Pemkab Banyumas diminta segera menyelesaikan seluruh regulasi yang berkaitan dengan penataan ruang di Kabupaten Banyumas. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pertumbuhan pembangunan di Banyumas, khususnya di wilayah Purwokerto, yang semakin meningkat setiap tahunnya. Ketua Komisi B DPRD Banyumas, Bambang Pudjianto menjelaskan ada tiga regulasi penataan ruang yang sejauh ini masih belum ditetapkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, selesai atau tidaknya regulasi tata ruang tersebut sangat bergantung dari keseriusan eksekutif dalam menyiapkan regulasi tersebut.
PADAT : Kepadatan lalu lintas jalan Jenderal Sudirman Barat Purwokerto. Pemkab harus segera menentukan regulasi RDTRK Perkotaan Purwokerto, sebagai acuan pembangunan. (DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS)
Pertama, regulasi berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto, yang sudah pernah dibahas di tingkat pansus, sampai saat ini belum jelas arahnya akan seperti apa. “Yang mengetahui permasalahan kenapa RDTR belum digedog sampai saat ini adalah eksekutif. Pada prinsipnya DPRD siap dalam melakukan pembahasan regulasi dalam raperda, asal materinya juga sudah siap dan jelas,” ujar dia. Selain RDTR, regulasi penataan ruang yang lebih umum, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas, menurutnya juga sangat mendesak untuk segera direvisi.
Pasalnya, dengan perkembangan daerah yang saat ini terus mengalami peningkatan, sudah seharusnya ada perubahan dalam rencana penataan ruang secara global. “Perubahan atau revisinya seperti apa, itu menurutnya menjadi kewenangan eksekutif, terutama untuk melakukan kajian yang akan dijadikan dasar perubahan RTRW,” tegas dia. Lalu yang terakhir berkaitan dengan regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Banyumas. Meski dua regulasi sebelumnya memiliki tingkat urgensi yang tinggi, salah satu keberhasilan perencanaan penataan ruang juga tetap harus memperhatikan regulasi LP2B. Dan itu bisa menjadi acuan untuk perencanaan tata ruang wilayah atau kota ke depannya. Lebih lanjut, Bambang menjelaskan perencanaan tata ruang sejauh ini diakui memang melibatkan beberapa OPD, yang dinilai memiliki irisan kewenangan yang saling mendukung.
Sehingga diperlukan regulasi sejak dini guna menghindari kerentanan konflik kebijakan dan kepentingan di masa yang akan mendatang. Tak hanya regulasi penataan ruang, regulasi yang mendukung penataan ruang juga perlu disiapkan, seperti raperda tentang pengelolaan sempadan sungai dan raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, juga perlu ada zonasi-zonasi yang jelas untuk penataan ruang bangunan seperti wilayah industri, perdagangan, perumahan dan sebagainya. Dan itu dipastikan akan melibatkan beberapa OPD yang saling berintegrasi. “Sebagai contoh, untuk untuk wilayah industri, meski menjadi kewenangan dari Dinperindag, namun tetap harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Sehingga lahan produktif tetap terjaga kelestariannya,” ujarnya
Sumber: Radarbanyumas.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar