Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Rabu, 20 September 2017

Konsep Penataan PKL Dalam Perda RDTRK

PKL Menjamur, Selter Terbatas

  • Tersebar di Jalan Kota

 Pedagang kaki lima (PKL) di Banyumas makin menjamur. Berdasarkan pendataan terakhir pada awal 2017 ini, tercatat sedikitnya 2.071 PKL, di mana lebih dari 1.500 PKL berada di wilayah perkotaan. Berdasarkan pantauan Suara Merdeka, PKL tersebar di sejumlah jalan di wilayah perkotaan.
Antara lain di Jalan Jenderal Soedirman, tepatnya di depan SMP 1 Purwokerto, Jalan Kombas, Jalan S Parman, Jalan dr Suharso dan Jalan HR Bunyamin dan jalan-jalan lainnya. Kabid Pasar dan PKL Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas, Rojingun yang didampingi Kasi Penataan PKL, Sarikin, mengatakan peningkatan jumlah PKL setiap tahunnya rata-rata sebanyak 5 persen.
”Setiap tahun jumlah PKL terus mengalami peningkatan, yang namanya PKL merupakan usaha perseorangan, kita tidak bisa membatasi jumlahnya. Tugas kami adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, idealnya seluruh jalan bersih dari PKL,” katanya, kemarin.
Dia mengatakan secara bertahap akan membangun selter PKL untuk menambah jumlah selter yang sudah ada. Namun diakui, penambahan selter PKL yang akan dilakukan tidak akan mampu menampung seluruh PKL yang ada di wilayah perkotaan.
Menurut rencana pemkab akan membangun selter PKL di sekitar GOR Satria Purwokerto, Pasar Situmpur, kemudian di sebuah lahan di Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat dan di kompleks lapangan Rejasari, Purwokerto Barat. ”DED-nya sudah ada, tahun depan untuk selter PKL GOR akan mulai dibangun secara bertahap. Selter PKL GOR bisa menampung sekitar 50 pedagang, di Purwokerto Kidul dan Rejasari sekitar 25, kemudian Pasar Situmpur untuk menampung PKL di situ dan di sekitar S Parman,” jelas dia.
Pembangunan selter PKL, kata dia, akan dilakukan secara bertahap karena memerlukan biaya yang tidak sedikit. Pembangunan akan menyesuaikan dengan kemampaun anggaran yang dimilik pemkab. Dia mengusulkan untuk mengendalikan pertumbuhan PKL, ke depan perlu adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) No 14 Tahun 2011 tentang Lokasi, Waktu, Ukuran, Bentuk Sarana, dan Tatacara Permohonan Surat Penempatan PKL. ”Peraturan perlu diubah, ketika ada selter PKL harus dilarang.
Misalnya jalan mana yang diperbolehkan dan dilarang untuk berjualan PKL, karena tidak mungkin semua PKLyang ada tertampung di selter yang kami sediakan,” ujar dia. Sementara itu, Kasi Pengedalian dan Operasi Satpol PP Banyumas, Kasmo, mengatakan tengah menggencarkan operasi penertiban PKL di sejumlah titik. Anggota Satpol PP menyita barang atau perlengkapan berjualan mereka.
”Dalam minggu ini kami menyasar PKL di sejumlah lokasi. Kami telah menyita beberapa dagangan mereka. Mereka kami minta mengambilnya di kantor dan membuat surat pernyataan tidak akan berjualan di lokasi tersebut,” kata dia. Dia mengatakan apabila pedagang kedapatan berjualan kembali di lokasi yang sama, pihaknya akan menyita barang dagangannya.
Pedagang juga terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 3 juta. ”Setelah ini kami akan lakukan patroli rutin setiap hari. Kalau masih berjualan di tempat yang sama kami akan menyita barangnya. Sejauh ini kami belum mengenakan pidana kepada para PKLdengan p e r t i m b a n g a n kemanusiaan,” ujar dia.

Perlu Perencanaan Matang

RENCANA penataan PKL memerlukan konsep yang matang. Konsep penataan PKL harus dimasukkan dalam rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Wilayah Perkotaan Purwokerto. Menurut Pengamat Tata Kota, Sunardi, pertumbuhan PKL dapat diprediksi hingga 10 tahun ke depan. Jumlah itu sebagai dasar perhitungan untuk menentukan jumlah lahan yang diperlukan untuk menampung para PKL.
”Pertumbuhan PKL sudah bisa dihitung, diprediksi 10 tahun ke depan, ada berapa PKL. Sehingga nanti ada prioritas jumlah selter PKL yang diperlukan ada berapa. Nanti bisa dimasukkan di rencana tata kota,” kata dia. ”Dalam pembahasan RDTRK kemarin kelihatannya belum sampai ke situ, saya pribadi belum melihat.
Dengan dimasukkan ke dalam perda nanti bisa ditentukan lokasi-lokasi mana yang diperuntukkan bagi PKL,” sambung dia. Menurut dia ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi PKL. Lokasi PKL hendaknya berada di pusat keramaian, seperti di pusat kegiatan ekonomi, pemerintahan atau di tempat-tempat umum lainnya.
Dia mengatakan sudah menjadi hukum alam bahwa di dunia ini kehidupan saling berpasangan. Kegiatan-kegiatan yang bersifat formal akan diikuti dengan munculnya sektor informal, di mana salah satunya adalah PKL. ”Dengan menerapkan teori ada gula, ada semu, maka kemunculan PKL pada suatu tempat dapat diprediksi sebelumnya dan dapat diantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan di kemudian hari,” kata dia.
sumber suara merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...