suaramerdeka.com
Pemkab Diminta Kelola Tirkem
Selesai Kontrak 2018
Pemkab Banyumas diminta untuk mengelola sendiri kolam renang Tirta Kembar (Tirkem), di Jalan dokter Angka Puyrwokerto, setelah pengelolaan oleh pihak ketiga selesai pada 2018.Dengan demikian, rencana untuk memperbaiki kontrak (adendum) dengan PT Graha Cipta Guna (GCG) selaku pengelolaa saat ini, diminta dibatalkan. Pemkab lebih baik fokus penyelesaian sampai 2018.Ketua DPRD Banyumas periode 1999- 2004, Suherman mengatakan, Pemkab mestinya belajar dari pembayaran denda dan ganti rugi gugatan pengadilan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan PT GCG.Anggaran yang dikeluarkan Pemkab untuk membayar denda, ganti rugi dan memperbaiki fasilitas, nilainya cukup besar, hampir Rp 2, 5 miliar.“Masa setelah membayar ganti rugi, denda dan memperbaiki fasilitas dengan anggaran cukup besar, Bupati masih mau mengeluarkan kebijakan untuk perpanjangan kontrak sampai 2022. Apa Pemkab tidak mampu dan sanggup untuk mengelola asetnya sendiri,” katanya, yang juga tokoh olah raga Banyumas ini, Senin (5/12).Diambil AlihDia memberi dua saran. Pertama, kolam renang dan sejumlah bangunan yang semula untuk tempat hiburan, kafe dan gedung pertemuan setelah kontrak pengelolaan selesai pada 2018, diambil alih kembali.Menurutnya, kesulitan akses masuk dari Jl dokter Angka karena di depan kolam tersebut, masih merupakan tanah milik PT GCG, bisa diatasi melalui melalui jalan arah Perumahan Permata Hijau yang sudah menjadi jalan umum.“Tinggal Pemkab membeli tanah untuk akses masuk sesuai kebutuhan. Jika tanah itu milik masyarakat atau milik PT GCG, mestinya Pemkab juga bisa mengupayakan, karena jalan yang dibutuhkan juga untuk kepentingan umum ke kolam renang,” kata pengurus Projo Banyumas ini.Saran kedua, lanjut dia, Pemkab bisa bernegoisasi dengan PT GCG untuk mencari skema kerja sama yang sesuai dengan menukar atau jual beli, aset dan tanah Tirta Kembar ditukar dengan tanah yang dimiliki owner PT GCG, di sebalah timur GOR Satria.Dia tidak sepakat, jika opsi yang diambil bupati saat ini memberi ruang untuk perpanjangan kontrak sampai 2022. Hal itu menunjukkan, wibawa pemerintah lemah dan tidak ada keberanian untuk mengelola aset milik sendiri.“Jika dikelola sendiri, katanya, dampak untuk kepentingan pembianaan atlet khususnya renang juga akan maksimal, karena pemerintah juga punya tanggung jawab sosial untuk kemajuan dunia olah raga, khususnya renang, di mana dulu saat kolam renang tersebut masih operasional, banyak atlet dari Banyumas bisa berprestasi di tingkat nasional dan internasional.“Kolam renang itu dulu dibangun oleh Gubernur Jateng sebagai hadiah karena dari Banyumas, telah menelorkan banyak atlet renang yang mampu berprestasi di berbagai kejuraaan, sehingga memberi kebanggaan bagi warga Banyumas dan Jateng termasuk Indonesia,” katanya. Jika dikelola sendiri, lanjjut dia, pemasukan untuk daerah juga akan lebih maksimal.Menurutnya, sejak dikelola sejak 1980-an sampai 2011 lalu, informasinya setoran ke Pemkab hanya Rp 11 juta. Bupati Achmad Husein sebelumnya mengatakan, setelah dilakukan pertemuan dengan pihak PT GCG, kolam renang direncanakan bakal dioperasionalkan lagi per Januari 2017, namun sementara untuk ujicoba maupun latihan para atlet dulu.Sedangkan untuk umum, katanya, maksimal Februari. Husein juga menyatakan, saat ini masih dilakukan pembahasan untuk revisi perjanjian atau dendum dengan PT GCG.Namun materi adendum tersebut, juga menyangkut perpanjangan kontrak sampai 2022, Bupati belum bisa memberi keputusan. “Saat ini masih dibahas untuk revisi atau adendum perjanjiannya. Yang sudah disepakati keduabelah pihak adalah mulai Januari 2017 sudah bisa digunakan lagi,” katanya.
