga menjadi salah satu faktor yang menjadi dasar upaya pengembangan jalan lingkar di wilayah tersebut. 

Sumber: Radarbanyumas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...