Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Kamis, 22 Desember 2016

Investasi Bodong Makin Merebak di wilayah eks Karesidenan Banyumas

Investasi Bodong Makin Merebak

suaramerdeka.com
Masyarakat di wilayah eks Karesidenan Banyumas diminta semakin waspada terhadap praktik bisnis berkedok investasi yang tidak memiliki izin atau biasa disebut investasi bodong.
Investasi ilegal sampai sekarang masih marak terjadi dan telah merambah ke daerah-daerah termasuk wilayah Banyumas Raya. Investasi bodong ini cenderung menimbulkan kerugian yang materiil bagi masyarakat serta berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan dari regulator.
Ketua Tim Waspada Investasi Kabupaten Banyumas, Farid Faletehan, mengungkapkan, hasil investigasi tim waspada investasi Banyumas menyebutkan, terdapat sekitar 50 lebih nasabah yang tergiur pada penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar hutang ke bankbank, perusahaan pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Setelah dicek (ke bank dan leasing) ternyata ada sekitar 50- an nasabah. Paling banyak korban dari Banyumas sekitar 28 nasabah. Para korban ini justru menyampaikan kepada bank dan leasing,” ujarnya saat ditemui disela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Waspadai Investasi Tak Berizin di Hotel Aston Imperium Purwokerto, kemarin.
Dia menambahkan, modus yang dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet. Agar utangnya dapat diluasi, perusahaan atau lembaga itu meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu.
“Uang pendaftaran ini berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per orang,” katanya. Ironisnya, para korban saat dihubungi tim waspada investasi seolah tidak mau tahu atau tidak sadar bahwa mereka terjebak pada penipuan yang menyebabkan kerugian materiil.
“Mereka menilai bahwa kewajiban utangnya lunas. Padahal mereka tetap harus melunasi kewajibannya membayar angsuran pinjaman kepada bank atau leasing karena kreditur pasti akan menagih kepada nasabahnya,” terang dia. Selain penawaran menjanjikan pelunasan utang, praktik bisnis investasi yang diduga melawan hukum ini kian marak terjadi di daerah.
Produk investasi yang ditawarkan, contohnya yang dilakukan oleh salah satu koperasi di bawah naungan perusahaan dengan menghimpun dana masyarakat, antara lain untuk investasi emas dan tabungan dengan menjanjikan keuntungan 5 persen per bulan. Farid mengemukakan, maraknya praktik bisnis investasi ilegal ini belum banyak direspons positif dari masyarakat.
Mereka cenderung pasif saat menerima penawaran investasi tidak berizin. “Kalau kami mengharapkan masukan dari masyarakat, hasilnya tidak ada. Makanya kami mencoba mencari tahu dari bank dan leasing dan mengajak berdiskusi dengan melibatkan pemerintah kecamatan,” kata dia yang juga menjabat sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.
OJK dan satgas waspada investasi Banyumas mengimbau agar sebelum melakukan investasi, masyarakat memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, serta meminta masyarakat, khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang.
Sosialisasi BerkelanjutanKantor OJK mencatat, sampai saat ini terdapat 406 perusahaan yang diduga melakukan investasi bodong dengan tawaran keuntungan atau bunga tidak masuk akal, yaitu 5 persen per bulan atau 60 persen dalam setahun. Dari data kasus investasi bodong yang dikumpulkan, kerugian yang timbul sekitar Rp 45 triliun. Sedangkan jumlah pengaduan investasi bodong yang diterima OJK sebanyak 2.772 pengaduan.
Pemimpin Cabang BRI Purwokerto Edison Tampubolon, mengatakan, investasi ilegal ini akan terus berjalan karena terdapat suplai dan demand. Apalagi ada pengaruh psikologi bahwa penawaran investasi bodong lebih menarik daripada informasi tentang waspada investasi ilegal. Hal ini disebabkan, penawaran yang dijanjikan lebih menarik dan menguntungkan.
Keuntungan ini bahkan dijanjikan dapat diperoleh dalam waktu singkat. Dia mengansumsikan bahwa dari 10 orang yang ditawari, dipastikan ada satu yang tergiur investasi ilegal. Bupati Banyumas, Achmad Husein menambahkan, perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi ini dapat dilakukan dengan media poster layanan masyarakat agar lebih mengena.
Masyarakat Mudah Tergiur
SM/Puji Purwanto
KASUS investasi bodong di masyarakat yang menimbulkan kerugian hingga puluhan triliun rupiah, disebkan masyarakat mudah tergiur mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Hal itu dikatakan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Hizbullah saat sosialisasi tim waspada investasi di Purwokerto, belum lama ini.
“Selain tergiur, kekurangan informasi keuangan menyebabkan kewaspadaan masyarakat terhadap investasi rendah,” katanya. Menurut dia, faktor lain banyaknya kasus investasi bodong akibat belum adanya ketentuan hukum yang dinamis yang dapat mengantisipasi tren kejahatan keuangan yang semakin canggih dan terkoordinasi dengan baik.
Oleh karena itu, pada 21 Juni 2016, OJK bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menandatangani nota kesepakatan mengenai pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi.
Dikatakan, Satgas Waspada Investasi ini bertugas/ berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian yang diakibatkan oleh penawaran investasi maupun penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum.
Untuk mendukung Satgas Waspada Investasi di pusat, sambung dia, OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan dinas dan instansi yang terkait di Provinsi Jawa Tengah juga telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah pada 7 oktober 2016.

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...