Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Senin, 21 Maret 2016

Kerusakan Jalur Lingkar Ajibarang Makin Parah


19 March 2016 | Radar Banyumas
BANYUMAS-Jalur lingkar Ajibarang makin bertambah rusak. Lubang di jalan cor beton tersebut sampai saat ini masih dibiarkan tanpa penanganan.
Salah satu warga, Miftah Ahmad mengatakan, jalur lingkar Ajibarang mulai dari simpang SPBU sampai terminal, kondisinya rusak berat. Terlihat beberapa titik rusak berat, bahkan ada lubang baru. Namun kondisi tersebut sampai saat ini belum ditangani.
“Mulai masuk jalur lingkar dari arah Simpang SPBU sudah terdapat lubang. Padahal setiap hari ramai kendaraan yang melintas, terutama kendaraan berat. Kondisi jalan yang rusak membuat rawan kecelakaan,”kata Miftah, Jumat (18/3).
Dia berharap pihak terkait segera memperbaiki jalan tersebut, karena kondisinya sangat memprihatinkan. Hal itu juga menjadi harapan pengguna jalan yang melintas di jalan sepanjang 1,5 kilometer.
“Semoga cepat segera diperbaiki karena kondisinya sangat parah. Jalan beton ditambal dengan aspal, lama-kelamaan akan kembali berlubang. Sampai saat ini kondisi jalan yang rusak seperti tidak tertangani,”ujarnya.
Saat ini, warga masih memasang papan peringatan bergambar perempuan di dekat jalan yang berlubang. “Warga sebelumnya malah memasang orang-orangan sampai pohon pisang. Dan dari aksi tersebut seperti tidak didengan pemerintah terbukti kondisi jalannya tidak ada perubahan,”jelas Sugeng, warga setempat

Sampah Menumpuk di Tepi Jalan WANGON


UKP Klaim Kesulitan Cari Lahan

19 March 2016 |radar Banyumas

WANGON-sampah yang menumpuk di lokasi tempat penampungan sampah sementara di depan pertokoan perempatan Poslantas Wangon, membuat warga jengah.
Mereka berharap segera ada penanganan. Sebabdengan lokasi penampungan yang kurang respresentatif justru membuat kawasan Wangon terlihat kumuh.
Salah satu warga Wangon, Agung Himawan mengatakan, masalah sampah di Wangon sudah mendesak untuk segera ditangani. Lokasi penampungan yang berada di tepi jalan, membuat lokasi tersebut terlihat kumuh dan bau sampah yang menyengat.
Hal tersebut membuat warga serta pedagang dan pelaku bisnis di sekitar lokasi tidak nyaman.
“Sampai saat ini kondisinya masih sama dengan enam bulan yang lalu, bahkan lebih. Padahal dekat jalan raya dan pertokoan, seperti tidak ada tempat lain,”kata Agung, Jumat (18/3).
Dia berharap pemerintah daerah segera menangani permasalahan sampah di Wangon. Dia juga berharap wilayah Wangon bersih dan tertata rapi serta bersih dari sampah, sehingga gerbang masuk Banyumas dari wilayah selatan itu tidak terkesan kotor.
“Semoga permasalahan sampah di Wangon cepat ditangani. Dan tempat penampungan sampah sementara ditempatkan di lokasi yang representatif dan tidak mengganggu pemandangan dengan pengolahan sampah yang baik,”ujarnya.
Kepala Unit Kebersiahan dan Pertamanan (UKP) Ajibarang, Catur Hari Susilo menjelaskan, Kecamatan Wangon merupakan wilayah UKP Ajibarang. Dia mengakui, makin banyaknya volume sampah yang ada di wilayah Wangon tidak diimbangi dengan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada.
Beberapa kali pindah TPS, selalu mendapat penolakan berbagai pihak, terutama warga. Hal itu membuat UKP Ajibarang yang membawahi wilayah Wangon mengaku bingung dengan tidak adanya TPS di Wangon.
Catur Hari Susilo mengatakan, TPS di wilayah dalam kota Wangon sudah pindah tempat sampai empat kali.