Dibuka Setelah Mangkrak 10 Tahun
Kolam renang dan tempat hiburan Tirta Kembar, milik Pemkab Banyumas di Jalan dokter Angka Purwokerto, akan dioperaisonalkan lagi mulai Januari 2017. Kolam renang bertaraf internasional ini mangkark sejak 2007 lalu dan masih dalam status pengelolaan PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto.
“Kami bersama pengelola (PT GCG) sudah sepakat untuk mengoperasionalkan lagi mulai awal Januari 2017 dan sekarang kolam renang masih dalam tahap uji coba,” kata Bupati Achmad Husein, kemarin. Menurutnya, uji coba hanya diperbolehkan untuk latihan atlet-atlet renang Banyumas.
Sedangkan untuk umum, menurut persiapan pihak pengelola, kemungkinan besar baru dibuka awal Februari. “Terkait untuk revisi atau adendum perjanjian, ini masih dibahas bersama. Sambil menunggu revisi perjanjian, maka Tirkem bisa digunakan khusus untuk atlet renang tanpa membayar.
Caranya masuk menggunakan kartu yang disedaikan Dinporabudpar. Kalau untuk umum perkiraaan Februrai atau malah lebih cepat,” katanya. Dari catatan Suara Merdeka, setahun lalu, Bupati juga menyampaikan, kolam renang tersebut sudah bisa dibuka.
Waktu itu, dia manargetkan dibuka bersamaan perayaan pergantian Tahun Baru 2016. Namun batal terlaksana karena persiapan belum matang dan masih ada sejumlah sarana dan prasarana yang harus diperbaiki.
Kini Bupati menjanjikan kembali, awal tahun depan sudah bisa dibuka. Sebagaimana diketahui, kolam renang tersebut dihentikan untuk umum resmi pada 1 Juli 2007 lalu, karena air kolam mengandung bakteri, yang membahayakan kesehatan.
Kualitas air sumur bor di kolam dinilai tidak memenuhi standar kesehatan. Penelitian yang dilakukan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Dinkes Banyumas sejak Januari-Maret 2007 menyebutkan, air kolam mengandung bakteri coliform di atas normal, sehingga airnya tidak sehat.
Sumur BorAir itu juga mengandung bakteri organik yang cukup tinggi, serta mengeluarkan bau tidak sedap. Masalah itu muncul, setelah menggunakan air sumur bor yang dibuat Pemkab dengan dana Rp 262 juta.
Sebelumnya kolam renang terbesar di Banyumas ini mendapat pasolan air dari mata air Bancarkembar. Namun pasokan air ditutup warga setempat, karena mereka merasa tidak mendapatkan kompensasi. Setelah itu mangkrak cukup lama, hingga ada gugatan dari PT GCG ke pengadilan.
Di tingkat MA dimenangkan perusahaan tersebut. Pemkab harus memenuhi sejumlah kewajiban, di antaranya menyiapkan kembali suplai air dan membauar ganti rugi atas mangkraknya kolam tersebut. Selain itu, Pemkab juga diwajibkan untuk melanjutkan perjanjian yang telah disepakati.
Kontrak berlangsung sampai 2018 dan diperpanjang sampai 2022. Selain membayar kerugian materil, Pemkab juga harus membayar uang paksa ke penggugat sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan sejak keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap pada 9 November 2011 sampai melaksanakan putusan.
Sejak 31 Desember 2013 atau sebanyak 784 hari denda yang harus di bayar Pemkab sebesar Rp 784 juta sehingga total keseluruhan yang harus dibayar Rp 1,04 miliar Sekda Wahyu Bidi Saptono sebelumnya menyatakan, kewajiban pembayaran denda dan ganti rugi hasil keputusan MA sudah dilaksanakan. Kewajiban tersebut, katanya, juga disaksikan oleh panitera Pengadilan Negeri Purwokerto.
Menurutnya, kewajiban denda yang sudah dibayarkan sebesar Rp 1,417 miliar dan ganti rugi sekitar Rp 260 juta. Sebelumnya Pemkab juga sudah mengeluarkan anggaran APBD untuk membangun sarana dan prasarana penyediaan air kembali sekitar Rp 1,2 miliar.
Adendum yang sedang dibahas, kata sekda, di antaranya terkait pihak mana yang harus melakukan perbaikan sarana dan prasarana kolam renang, tribun dan prasarana pendukung lain. Kemudian soal tambahan waktu jangka pengelolaan sekitar 24 bulan, dihitung sejak pengelolaan berhenti dan persidangan berlangsung.
“Termasuk bagaimana pengelolaannya ke depan, berapa besaran tiketnya dan sharing yang akan diberikan ke Pemkab. Dalam perjanjian sebelumnya pengelolaan Tirtakembar tidak hanya kolam renang tapi ada kafe, tempat karaoke dan biliard,” katanya.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut