Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Kamis, 28 September 2017

Penerapan Tilang E-CCTV di Purwokerto

Polres Banyumas Siap Jalankan Tilang E-CCTV
Tunggu Kesiapan Dinhub Banyumas 



Kesiapan Dinhub Banyumas bekerjasama dengan Kepolisian terkait rencana tilang E-CCTV direspon positif Satlantas Polres Banyumas. Meski sampai sekarang ternyata belum ada koordinasi antara kedua belah pihak, Kasat Lantas Polres Banyumas AKP Samsu Wirman menyatakan siap untuk bekerjasama. “Sejauh ini belum ada upaya koordinasi dari Dinhub terkait rencana itu, padahal kami sangat menanti-nanti kesiapan mereka dalam upaya mewujudkan tilang berbagi E-CCTV,” ujar Kasat Lantas kepada Radarmas melalui sambungan telephone, Senin (25/9) kemarin. Kasat Lantas menjelaskan, sebenarnya kepolisian sudah berupaya menggandeng Dinhub terkait penggunaan ATCS untuk penegakan hukum. 

Namun, sejauh ini belum ada kesekapatan antara kedua pihak. “Kalau mereka siap, ya kami langsung turun tangan. Selama ini yang menjadi kendala kan ada di pihak Dinhub. Sarprasnya yang punya mereka, kami tinggal menunggu kesiapan Dinhub baru bisa bertindak,” jelas dia. Menurutnya, jika memang Dinhub benar-benar siap menerapkan sistem tilang E-CCTv pihaknya menyambut dengan baik. Meski demikian, perlu ada beberapa hal yang perlu disepakati bersama mengenai teknis pelaksanaan. “Yang perlu dibahas adalah, server ATCS akan dipusatkan di Dinhub atau bagaimana. Selama ini kami meminta IP server CCTV agar dapat dipantau melalui Command Center Mapolres belum diijinkan,” tegas AKP Samsu Wirman. 

Selain kesiapan dari Polres, upaya Dinhub untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas melalui CCTV yang terpasang di sejumlah persimpangan di Purwokerto, juga disambut baik kalangan DPRD Banyumas. Meski demikian, upaya tersebut perlu dikedepankan penerapan sanksinya, ketimbang hanya berupa teguran. “Jangan hanya digunakan untuk sebuah teguran saja. Yang lebih penting agar ada efek jera, tentunya penegakan sanksi bagi setiap pelanggar lalu lintas harus dimaksimalkan,” kata Anggota DPRD Banyumas, Saifuddin, kemarin. Dia menjelaskan, untuk upaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas, tidak cukup hanya dengan teguran saja. Tetapi harus didukung dengan aksi nyata, yakni pemberian sanksi kepada para pelanggar lalu lintas. Menurutnya, teguran terhadap para pelanggar lalu lintas sejauh ini dinilai tidak efektif. 

Mengingat sudah beberapa kali teguran dilakukan baik oleh Dinhub maupun Satlantas. Untuk penerapan e-tilang yang berbasis CCTV, lanjut dia, secara umum dia setuju dengan wacana tersebut. Namun demikian, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara Dinhub dan Satlantas. Pasalnya, untuk operasional CCTV, saat ini masih menjadi kewenangan dari Dinhub, sedangkan Satlantas untuk penegakkan sanksinya. “Komisi A siap memfasilitasi untuk melaksanakan koordinasi, termasuk dengar pendapat antara Dinhub dan satlantas, termasuk dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya. Apalagi, lanjut Saifuddin, saat ini sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2016, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga seharusnya adanya CCTV tersebut bisa mendukung penegakkan Perda tersebut.





Akhirnya Tilang E-CCTV Diterapkan di Purwokerto

Bukan Untuk Mencari Kesalahan 




Setelah sebelumnya mengaku hanya akan melakukan peneguran melalui pengeras suara di Area Traffic Control System (ATCS) yang terpasang di beberapa simpang yang ada di Purwokerto, Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas kini siap menerapkan sistam tilang e-CCTV. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinhub Banyumas, Sugeng Hardoyo, saat dijumpai di komplek Pendapa Sipanji, Rabu (27/9). “Target tahun ini siap diterapkan, tapi kan tetap ada kordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Banyumas, yang punya kewenangan untuk menindak dan menilang,” ujar Sugeng. 

Dinhub siap berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banyumas untuk melaksanakan tilang CCTV pada tahun ini. 

Petugas kepolisan melalui Kasatlantas Polres Banyumas tiga hari lalu juga menyatakan tinggal menunggu kesiapan Dinhub Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan tilang e-cctv. Kadinhub menambahkan untuk saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi pada masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut, hanya disampaikan teguran berupa himbauan dan anjuran untuk tertib berlalu lintas. Teguran disampaikan dari control room Dinhub Banyumas, yang dapat didengar melalui speaker yang ada di ATCS. Menurut Sugeng, adanya tilang e-CCTV untuk menyadarkan masyarakat, terutama pengguna jalan agar tertib dan mematuhi peraturan yang ada. “Tilang e-CCTV bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk menyadarkan pengguna jalan akan pentingnya patuh pada peraturan lalu lintas saat berkendara,” katanya. 

Sugeng mengharapkan, tertib berlalu lintas dapat diterapkan di mana saja, tidak terbatas di simpang yang dilengkapi ATCS. Sedangkan ATCS saat ini di simpang yang ada di Purwokerto ada dua belas. Untuk lokasinya di Tugu Adipura, Simpang Pancurawis, Karang Bawang, Samsat atau Patriot, Karang Pucung, Tanjung, Kalibogor, DKT atau GOR, Kebon Dalem, dan Simpang Sri Maya. Untuk yang paling baru ada di Simpang Sawangan dan Simpang Jalan Bank. “Bentuk pelanggaran nantinya yang dapat ditindak yaitu saat menerobos lampu kuning menuju merah, saat menerobos lampu merah, berhenti melewati batas garis kendaraan, atau berkendara roda dua tidak memakai helm,” jelas Sugeng. Selain itu, ditambahkannya dari pihak Satlantas Banyumas, juga akan mengadakan pembinaan pada sekolah-sekolah. Sebab, pengendara motor saat ini juga banyak dari anak sekolahan.

Sumber:Radarbanyumas.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...