Jumat, 18 Maret 2016

Konservasi Sempadan Sungai Tak Boleh Berhenti

17 Mar 2016  suaramerdeka.com – 
Konservasi wilayah sempadan sungai termasuk Sungai Serayu diwilayah Banyumas perlu terus dilaksanakan. Apalagi saat ini wilayah di sepanjang aliran Sungai Serayu ini sudah sangat rawan pengikisan.
Kader konservasi nasional, Kusno yang menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pengertian dan fungsi sempadan sungai. Untuk itulah melalui aksi nyata berupa penanaman tanaman konservasi, maka wilayah lahan di dekat sungai dan sekitarnya bisa terjaga. Konservasi lahan tepi sungai tersebut harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama terutama warga di sekitar sungai.
“Untuk itulah kami bersama sejumlah kalangan komunitas peduli lingkungan, pramuka, pemerintah desa dan masyarakat melakukan aksi nyata tanam pohon pucung, pule dan salam di tepi Sungai Serayu, di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, awal Maret lalu,” katanya.
Kusno mengimbau kepada pemerintah desa dan masyarakat untuk bisa memahami dan melaksanakan isi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dari regulasi tersebut dijelaskan garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
“Perlu diketahui jika sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul maka ada larangan warga untuk menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul,” jelasnya.
Warga Desa Pegalongan, Kasmidi mengatakan pengikisan di sempadan sungai Serayu khususnya di Desa Pegalongan telah lama dirasakan oleh warga sekitar. Untuk itulah warga turut berupaya aktif untuk mendorong konservasi di wilayah sempadan sungai dengan menanam sejumlah tanaman keras. Selain itu warga berharap pemerintah bisa turut melakukan penanganan di tepi pinggir sungai dengan bronjong di sepanjang aliran sungai.
“Selain tanaman pule, salam dan pucung yang mempunyai perakaran kuat, sejumlah warga juga telah menanam pohon aren di sekitar sungai untuk menghambat laju pengikisan lahan sekitar sungai. Kami berharap agar pemerintah juga turut membantu upaya warga ini,” katanya.
Kepala Desa Pegalongan, Slamet Widodo mengatakan pemerintah desa juga telah melakukan upaya konservasi lahan sekitar sungai dengan memberikan bantuan tanaman buah dan kayu kepada warga yang mempunyai lahan dengan Sungai Serayu. Upaya berbagai pihak termasuk kalangan komunitas peduli lingkungan ‘Wong Apa’, masyarakat, pramuka dan lainnya patut diapresiasi dan diteruskan.
“Kami berharap upaya ini tidak berhenti pada saat tertentu saja. Makanya kami akan terus imbau kepada warga untuk turut aktif melaksanakan konservasi. Apalagi semua ini juga dilaksanakan untuk menjaga lingkungan kita sendiri,” katanya.

Kamis, 17 Maret 2016

Tiga Tahun, Jalan Kabupaten Karangklesem PekuncenRusak Parah


17 March 2016 | radar Banyumas
Belum Ada Penanganan Sampai Saat Ini


PEKUNCEN-Jalan kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Pekuncen dengan Kecamatan Ajibarang, terutama di wilayah Desa Karangklesem Pekuncen, kondisinya rusak parah.
Padahal, sudah pernah disurvei oleh dinas terkait. Perbaikan juga sudah diajukan dua kali, namun sampai saat ini belum ada penanganan.
Kepala Desa Karangklesem, Slamet Hasan, Selasa (15/3) mengatakan, sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa, dia sudah mendengar akan dilaksanakan pengaspalan jalan tersebut.
Namun hingga dirinya menjadi Kades, rencana tersebut belum terealisasi. Dia lalu membuat surat pengajuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengukuran.
“Hanya diukur dan tidak ada penanganan sampai sekarang. Padahal jalur yang ramai setiap hari menjadi jalur utama warga dalam beraktivitas. Tetapi, dua kali pengajuan dan sudah ada survey sampai saat ini tidak ada penanganan,”jelasnya.
Menurut dia, jalan dengan panjang hampir satu kilometer tersebut kondisinya sudah rusak parah. Aspal sudah mengelupas, sehingga banyak warga yang melewati jalan tersebut memilih melintas di tepi jalan untuk menghindari jalan rusak.
“Mulai dari perempatan Karangklesem menuju Curugawu Pandansari Ajibarang menjadi jalur yang rawan kecelakaan dan tidak nyaman bagi pengguna jalan. Padahal setiap tahun jalur tersebut merupakan jalur alternatif saat arus mudik dan balik malah justru kondisi jalannya makin rusak parah,”ujarnya.
Dia berharap perbaikan bisa direalisasikan tahun ini. Sebab warga dan pengguna jalan sudah tidak sabar menikmati jalan yang mulus.

Lebih luas manakah antara Urban Ajibarang dan Urban Wangon ?




Lebih luas manakah antara Urban Ajibarang dan Urban Wangon ?
2 kota kecamatan ini berdasarkan RTRW BANYUMAS 2005 - 2015 adalah sama sama sebagai pusat sub wilayah pembangunan di kabupaten Banyumas. SWP 2 pusatnya Ajibarang, SWP 3 pusatnya Wangon,



 Banyumas dibagi dalam 5 SWP.





Perkembangan pembangunan saat ini lebih banyak infrstruktur yang dibangun di Ajibarang sehingga secara fisik Ajibarang saat ini lebih maju daripada Wangon dalam hal pelayanan kesehatan,pariwisata, industri dan keuangan. Akan tetapi jika berbicara tentang manakah yang potensial berkembang lebih besar? Mari kita lihat peta pola ruang tentang perkotaan di bawah ini. Warna kuning merupakan urban area yang di dalamnya potensial berkembang sebagai bagian dari wilayah perkotaan dan tumbuhnya pusat pemukiman, perekonomian masyarakat kota. 
Urban Wangon ternyata termasuk yang paling luas di kabupaten Banyumas di luar urban Purwokerto, ini artinya potensi perkembangan perkotaan wangon sangat besar di masa depan.
Warna kuning pada peta di atas menunjukan area urban di kabupsten Banyumas. Purwokerto memiliki area urban paling luas di susul Wangon urutan 2.
Meskipun secara umum  Urban Ajibarang saat ini bisa dikatakan lebih maju daripada Urban Wangon mengingat banyaknya fasilitas publik yang dibangun di Ajibarang seperti Pabrik Semen Bima, RSUD 4 lantai dan sebagainya, tapi berdasarkan peta persebaran urban di atas secara luas Urban Wangon lebih luas daripada Ajibarang. Sehingga dalam perkembangan kota di masa mendatang Kota Wangon bisa lebih luas dari Ajibarang. Mengapa bisa demikian? Mari kita lihat lagi, peta Ajibarang dan Wangon. Ternyata Daerah Perkotaan ajibarang didominasi oleh perbukitan, hanya sedikit yang berupa area datar atau landai. Ini berbeda dengan Area Wangon yang memiliki area datar relatif luas.
Kondisi alam inilah yang membuat perluasan perkotaan ajibarang menjadi terbatas.  Sedangkan Wangon yang bisa berkembang lebih luas ke radius sekitar 7-10 km persegi.


Selasa, 15 Maret 2016

Kejaksaan Negeri Banyumas dinilai melampaui kewenangannya

PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Banyumas dinilai melampaui kewenangannya dalam penyelidikan kasus dugaan laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif atas penggunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas dan keperluan rumah tangga tahun anggaran 2013 di lingkungan setda dan TU Bupati.

“Dari sisi yurisdiksi, wilayah hukum ini seharusnya bukan menjadi kewenangan pihak Kejari Banyumas. Karena objek penyelidikan perkara ada di Purwokerto, semestinya ini masuk wilayah hukum Kejari Purwokerto,” kata praktisi hukum, Untung Waryono, juga politisi PPP, Senin (14/3).
Menurutnya, laporan masyarakat masuk ke Kejari Banyumas, seharusnya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto atau kedua kejaksaan itu saling berkoordinasi, apakah laporan tersebut patut dutindaklanjuti atau tidak.
“Ini berbeda dari kasus kelapa genjah entok, yang juga ditangani Kejari Banyumas. Karena temuan buktinya dianggap kebanyakan di wilayah hukum Kejaksaan Banyumas, ini bisa dipahami.
Sedangkan untuk kasus penyimpangan SPPD di lingkungan setda dan TU Bupati kan berada di Purwokerto dan sudah di sini sudah ada kejaksaan sendiri,” ujarnya. Dia mengakui, memang tidak ada ketentuan aturan yang khusus menegaskan pengaturan penanganan wilayah hukum.
Namun dari kesepakatan secara umum dan menjadi kebiasaan, dua kejaksaan tersebut sudah membagi wilayah penanganan hukum.
“Ini kan termasuk pula adanya dua pengadilan negeri. Kalau semua bebas menangani, ya di satu sisi menyenangkan bagi praktisi hukum, tapi di sisi lain juga membingungkan,” tandasnya. Pembagian wilayah hukum kejaksaan dalam satu kabupaten, kata dia, ini diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pada Pasal 27 Ayat 1 disebutkan, kepala kejaksaan negeri adalah pimpinan kejaksaan negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
“Maksud daerah hukumnya, ya berarti kalau di Kabupaten Banyumas sudah ada pembagian secara jelas dan mestinya ini saling dihormati,” ujarnya. Ketua Satria Legal Watch (SLW) Purwokerto, Suradi Al Kharim mengatakan, kejaksaan semestinya tidak asal menindaklanjuti laporan yang masuk.
Laporan dari LSM maupun elemen masyarakat lain, tetap harus dikaji dan dicermati dulu. Jika harus minta audit internal ke Inpektorat Pemkab Banyumas, hal itu masih dalam ranah internal kedua 

 Kejari Lampaui Kewenangan institusi tersebut.
“Tidak terus diungkapkan ke publik dulu dan langsung dianggap sudah masuk ranah pidana. Ini kan masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan data,” nilainya.

Pansus Yakini Mampu Selesaikan Raperda RDTR

Pansus Yakini Mampu Selesaikan Raperda RDTR

28 Maret 2016 5:27 WIB Category: Suara Banyumas 

PURWOKERTO, suaramerdeka.com – Ketua Pansus Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034, Subagyo menyatakan, raperda tersebut tetap akan diselesaikan, kendati membutuhkan waktu pembahasan yang panjang.
Bagi dia, pembahasan sejak masa sidang ketiga tahun 2014 lalu sampai masa sidang pertama tahun 2016 ini, dianggap masih belum lama, jika berkaca dari pengalaman sejumlah daerah lain, yang menyelesaikan  perda serupa sampai bertahun-tahun.
“Jadi kalau ada yang minta ditarik atau raperdanya dikembalikan dulu ke eksekutif, itu soal kebutuhan. Kita memandang Raperda RDTRK ini sangat dibutuhkan untuk perkotaan Purwokerto. Untuk itu akan tetap kami lanjutkan sampai selesai,” katanya, Minggu (27/3).
Dia mengakui, yang berbeda pandangan dan sikap tidak hanya dari elemen masyarakat. Bahkan di internal Pansus dan DPRD sendiri ada ketidaksepahaman antar anggota. Namun, hal tersebut bisa dimaklumi karena tidak semua anggota Pansus mampu memahami secara detail soal RDTRK. Terlebih, beberapa anggota pansus juga memiliki pandangan yang berbeda-beda sehingga masih belum bisa sejalan dalam aplikasinya.
Menurutnya, anggota pansus dari lintas fraksi memiliki latar belakang pendidikan dan pengetahuan yang berbeda-beda. Perhatian mereka juga banyak terbelah dengan terlibat di pansus raperda lainnya.
“Untuk menyelesaikan cepat, kita akui memang sulit, tapi kita tetap berusaha maksimal tahap demi tahap. Hanya saja, saya tidak bisa berandai-andai, kapan selesainya. Di Indonesia hanya ada tiga yang sudah dapat menyelesaikan Perda RDTRK,” ujar wakil rakyat dari PDIP ini.
Subagyo menandaskan, Perda RDTRK Perkotaan Purwokerto tersebut bakal menjadi dasar perizinan di setiap perkotaan, dimana setiap perizinan harus sesuai RDTRK.
Dia menilai, jika raperda tersebut ditarik, kemudian diusulkan kembali dan dibentuk pansus lagi, justru ke depan makin menyulitkan. Apalagi kalau anggota pansusnya orang-orang baru.
“Saya maklum mereka (anggota pansus, red) nggak mengerti mekanismenya, kalau mereka ditarik nanti malah ada orang baru lagi, semakin sulit nantinya. Sekarang ini tinggal bagaimana kita menyusun sebaik-baiknya, kita nggak urusan dengan orang yang berkepentingan. Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan itu, bekerjasama dengan Pemkab Banyumas dan steakholder lainnya,” tandasnya.

Raperda RDTRK Disarankan Ditarik

17 March 2016 | radarbanyumas
Dua Tahun Tidak Juga Selesai
PURWOKERTO – Pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034, sampai saat ini belum bisa diselesaikan. Padahal raperda mulai dibahas sejak 2014. Untuk itu, sebagian masyarakat mendorong agar raperda ditarik dulu dari agenda pembahasan di DPRD.

“Pembahasannya tak ada perkembangan yang positif. Lebih baik usulan raperda ditarik dulu, kemudian disiapkan yang lebih matang. Kalau sudah siap baru diusulkan lagi ke DPRD,” kata Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas Yudo Festiono Sudiro, Rabu (16/3).

Menurutnya, pembahasan yang tidak jelas hampir dua tahun ini merupakan waktu yang sangat panjang. Jika Pansus dan SKPD pengusul serius, mestinya sudah selesai lebih cepat. Kondisi yang terjadi sekarang, katanya, internal Pansus RDTRK sudah tidak solid.
“Pembahasan berlarut-larut ini membuktikan mereka bekerja tanpa ada target dan tujuan yang jelas. Kondisi seperti ini justru membuat masyarakat makin resah dan bingung. Bahkan mereka yang berkepentingan terkait perda tersebut bisa melakukan berbagai penyimpangan,” nilainya.
Yudo menyarankan ada keseriusan untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder terkait.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Banyumas Bambang Pujianto yang juga anggota Pansus RDTRK mengatakan, penarikan raperda yang sudah masuk dalam agenda pembahasan di DPRD sekarang diperbolehkan. Selain diatur dalam tata tertib DPRD, tata cara penarikan juga diatur secara jelas dalam Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan Kabupaten Banyumas.
“Dalam Pasal 68 Peraturan DPRD, sudah diatur secara jelas mengenai ketentuan persyaratan sampai mekanisme penarikan usulan raperda. Yang penting ada pembahasan dan dikaji bersama serta persetujuan antara pihak pengusul, jika eksekutif dari bagian hukum, kalau dari DPRD misalnya komisi atau alat kelengkapan lainnya, kemudian mendapat persetujuan pinpinan,” terangnya.
Terkait Raperda RDTRK, katanya, jika kondisinya harus dikembalikan dulu ke pengusul juga tidak masalah. Sebab jika tetap dimasukkan terus dalam agenda pembahasan atau persidangan, maka konsekuensinya harus ada perkembangan pembahasan dan target penyelesaian.
“Kalau tak ada perkembangan kan menghambat agenda persidangan lainnya. Ini menyangkut pengaturan waktu dan energi teman-teman di DPRD,” kata wakil rakyat dari PDIP ini.

Lagi-Lagi Minta Diperpanjang

15 March 2016 | RADAR Purwokerto
Pembahasan Raperda RDTRK
PURWOKERTO – Untuk kesekian kalinya, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034 kembali diperpanjang. Pasalnya, pada rapat paripurna Senin (14/3) kemarin, Pansus Raperda RDTRK belum mampu melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan dewan.
Dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Banyumas, Ketua Pansus RDTRK Subagyo tidak hadir untuk membacakan laporan pansus kepada pimpinan dewan. Begitu pula dengan sejumlah anggota pansus mengaku belum mendapat pendelegasian laporan dari ketua.
“Tidak ada yang melaporkan ke pimpinan, karena ketua pansusnya juga tidak datang dan tidak ada mandat atau pendelegasian. Lagipula apa yang mau disampaikan, materinya saja tidak tahu,” kata salah satu anggota Pansus Raperda RDTRK, Yoga Sugama.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto mengatakan, dari lima pansus yang seharusnya memberikan laporan, hanya satu pansus yang belum bisa melaporkan perkembangan hasil pembahasannya, yaitu Pansus RDTRK.
“Itu sudah kita sepakati untuk diperpanjang lagi pembahasannya sampai maksimal 20 hari ke depan, sesuai dengan tata tertib DPRD,” ujarnya.
Juli menambahkan, selain Raperda RDTRK, ada dua Raperda lagi yang juga diperpanjang. Yaitu Raperda Reklame dan Raperda Kepariwisataan. “Kalau yang dua itu tinggal penyusunan draftnya saja, secara umum pembahasannya sudah selesai,” imbuhnya.
Meski diperpanjang hingga 20 hari ke depan, Juli memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu proses legislasi berikutnya. Mengingat setelah pembahasan enam Raperda tersebut, akan disusul dengan pengajuan dan pembahasan tujuh raperda lagi.
“20 hari itu kan maksimalnya. Jadi kalau bisa selesai kurang dari 20 hari ke depan, itu akan lebih baik lagi,” ujarnya.


Maret 15, 2016, S M

Pansus RDTRK Diperpanjang Lagi 



PURWOKERTO – Pansus DPRD Banyumas yang membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto 2014-2034 (20 tahun) sampai saat ini belum sanggup melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan Dewan.
Hal itu diketuai saat digelar rapat paripurna internal DPRD untuk mendengarkan hasil laporan kinerja sejumlah pansus kepada kepada pimpinan DPRD, Senin (14/3).
Padahal pansus ini sudah beberapa kali minta perpanjangan waktu sejak dibentuk pada masa sidang ketiga tahun 2014 lalu. Ketua DPRD Juli Krisdianto mengatakan, dari lima pansus, hanya satu pansus yang belum bisa melaporkan sejuah mana perkembangan hasil pembahasannya, yakni Pansus RDTRK 2014-2034.
Maksimal 20 Hari
Sedangkan dua pansus sudah menyelesaikan dan disetujui, yakni pansus yang membahas perubahan Perda No 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi dan Raperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
“Yang minta penundaan atau perpanjangan waktu, Pansus reklame, kepariwisataan dan RDTRK meski tidak melaporkan tetap kami perpanjangi.
Sedangkan satu pansus minta raperdanya ditarik dari pembahasan, yakni Raperda Penyeidaan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B),” katanya. Pansus yang minta perpanjangan waktu, kata dia, maksimal diberi tambahan sekitar 20 hari sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Namun diharapkan sebelum batas waktu tersebut sudah selesai membahas dan melaporkan kembali untuk dilakukan persetujuan bersama. Pasalnya setelah ini akan menyusuln pembahasan tujuh raperda lagi. “Tinggal penyempurnaan penyusunan materinya saja, jadi tidak sampai 20 hari bisa selesai.
Mudah-mudahan ini juga untuk Raperda RDTRK,” ujarnya. Anggota Pansus RDTRK Perkotaan Purwokerto, Yoga Sugama mengatakan, sampai pelaksanaan paripurna, pimpinan pansus tidak memberikan mandat kepada anggota lain untuk melaporkan ke pimpinan DPRD.
“Tadi tidak ada yang melaporkan ke pimpinan, karena ketua pansusnya juga tidak datang dan tidak ada mandat. Apa yang mau disampaikan, wong tidak ada mandat dan materinya juga tidak tahu seperti apa yang harus dilaporkan,” katanya.

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...