Pemerintah Kecamatan Kebasen mengarahkan agar para penambang pasir beralih profesi. Pasalnya, penambangan pasir di Sungai Serayu akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Camat Kebasen, Agus Supriyanto, mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Di wilayahnya banyak warga yang mengandalkan penambangan pasir sebagai mata pencaharian. "Kita dengan pihak provinsi dan pemkab akan bareng-bareng mencarikan solusi, jadi tidak hanya menambang. Kita akan berupaya menampung para penambang pasir, kita prioritaskan itu," katanya, kemarin. Menurut dia, ada beberapa alternatif profesi yang memungkinkan dilakukan para penambang pasir. Antara lain pekerjaan di bidang pariwisata air, karena wilayah tersebut dilintasi aliran Sungai Serayu yang mengalir dari Wonosobo sampai Cilacap.
Diinisiasi Warga
"Kita akan berupaya mencarikan tempat penambangan yang tidak membahayakan, tapi kalau tidak memungkinkan kita carikan solusi yang lain. Alternatifnya bisa beralih ke wisata air, tapi konsepnya nanti kita godok dulu," ujar dia.
Konsep wisata air sangat memungkinkan dilakukan seperti yang telah diinisiasi warga Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen bersama warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja dan Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo yang juga sedang berupaya alif profesi. "Kami akan menjembatani antara warga dengan pemerintah. Kami akan mendata terlebih dahulu, kemudian nanti akan diserahkan ke dinas terkait.
Saat ini jumlah penambang pasir di wilayah Kebasen ada ratusan," kata dia. Seperti diberitakan, tim gabungan menggerebek dua lokasi penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Serayu, Selasa (12/9). Masing-masing di Grumbul Poncot, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen dan di Grumbul Gandulekor, Desa Notog, Kecamatan Patikraja. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSSO), Bambang Sumadyo, meminta aktivitas penambangan tradisonal di Cindaga dihentikan.
Pasalnya, aktivitas itu mengancam konstruksi jembatan Soeharto yang menghubungkan Bandung-Yogyakarta. Sementara kegiatan penambangan di lokasi kedua, kata dia, juga tidak diperbolehkan menggunakan mesin sedot. Penambangan pasir boleh dilakukan pada jarak setidak-tidaknya 5 km di hulu bangunan Bendung Gerak Serayu.
sumber suara merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar