Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Rabu, 09 September 2015

Penyusunan Perda RDTRK Purwokerto 2014 -2034









Pansus Yakini Mampu Selesaikan Raperda RDTR

28 Maret 2016 5:27 WIB Category: Suara Banyumas 

PURWOKERTO, suaramerdeka.com – Ketua Pansus Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034, Subagyo menyatakan, raperda tersebut tetap akan diselesaikan, kendati membutuhkan waktu pembahasan yang panjang.
Bagi dia, pembahasan sejak masa sidang ketiga tahun 2014 lalu sampai masa sidang pertama tahun 2016 ini, dianggap masih belum lama, jika berkaca dari pengalaman sejumlah daerah lain, yang menyelesaikan  perda serupa sampai bertahun-tahun.
“Jadi kalau ada yang minta ditarik atau raperdanya dikembalikan dulu ke eksekutif, itu soal kebutuhan. Kita memandang Raperda RDTRK ini sangat dibutuhkan untuk perkotaan Purwokerto. Untuk itu akan tetap kami lanjutkan sampai selesai,” katanya, Minggu (27/3).
Dia mengakui, yang berbeda pandangan dan sikap tidak hanya dari elemen masyarakat. Bahkan di internal Pansus dan DPRD sendiri ada ketidaksepahaman antar anggota. Namun, hal tersebut bisa dimaklumi karena tidak semua anggota Pansus mampu memahami secara detail soal RDTRK. Terlebih, beberapa anggota pansus juga memiliki pandangan yang berbeda-beda sehingga masih belum bisa sejalan dalam aplikasinya.
Menurutnya, anggota pansus dari lintas fraksi memiliki latar belakang pendidikan dan pengetahuan yang berbeda-beda. Perhatian mereka juga banyak terbelah dengan terlibat di pansus raperda lainnya.
“Untuk menyelesaikan cepat, kita akui memang sulit, tapi kita tetap berusaha maksimal tahap demi tahap. Hanya saja, saya tidak bisa berandai-andai, kapan selesainya. Di Indonesia hanya ada tiga yang sudah dapat menyelesaikan Perda RDTRK,” ujar wakil rakyat dari PDIP ini.
Subagyo menandaskan, Perda RDTRK Perkotaan Purwokerto tersebut bakal menjadi dasar perizinan di setiap perkotaan, dimana setiap perizinan harus sesuai RDTRK.
Dia menilai, jika raperda tersebut ditarik, kemudian diusulkan kembali dan dibentuk pansus lagi, justru ke depan makin menyulitkan. Apalagi kalau anggota pansusnya orang-orang baru.
“Saya maklum mereka (anggota pansus, red) nggak mengerti mekanismenya, kalau mereka ditarik nanti malah ada orang baru lagi, semakin sulit nantinya. Sekarang ini tinggal bagaimana kita menyusun sebaik-baiknya, kita nggak urusan dengan orang yang berkepentingan. Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan itu, bekerjasama dengan Pemkab Banyumas dan steakholder lainnya,” tandasnya.

Pembahasan RDTRK Dikebut

purwokerto copy 

Disesuaikan Program Pembangunan

Lagi-Lagi Minta Diperpanjang


15 March 2016 | RADAR Purwokerto

Pembahasan Raperda RDTRK

PURWOKERTO – Untuk kesekian kalinya, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034 kembali diperpanjang. Pasalnya, pada rapat paripurna Senin (14/3) kemarin, Pansus Raperda RDTRK belum mampu melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan dewan.
Dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Banyumas, Ketua Pansus RDTRK Subagyo tidak hadir untuk membacakan laporan pansus kepada pimpinan dewan. Begitu pula dengan sejumlah anggota pansus mengaku belum mendapat pendelegasian laporan dari ketua.
“Tidak ada yang melaporkan ke pimpinan, karena ketua pansusnya juga tidak datang dan tidak ada mandat atau pendelegasian. Lagipula apa yang mau disampaikan, materinya saja tidak tahu,” kata salah satu anggota Pansus Raperda RDTRK, Yoga Sugama.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto mengatakan, dari lima pansus yang seharusnya memberikan laporan, hanya satu pansus yang belum bisa melaporkan perkembangan hasil pembahasannya, yaitu Pansus RDTRK.
“Itu sudah kita sepakati untuk diperpanjang lagi pembahasannya sampai maksimal 20 hari ke depan, sesuai dengan tata tertib DPRD,” ujarnya.
Juli menambahkan, selain Raperda RDTRK, ada dua Raperda lagi yang juga diperpanjang. Yaitu Raperda Reklame dan Raperda Kepariwisataan. “Kalau yang dua itu tinggal penyusunan draftnya saja, secara umum pembahasannya sudah selesai,” imbuhnya.
Meski diperpanjang hingga 20 hari ke depan, Juli memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu proses legislasi berikutnya. Mengingat setelah pembahasan enam Raperda tersebut, akan disusul dengan pengajuan dan pembahasan tujuh raperda lagi.
“20 hari itu kan maksimalnya. Jadi kalau bisa selesai kurang dari 20 hari ke depan, itu akan lebih baik lagi,” ujarnya.


PURWOKERTO – Nasib Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto masih belum jelas. Sampai saat ini, panitia khusus (pansus) RDTRK masih terus melakukan pembahasan pasal per pasal.
Ketua Pansus RDTRK, Subagyo mengatakan, permasalahan yang muncul dalam pembahasan RDTRK cukup komplek. Pasalnya, RDTRK baru perlu disesuaikan dengan rencana atau program pembangunan baik dari kabupaten, provinsi maupun pusat.
“Saat ini masih banyak yang harus diselesaikan secara internal. Misalnya ada rencana pembuatan busway dari Purbalingga ke Purwokerto. Di dalam konsep RDTRK kan tidak ada. Kemarin dari Purbalingga juga kesini (tim, red), sehingga memang perlu dibahas lagi,” katanya.
Menurutnya, program pembangunan busway (BRT) perlu disesuaikan dengan konsep RDTRK. Seperti pembangunan koridor yang akan dijadikan halte, serta rute yang akan dilewati.
Tidak hanya itu, program lain seperti aktivasi kereta api Purwokerto-Wonosobo juga perlu dimasukkan dalam RDTRK. Karena merupakan program yang baru muncul di 2015. “Semua itu merupakan program jangka panjang, sehingga harus disesuaikan dengan kondisi di Banyumas saat ini,” ujarnya.
Terkait batas wilayah juga masih menjadi perdebatan. Jika menggunakan metode koordinat, harus ditentukan melalui titik geografis. Namun jika menggunakan metode batas alam, dapat banyak mendapat respon masyarakat.
“Itu yang selama ini masih menjadi tarik ulur dalam pembahasan,” katanya.
Namun Subagyo berupaya menyelesaikan raperda RDTRK tahun ini. Sehingga ke depan tidak menghambat proyek pembangunan. “Tahun ini harus selesai, saya secara pribadi juga sudah capek,” tandasnya.


 Alotnya Penyusunan Perda RDTRK ( 2011- 2015 Belum disahkan)


Membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto Tahun 2014-2034, di antaranya fokus mengantisipasi permasalahan tata kota tersebut untuk 20 tahun ke depan. Hal ini dilakukan karena perkembangan Kota Purwokerto kini tergolong pesat, sehingga berpotensi besar menimbulkan berbagai persoalan dalam penataan tata ruang dan kawasan.
Ketua Pansus Raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto,, Subagyo, mengatakan, saat studi banding ke
Kota Tangerang Selatan, perkembangan kota yang tumbuh pesat akan berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan ruang dan kawasan. “Tangerang Selatan kita pilih sebagai objek studi banding karena daerah tersebut merupakan salah satu kawasan industri yang cukup banyak berpotensi mengalami permasalahan. Kita akan mempelajari masalah-masalah yang mungkin juga akan terjadi di Banyumas terkait rencana pengembangan kawasan perkotaan ke depan,” katanya, Jumat (17/10).
Berbagai informasi dan pelajaran yang didapat di lokasi studi banding bisa dijadikan proyeksi pengembangan kawasan industri di Banyumas untuk 20 tahun ke depan. Karena, menurut wakil rakyat dari PDIP ini, beberapa aspek di Banyumas ada kesamaan dengan di Tangerang Selatan.
“Setelah studi banding, kita juga akan menghimpun berbagai tanggapan dari masyarakat melalui public hearing , terutama yang berkaitan dengan potensi- potensi yang ada di Banyumas, khususnya Purwokerto. Sehingga arah pengembangan akan lebih jelas dan dapat dikontrol,” jelasnya. Nanung Astoto, anggota Pansus dari Fraksi Golkar Demokrat, mengatakan konsultasi ke Kementerian PU, selain terkait aturan, juga menyangkut hal teknis, seperti kajian analisa zona dan subzona, analisa sosiali budaya, analisa kependudukan, analisa guna lahan dan tata ruang, serta analisa substansi yang lainnya yang berkaitan dengan Raperda. “Sehingga dalam pembahasan Raperda ini, kita sudah memiliki data-data yang dibutuhkan, terutama yang berkaitan dengan pengembangan kawasan Perkotaan Purwokerto,” katanya.
Pemkab Banyumas, menyatakan saat penyusunan raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034 (20 tahun), sudah melibatkan berbagai elemen masyarakat. Bupati Banyumas Achmad Husein, mengatakan saat penyusunan kajian akademik sudah melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Embrio penyusunan kajian akademis RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto, lanjut Bupati, dimulai tahun 2008, melalui bantuan teknis penataan ruang perkotaan Purwokerto dari Kementerian Pekerjaan Umum. “Melalui kajian inilah Perkotaan Purwokerto dikonsepkan untuk dikembangkan meliputi 11 kecamatan dengan 52 wilayah desa/ kelurahan di dalamnya. Penyusunan Bantek Penatan Ruang Perkotaan Purwokerto pada saat itu telah
melibatkan seluruh stakeholder/ pemangku kepentingan yang terkait,” jelas Bupati, Senin (13/10).
Selanjutnya, mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, katanya, Pemkab menyusun Peraturan Zonasi yang berisi zoning map dan zoning text. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2011, Kementerian PU mengeluarkan Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi kabupaten/kota. Untuk diketahui, koordinasi pembahasan Raperda RDTR Perkotaan Purwokerto di BKPRD Provinsi Jawa Tengah telah dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2012.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, selanjutnya dilakukan pencermatan secara teknis substantif di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov dan dalam proses tersebut sampai dengan tahun 2013 kurang lebih telah terjado dua kali perubahan terhadap susunan Raperda RDTR ini.
Berita Terbaru, terkait Mandegnya atau batalnya Pengesahan Raperda RDTRK Purwokerto.
Pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034 yang ditangani panitia khusus (Pansus) DPRD Banyumas kini mandek.
Waktu yang diberikan pimpinan DPRD lebih dari tujuh bulan sejauh ini tidak jelas kelanjutannya mau seperti apa.
Bahkan dalam agenda masa sidang kedua tahun 2015, Banmus yang kembali menyusun jadwal persidangan mengaku sudah tidak tertarik menjadwalkan kembali pembahasan raperda tersebut, karena dikhawatirkan kinerja tidak maksimal lagi sehingga menyita pembahasan agenda lain.
Koordinator Lingkar Kajian Banyumas, Sirojudin, mengatakan ketidakjelasan kelanjutan kinerja Pansus RDTRK justru telah menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Kecurigaan yang muncul di antaranya berkaitan dengan banyaknya persoalan tata ruang kota yang terjadi, bermasalah dan penyelesaiannya menggantung.
Berpotensi Dimainkan
Kondisi tersebut bisa berpotensi dimainkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan lobi untuk memuluskan aturan dari raperda yang tengah dibahas DPRD. ”Saya rasa bisa saja ada masalah yang timbul karena ada oknum-oknum tertentu yang melakukan lobi dengan pansus,” kata dia.
Menurutnya, jika terus mengalami penundaan pembahasan justru akan berdampak pada ketidakjelasan panduan dan arah serta perlindungan terhadap investor yang mau menanamkan invetasi di Banyumas.
Ketua Satria Legal Watch (SLW) Purwokerto, Suradi HI A Karim, menilai membahas raperda tersebut. sudah berlangsung tujuh bulan dan kini tidak ada tanda-tanda penyelesaian.
Padahal naskah akademik, legal drafing raperda sudah siap, dengan pendapat berbagai elemen masyarakat sudah dilakukan. Termasuk melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah serta pembahasan dengan tim eksekutif. ”Bagaimana caranya bisa macet.
Raperda tersebut tidak kunjung selesai dibahas detail bersama Bupati dan tim eksekutif lagi. Padahal draf akademisi sebagai basis pembahasan adalah untuk mempercepat waktu. Dengan itu DPRD tak perlu ada publik hearing lagi,” nilainya.
Dia menilai, penyelesaian raperda tersebut sangat penting demi kepentingan iklim investasi dan penataan ruang yang jelas untuk 20 tahun ke depan.
Hal itu sesuai Pasal 26, 27,28 ayat (1) dan ayat (4 ) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan perintah Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan- undangan.
Jangan sampai karena tak ada panduan jelas investor enggan masuk ke Banyumas. Juga jangan sampai investor yang telah menanamkan modal di Banyumas lalu merelokasi usahanya ke tempat lain. Jika itu terjadi akan memberi dampak buruk bagi kegiatan perekonomian,” ujarnya.
Ketua Pansus RDTRK, Subagyo, menyampaikan untuk menghasilkan RDTRK yang ideal banyak kepentingan yang harus diakomodasi sehingga membutuhkan waktu yang panjang. Waktu pembahasan yang baru berlangsung tujuh bulan dianggap wajar, karena penyelesaian RDTRK dalam waktu satu tahun pun sudah bisa dianggap luar biasa. Secara nasional yang sudah menyelesaikan Perda RDTRK bisa dihitung jari. ”Sebagai ketua pansus saya juga ingin cepat selesai. Kalau hanya pengesahan itu gampang. Orientasi kita kan bukan waktu, melainkan kualitas,” ujarnya Pembahasan RDTRK, kata wakil rakyat dari PDIP itu, memang membutuhkan keterlibatan pendapat banyak ahli baik menyangkut tata ruang, tanah dan studi-studi menyangkut perundangan.
Ia mencontohkan, terkait ada wacana untuk mengaktifkan kembali rel kereta api jalur Purwokerto-Wonosobo, perlu tinjauan menyeluruh utamanya berkaitan trase jalan.
Untuk mendapat gambaran komprehensif karena nantinya menyangkut tata ruang, DPRD perlu berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), membuka komunikasi dengan PT KAI, dan melihat fakta di lapangan berkaitan dengan trase jalur lama. Begitu pula soal pemberlakukan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang dimungkinkan radiusnya sampai Purwokerto dari Lanud wirasaba Purbalingga. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Kebersihan, Cipta Karya dan Tata Ruang (DKKCTR), Puspa Wijayanti, menilai salah satu hambatan yang kemungkinan dihadapi Pansus adalah perlu ada penyesuaian dengan aturan terbaru dari pusat.
”Ada ketentuan-ketentuan baru dari pusat yang kemungkinan perlu diikuti perkembangannya, karena ada kementerian yang baru. Tapi jelasnya aturan baru yang harus diseusaikan seperti apa, saya belum mengetahui detail,” katanya.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Setwan, Agus Sarjono, mengatakan Raperda RDTRK saat diajukan tidak terkena ketentuan dalam perubahan tata tertib DPRD yang baru, karena diajukan saat masih dalam masa sidang tahun 2014. Dia menjelaskan, dalam Tata Tertib DPRD No 2 Tahun 2015, saat tatib ditetapkan kalau ada usulan raperda prosesnya sedang dibahas terjadi kemandekan, ada ketentuan pimpinan Dewan minta keterangan kepada pansus kenapa berlarut-larut. Permintaan keterangan itu harus atas prakarsa Balegda yang punya tupoksi berkaitan dengan tugas alat kelengkapan tidak tetap DPRD.
”Berbeda dengan saat tatib sudah diberlakukan dan ada usulan raperda mau dibahas, maka akan terikat oleh ketentuan dibatasi dua kali pembahasan, maksimal satu kali pembahasan 20 hari. Kalau Raperda RDTRK memang saat sudah diusulkan lebih dulu, jadi secara tidak langsung tidak terkena ketentuan tersebut,” tandasnya. ( Suara Merdeka ).
Masa sidang dua yang berlangsung hingga Agustus, dimungkinkan akan menyisakan satu raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga, yakni raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto. Ketua Pansus Raperda RDTRK Subagyo mengatakan, pembahasan raperda RDTRK memang komplek tidak seperti raperda lain. Sehingga tidak mudah dalam penyelesaiannya. Dalam
pembahsan membutuhkan kehati-hatian. Saat ini pihaknya masih dalam proses pembahasan, salah satunya menyangkut existing tanah yang membutuhkan data dari Cipta Karya. “Jadi memang akan ada permintaan penambahan waktu di masa sidang tiga,” katanya (Radar Banyumas

  Panjangnya Menyusun Raperda RDTRK 


Kepala DCKKTR, Andre Subandrio, mengatakan pembahasan raperda tersebut masih panjang, karena peta zonasi yang sedang dibuat harus dikoreksi oleh Badan Informasi Geospasial (peta) di Jakarta, karena untuk mendapatkan akurasi data peta zonasi yang mendekati harus pakai data citra satelit,” katanya dikonfirmasi terpisah. Kelengkapan Data Dia membenarkan, kalau pihaknya meminta waktu sekitar satu bulan untuk kelengkapan data yang diminta pansus. Saat ini sedang dilakukan entri data spesial (peta) izin-izin lokasi yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwokerto, dimasukkan ke dalam peta land usedDCKKTR.
”Tujuannya agar ada kesinambungan antara data yang ada dan rencana proyeksi 20 tahun ke depan. Masalahnya saat ini data peta (hard copy) yang kami pegang atau peroleh dari BPN berbeda skalanya peta yang ada di kami. Kalau dimasukkan peta di DCKKTR posisinya berbeda, tidak sesuai koordinat yang ada,” katanya menjelaskan kendala yang terjadi selama ini.
Jadi, lanjut dia, bantuan dari data peta citra satelit nantinya diharapkan akan mendekatkan dengan posisi yang ada. Terkait perbedaan data peta zonasi tersebut dampaknya tidak terlalu besar, karena rencana itu merupakan arahan zonasi, bukan merupakan posisi suatu tempat. ”Peta yang kami buat sedang dikoreksi bertahap oleh tim Badan informasi Geospasial di Jakarta dan sebagian sudah diajukan dengan model asistensi ke sana,” tandasnya.


Terkait KKOP dan Hunian Vertikal


Pertimbangan untuk memasukan aturan terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di wilayah Kabupaten Banyumas, kemungkinan hanya akan diakomodasi dalam Perdaa RDTRK Perkotaan Purwokerto (2014-2034). Perda tersebut saat ini masih terkatung-katung pembahasannya di Pansus DPRD.
Adapun terkait perda lain yang sudah ditetapkan dan diberlakukan seperti Perda Bangunan Gedung, IMB dan RTRW Kabupaten Banyumas, kemungkinan tidak akan disesuaikan khusus untuk mengakomodasi aturan terkait KKOP. Menjadi Pasal ”Kemungkinannya akan masuk dalam pertimbangan menjadi pasal di Perda RDTRK Purwokerto yang sedang dibahas DPRD. Kalau perda lain yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan belum ada penambahan sampai ke sana,” kata Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang, Bidang Tata Ruang DKKCTR, Kuat Sudarso,

”Soal KKOP belum ada kesepakatan soal jarak yang dipakai apakah 15 km atau 40 km dari Bandara Wirasaba. Kalau jaraknya 15 km yang terkena ketentuan itu sampai Sokaraja dan sebagian Somagede. Namun kalau 40 km ya sampai Purwokerto,” katanya menggambarkan singkat. Terkaiit KKOP, kata dia, pihaknya sudah pernah mendapat surat edaran dari Gubernur Jateng beberapa waktu lalu. Dalam surat edaran tersebut ketentuan jarak hanya ditetapkan 15 km dari bandara. Namun karena masih dalam tahap pembahasan, opsi mana yang akan dipakai sejauh ini belum bisa diputuskan. Apakah radius jarak dan ketinggiannya harus sampai Purwokerto atau hanya Sokaraja. Belum Tersentuh Ketua Pansus Raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto, Subagyo, menyatakan persoalan KKOP sejauh ini belum tersentuh, baik dalam perumusan maupun pembahasan RDTRK.
Setelah muncul, hal itu akan dijadikan bahan masukan yang nanti bisa dikaji bersama dengan tim eksekutif. ”Pembahasan RDTRK ini memang menyangkut banyak hal. Jadi perumusan dan pembahasannya memakan waktu panjang. Terkait KKOP akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan pihak otorita penerbangan, yakni Lanud Wirasaba

Subagyo Dalam raperda itu pihaknya masih fokus ke pencermatan soal kawasan pertanian, makin padatnya permukiman dan perkembangan bisnis di Banyumas. Proyeksi akan munculnya banyak bangunan vertikal di kawasan Banyumas, katanya, sudah menjadi wacana yang ramai diperbincangkan. Namun selama ini baru sebatas bagaimana formula yang tepat untuk antisipasi pertumbuhan ke depan. ”Wacana pembangunan rumah susun sempat muncul. Sejauh ini kita masih konsen memikirkan pengendalian jumlahnya,” katanya.

Sekedar Info, sebenarnya Awal tahun ini Rancangan Perda RDTRK sudah siap disahkan tapi ada sebagian pihak yang menolak, alasannya belum mengakomodir kepentingan semua pihak terutama masyarakat umum, dan dituduh terlalu banyak menguntungkan dengan pihak pengusaha.

Salah Satu Penghambat Penyusunan Perda RDTRK


Berbagai elemen dan kekuatan masyarakat sipil di Purwokerto, menyatakan kecewa dan menolak pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034, yang masih ditangani Pansus I DPRD setempat.
Pasalnya, raperda tersebut dituding lebih banyak mengakomodasi kelompok kepentingan pemilik modal, pemerintah dan elit tertentu, ketimbang mengakomodasi harapan besar dari warga kota.
Dalam waktu dekat, mereka juga akan menemui Pansus DPRD, pimpinan daerah, SKPD terkait dan menggalang dukungan dari koalisi masyarakat sipil lain, untuk bisa diajak membahas ulang secara bersama-sama, soal Purwokerto untuk jangka 20 tahun ke depan. Termasuk akan menghadang jika Pansus dan DPRD memaksakan kehendak segera menetapkan perda tersebut di tahun ini.
Hal itu disampaikan dalam diskusi dan kesepakatan formulasi gerakan untuk membendung pembahasan raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto, versi Pansus DPRD, di Griya Nakula, Purwokerto, Jumat (7/11).
Forum tersebut melibatkan berbagai kelompok gerakan sosial, LSM, akademisi, media massa, seniman-budayawan, kelompok kajian, mahasiswa, pegiat lingkungan dan pemerhati tata ruang dan praktisi politik dan hukum. Diskusi dipandu oleh Barid Haryanto, dari LPPSLH Purwokerto.
Ahli tata ruang Sunardi, menilai, naskah akademik dan draf raperda yang disiapkan pemkab, tidak didasari data yang akurat soal problem nyata masalah tata ruang dan perkotaan dan proyeksi 20 tahun ke depan.
“Konsultannya hanya mengejar target yang penting memenuhi kewajiban naskah akademik. Setelah saya baca dan kita dikaji, ini tidak lebih dari laporan tanpa basis data yang akurat, yang menjadi dasar untuk menjawab Purwokerto 20 tahun ke depan mau seperti apa,” kata pensiunan dosen Fakultas Teknik Unwiku ini.
Dosen Sosiologi FISIP Unsoed. Rizal Muntahir, menilai, bicara perencanaan wilayah atau kota, yang utama adalah bagaimana cara memperlakukan manusia sebagai entitas utama. Jika warga kota hanya diperlakukan sebagai objek, maka mereka tidak akan bisa menemukan identitasnya. Bahkan ia yang lahir di Purwokerto mengaku sulit menemukan identitas kota kelahirannya itu.


 Kembali ke proses penyusunan Perda..

Bupati Minta Segera Disahkan 

 (Radar Banyumas

Belum selesainya pembahasan terkait raperda RDTRK, menjadi perhatian banyak pihak. Tak terkecuali Bupati Banyumas Ir Achmad Husein. Menyikapi hal tersebut, Husein berencana akan berkoordinasi dengan pansus untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di internal pansus Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK).
“Dengan adanya koordinasi tersebut, nantinya akan diketahui permasalahan yang ada,” jelasnya.
Menurut dia, dengan belum selesainya raperda RDTRK, akan semakin banyak pelanggaran yang akan dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut karena belum ada dasar hukumnya. Dia menyarankan untuk raperda tersebut segera digedok. “Digedok saja dulu, untuk hal lain yang belum diatur akan diakomodir di pasal transisi,” katanya.
Dia mencontohkan, untuk perizinan yang sudah dibuat sebelumnya masih berlaku. Namun pengajuan yang baru tidak perlu diakomodir. “Yang penting tidak berlawanan sehingga tidak pating ndlemok. Masa yang wilayah sini hijau semua, tiba-tiba ada warna kuning,” terangnya.


Produk hukum diusulkan diakomodasi antara lain peraturan yang di keluarkan BPN serta aturan daerah yang sudah ada .

Kevakuman Hukum Jika Perda Baru Belum Disahkan

 Saya zoom



 Perkembangan Info Terbaru

Lakukan Pembahasan hingga Akhir Tahun

PURWOKERTO – Nasib Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tergantung hasil pembahasan panitia khusus (pansus). Pasalnya, pansus RDTRK masih diberi waktu untuk melakukan pembahasan sampai tanggal 31 Desember.
“Saat ini sedang dirapatkan. Keputusan tanggal 31 Desember nanti,” kata Sekertaris DPRD Banyumas Yunianto kepada Radarmas.
Dia mengatakan, pembahasan RDTRK sudah dilakukan cukup lama. Hasil pembahasan harus dilaporkan kepada pimpinan dewan pada akhir tahun. “Kalau nanti disetujui ya berarti tidak masuk dalam Propperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2016. Tapi kalau tidak disetujui, akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.
Berdasarkan data propperda 2016, ada sembilan raperda yang akan dibahas pada masa sidang satu. Yakni pelayanan publik, perlindungan LP2B, penetapan desa, rumah susun, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang pembangunan dan penataan menara komunikasi, Kepariwisataan, perubahan perda tentang reklame, pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas tahun 2018, dan peraturan serta kode etik DPRD Banyumas.
“Harapannya RDTRK bisa selesai tahun ini, sehingga tidak masuk pembahasan tahun depan,” terangnya.
Yunianto mengatakan, untuk masa sidang I akan dimulai pada 4 Januari dan ditutup pada 30 April. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu penetapan RDTRK.
Ditambahkan, propperda 2016 yang ditetapkan (11/12) lalu ada 32 raperda yang akan dibahas dan dua peraturan DPRD Banyumas. Dari 32 raperda tersebut, 14 di antaranya raperda inisiatif dari DPRD Banyumas.
Sementara sampai saat ini, masih ada lima raperda yang belum diselesaikan oleh DPRD. Lima raperda tersebut yakni LP2B, penyerahan sarana dan prasarana utility perumahan dan pemukiman, UMKM, biaya transportasi haji, dan SOT pemerintah desa. “Jadi ada enam raperda yang masuk dalam pembahasan 2016. Lima yang tadi, ditambah RDTRK,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, 14 raperda prakarsa 10 diantaranya masuk dalam penganggaran di APBD induk 2016. Sisanya empat raperda dijadwalkan masuk pada APBD perubahan




Raperda RDTRK Masuk Properda 2016

(29 December 2015, Radar Banyumas)

Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto dipastikan tidak bisa ditetapkan akhir tahun 2015. Pasalnya, masih banyak materi yang harus dibahas sebelum nanti ditetapkan. Sehingga Raperda RDTRK dipastikan akan diluncurkan pada Properda 2016.
Hal itu dikatakan Ketua Pansus, Subagyo. “Insha Allah sudah pembahasan tahap akhir, tapi di tahun ini belum bisa ditetapkan. Jadi diluncurkan awal tahun 2016, pada masa sidang I nanti ditargetkan selesai,” kata Subagyo kepada Radarmas, Senin (28/12).
Diakui, pembahasan RDTRK memang cukup berat. Sehingga membutuhkan waktu yang lama. Persoalan ini juga terjadi di kabupaten lain yang rata-rata membutuhkan waktu 2-4 tahun untuk menyelesaikan RDTRK.
Menurutnya, RDTRK tidak bisa ditetapkan begitu saja. Mengingat ada beberapa hal yang harus dibahas secara detail. Sehingga pemanfaatan ruangnya bisa lebih maksimal. “RDTRK ini sebagai dasar untuk menentukan wajah perkotaan Purwokerto selama 20 tahun ke depan,” terang politisi asal PDI Perjuangan.
Dalam pembahasan kali ini, pihaknya sudah melakukan pembahasan baik teks maupun peta. Di sisi lain, pihaknya juga butuh koordinasi dengan pihak terkait khususnya yang berhubungan langsung dengan RDTRK. Seperti perlindungan lahan pertanian dan kehutanan (LP2B).
Terkait laporan pansus pada akhir Desember nanti, Subagyo mengatakan, akan tetap memberikan laporan pembahasan yang sudah dilakukan tiap minggu. “Selesai tidak selesai kita akan tetap laporkan ke pimpinan di akhir masa sidang ketiga, 31 Desember nanti,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib Raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto tergantung pada hasil pembahasan pansus. Bahkan pansus RDTRK masih diberi waktu untuk melakukan pembahasan sampai tanggal 31 Desember 2015

Radar Banyumas
 Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto, Yuniato mengaku, raperda tersebut masih dalam pembahasan. Targetnya akan selesai pada masa sidang I.
Seperti diketahui, pada masa sidang I dewan akan membahas 14 raperda. Dimana tiga di antaranya merupakan raperda luncuran tahun 2015, yaitu Raperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Kehutanan (LP2B), Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto dan Penyerahan Sarpras Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Lembah Serayu Pusat Peradaban

Tim Ekspedisi Serayu 2015 menemukan sejumlah benda yang diduga merupakan kapak batu di Desa Papringan, Kecamatan Banyumas, Jawa Tengah. Kapak itu ditemukan di lokasi yang jaraknya tak sampai 200 meter dari bibir Sungai Serayu.

Tim yang dipimpin oleh Heni Purwono dan beranggotakan Dhian, Nono, dan Gatot serta didampingi dosen sejarah Universitas Muhammadiyah Purwokerto Prof Sugeng Priyadi menganggap temuan itu sebagai fakta yang menguatkan Serayu sebagai pusat peradaban.

Sugeng mengatakan kapak batu itu bisa saja berasal dari zaman Neolitikum. "Melihat halusnya permukaan kampak, dapat dipastikan ini peninggalan zaman Neolithikum," kata Sugeng, Rabu, 19 Agustus 2015.

Lokasi penemuan tersebut, ujar Sugeng, juga diperkirakan sebagai pusat peradaban manusia purba lembah Sungai Serayu. "Banyak batu-batu di sekitar situs tidak serupa dengan perkakas kapak batu yang kami temukan. Bisa jadi tempat itu merupakan pasar prasejarah," kata Sugeng.

Pemilik lahan tempat ditemukannya artefak prasejarah tersebut, Timin, 37 tahun, mengatakan sejak 2005 ia menemukan barang-barang seperti itu. "Pernah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas membawa batu-batu yang saya temukan untuk diteliti. Menurut mereka setelah diteliti, artefak tersebut berasal dari 1500 sampai 3000 tahun yang lalu. Sebagian temuan batu itu kini disimpan di Museum Sendangmas," kata Timin.

Ketua Tim Ekspedisi Serayu Bidang Sosial Budaya Heni Purwono mengaku semakin yakin bahwa sejak dulu Sungai Serayu sudah menjadi pusat peradaban dari masa ke masa. "Sejak dari hulu di Dieng hingga di Banyumas, kami menemukan fakta bahwa tidak jauh dari aliran Serayu selalu kami temukan artefak dari berbagai zaman,” kata dia.

Dia mengatakan di daerah Wonosobo dan Purbalingga banyak ditemukan artefak zaman Hindu. Sementara di Banjarnegara ada beberapa artefak zaman Megalitikum. “Namun yang paling mengejutkan ya di Banyumas ini ada artefak zaman Neolitikum," kata Heni.

Anggota tim ekspedisi lain, Gatot HC, mengatakan sudah banyak artefak yang ditemukan oleh Tim Ekspedisi Serayu 2015. "Semua temuan tim akan kami bukukan dan rencananya akan kami bagikan kepada peserta Kongres Sungai Indonesia. Kami berharap hasil ekspedisi Serayu ini menggugah semua pihak untuk merawat sekaligus menggali kebudayaan asli Sungai Serayu," katanya http://nasional.tempo.co/read/news/2015/08/19/058693238/artefak-neolitikum-ditemukan-di-bibir-sungai-serayu
Banyak ditemukan peninggalan sejarah di Sungai Serayu seperti serpihan candi dan artefak yang sudah tidak terawat. Peninggalan tersebut ditemukan di beberapa titik saat tim ekspedisi Sungai Serayu menelusuri sungai dari Tuk Bima Lukar sampai Muara.
Hal tersebut membuktikan peradaban di sepanjang aliran sungai Serayu sudah sejak zaman Pra Sejarah. Saat berada di wilayah Desa Tanjunganom Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara, Kamis (6/8) lalu, tim ekspedisi menemukan ada batu berbentuk kursi atau dingklik kecil dan sebuah gandrik seperti ulekan sambal yang konon merupakan tempat duduk pertapaan tokoh pewayangan Antawijaya.

“Warga sini mempercayai ini adalah batu tempat duduk Antawijaya yang sedang bertapa. Dulu batu ini sempat hilang dibawa seseorang dari Wonosobo, namun konon karena memiliki batu itu, sekeluarganya menjadi mati. Sehingga batu itu dikembalikan lagi ke Desa Tanjunganom,” kata Heni Purwono, Ketua Tim Ekspedisi Serayu Pengamatan Bidang Sosial Budaya Serayu.
Sementara menurut sejarawan Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Profesor Sugeng Priyadi bahwa temuan berupa batu berbentuk dingklik tersebut diduga merupakan tahta batu zaman megalitikum. “Itu sangat mungkin merupakan pelinggih dari masa prasejarah,” jelasnya.
Jarak lokasi penemuan tersebut dengan sungai Serayu hanya kurang lebih 200 meter di lereng tebing. Artefak masa prasejarah berupa perkakas kapak batu di Desa Papringan Kecamatan Banyumas juga ditemukan di sungai Serayu. “Melihat halusnya permukaan kampak, dapat dipastikan ini peninggalan zaman neolitikum,”tambahnya.

Menurutnya, perkakas kapak batu yang ditemukan, Sugeng memperkirakan bahwa di tempat yang letaknya tak lebih dari 200 meter dari sungai Serayu tersebut, merupakan pusat peradaban manusia purba lembah sungai Serayu. “Melihat batu-batu di sekitar situs tidak serupa dengan perkakas kapak batu yang kami temukan, bisa jadi di tempat itu merupakan pasar prasejarah,” ujarnya Sugeng.
Selain itu, di lereng Dusun Dadapan, Desa Siti Harjo Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo, terdapat tempat yang diduga merupakan bengkel kerja dibuatnya candi Dieng karena ditemukan beberapa arca, dan bagian candi yang bentuknya tidak utuh.

“Ada juga arca berbadan singa berkepala manusia, kemuncak, talang, serta arca berbentuk orang duduk setinggi setengah meter, hal tersebut menandakan bahwa sejak dulu peradaban di sepanjang sungai Serayu sudah ada,”katanya.
Selain itu, sekitar 3 kilometer ke bawah dari situs yang ada di Dusun Dadapan, tim Ekspedisi Serayu juga menemukan batu-batu berbentuk persegi yang jumlahnya kurang lebih empat batu. Dijelaskan bahwa bentuk keempat batu tersebut berbentuk persegi dan diduga terdapat campur tangan manusia. Para sejarawan mengakui bahwa aliran sungai Serayu banyak reruntuhan candi. Namun, mereka belum dapat memastikan umur dan kepastian batu tersebut merupakan reruntuhan candi atau bukan.

Hasil temuan ekspedisi Sungai Serayu 2015 tersebut diduga  dibuat pada jaman Mataram kuno. Beberapa peninggalan sejarah yang ditemukan seperti lingga yoni perlu dikaji ulang untuk membuktikan hipotesis. Idrus Amanullah, Koordinator Tim Ekspedisi menambahkan, sebagian besar hasil temuan dalam keaadaan kurang terawat. “Seperti Situs lingga yoni di Purbalingga yang dipenuhi sampah, dan pagar pengamannya rusak dan situs di Wonosobo yang dijadikan lahan pertanian,”tambahnya. Untuk itu, tim ekspedisi merekomendasikan agar ada penelitian lebih lanjut yang melibatkan ahli purbakala dan situs-situs yang ditemukan. “Tujuannya agar peninggalan sejarah tersebut bisa dirawat agar tidak rusak atau hilang,”jelasnya.
Salah satu anak kali Serayu yaitu kali Klawing juga banyak ditemukan artefak. Ini menandai bahwa Pusat Peradaban ini  sepanjang Jalur Gunung Slamet - Kali Serayu (termasuk  anak kali) hingga Muara di Pantai selatan.
Kali Klawing atau Sungai Klawing adalah sungai yang berhulu di Gunung Slamet dan mengalir di sepanjang kabupaten Purbalingga hingga menyatu menjadi Kali Serayu di Kabupaten Banyumas. Sekarang ini Sungai Klawing termasuk sungai favorit berwisata.
Di sungai ini banyak ditemukan situs yang diperkirakan peninggalan masa Neolitikum sekitar 1.000-6.000 tahun lalu. Pada bagian hilir diperkirakan lebih tua lagi, yakni masa Palaeolitikum atau sekitar 6.000-60.000 tahun lalu.

Selain benda-benda arkeologis, di sepanjang aliran sungai-sungai itu juga banyak ditemukan benda-benda geologi berupa batu-batu mulia, seperti Heliotrope (matahari berputar) yang disebut "Pierre du sang du Christ"
Sejumlah situs artefak peninggalan jaman batu itu kini mulai rusak. Bahkan, sebagian batu-batu artefak itu hilang diambil pencari batu. Salah satunya adalah Situs Trondol Kulon yang berada di Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Ada ratusan batuan peninggalan zaman batu yang hilang di situs itu.
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/592298-artefak-neolitikum-dijarah-pencari-akik

PROFIL KALI SERAYU
View Kali Serayu dari sisi Rawalo , timur Bendung Gerak Serayu
Salah satu sumber Kali Serayu Luk Bima

Kali Serayu atau Sungai Serayu (dulu juga disebut Ci Serayu) adalah salah satu sungai di Jawa Tengah. Membentang sekitar 181 km, sungai ini melintasi lima kabupaten yakni Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, hingga bermuara di Samudra Hindia di wilayah Kabupaten Cilacap.
Hulu sungai ini berada di lereng Gunung Prahu di wilayah Dieng, Wonosobo. Mata airnya dikenal sebagai Tuk Bima Lukar (mata air Bima Lukar). Memiliki banyak anak sungai, total daerah aliran sungai Serayu mencapai luas 4.375 km². Mengalir kurang lebih ke arah barat-barat daya, di sisi selatan aliran ini dibatasi oleh deretan perbukitan yang dinamai Pegunungan Serayu.

Selain Kali Serayu yang berhulu di G. Prahu dan G. Sindoro, beberapa anak sungainya di antaranya Kali Begaluh dari lereng G. Sumbing; Kali Tulis dari G. Prahu; Kali Merawu dari G. Prahu; Kali Klawing yang anak-anak sungainya kebanyakan berhulu di G. Slamet, G. Walirang dan G. Jaran; Kali Pekacangan (anak Kali Klawing) dari G. Rogojembangan; Kali Sapi yang berhulu di Pegunungan Serayu; Kali Banjaran, Kali Logawa, Kali Tenggulun, Kali Kawung, serta Kali Tajum, yang semuanya berhulu di G. Slamet  .

Kali Serayu mempunyai debit air yang cukup besar. Di bagian hulu di wilayah Banjarnegara, sungai ini memiliki debit 656 m³/detik. Dengan bertambahnya air yang masuk dari anak-anak sungainya, di bagian hilir debit ini meningkat menjadi sebesar 2.866 m³/det dan 2.797 m³/det, berturut-turut di Banyumas dan Rawalo.( Wikipedia)

Senin, 07 September 2015

Panorama Indah Sejumlah Lokasi di Banyumas

 
Banaran 9 Krumput,


Watu Meja Kebasen, 

credit to Purwokerto Guidance



adalah salah satu tempat di sisi Kali Serayu Desa Tumiyang di Kecamatan Kebasen,
sekitar jalur Jalan Kebasen - Banyumas. Koordinat:   7°31'15"S   109°12'47"E.
Rutenya : perempatan Tanjung ke selatan menuju Pasar Patikraja, sampai pasar pilih jalan di sebelah kiri sampai melewati pertigaan tugu, ambil yang kanan (kalau kiri ke Banyumas soalnya) ikuti saja sampai Desa Tumiyang. Bila sudah sampai masjid yang ada di kanan jalan, berarti sudah dekat dengan toko Studio Foto (ada di sisi kiri jalan). Dari Studio Foto naik sekitar 200 meter melewati jalan kecil hingga ke tempat parkiran. Sekarang sudah ada petunjuk jalan menuju Bukit Watu Meja



Credit to Imaniawan


credit to Tangkas Pamuji

Dreamland Park Ajibarang



Kawasan Pancalam hari
credit to Muhammad Nizar


Cipendok, Dokumentasi Panggon.com



Jembatan Karang Tengah Cilongok
credit to Jaka Jack


Suasana malam di Kebasen Banyumas, di tepi kali Serayu
sumber : InstaPurwokerto

 Masih sekitar Kali Serayu



Membangun Kawasan Kota Baru Puwokerto


Purwokerto adalah kota yang mulai berkembang pesat baru beberapa tahun terakhir. Sebenarnya kota ini juga pernah berkembang pesat tapi pada era yang berbeda yaitu pada dekade  1960- 1980. Tapi karena suatu hal, kondisi sosial politik dan ekonomi, selama kurang lebih 20 tahun kota ini stagnan . Dan terkait perkembangan yang diprediksi semakin pesat hingga beberapa tahun mendatang, maka berbagai usaha di lakukan untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul. antara lain dengan membuat masterplan pengembangan kota baru, tujuannya untuk memecah kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Dalam perkembangannya bahkan diperluas ke bidang lain, bukan saja masalah lalu lintas tapi juga ekosistem, Penyelematan lahan pertanian dan daerah resapan air. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang desain seperti apa yang akan diterapkan untuk kota Purwokerto agar berkembang menjadi kota yang nyaman dan ramah lingkungan.
Rencana Pemda Kabupaten Banyumas terkait persoalan ini adalah membangun kota baru di kawasan selatan. Kawasan ini selain masih cukup luas juga untuk menyelamatkan area resapan air di bagian utara yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan.

Renstra pengembangan wilayah Kota Purwokerto sebagai pusat kegiatan pemerintahan daerah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diarahkan ke bagian selatan hingga perbatasan Kabupaten Cilacap yang berjarak ± 50 km. Sedangkan ke utara hanya ± 10 km sampai ujung kawasan hutan wisata Baturraden di lereng Gunung Slamet. Sehingga untuk merealisasikan program pengembangan wilayah Kota Purwokerto ke selatan, perlu dilakukan pembenahan, perbaikan dan penataan di berbagai sektor atau lokasi.Dinas Cipta Karya Kabupaten Banyumas dalam rangka memenuhi amanat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Persampahan, dalam waktu dekat juga akan segera memindahkan TPA (tempat pembuangan kkhir) sampah ke kompleks Bumi Perkemahan Kendalisada di Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Banyumas, sebagai tempat pemrosesan akhir sampah untuk produksi sebagai pupuk kompos atau bio-gas yang diproses melalui lesit/air limbah sampah tersebut.
Diperoleh keterangan, lokasi bekas TPA Gunung Tugel rencananya akan dijadikan kawasan industri, jalur hijau atau hutan kota( opsi terkuat hutan kota, kawasan wisata dengan view persawahan) . Sedangkan untuk merealisasikan program pengembangan kota Purwokerto ke arah selatan, jalur jalan mulai kompleks taman kota sampai ke selatan menuju ke Desa Pengalongan hingga tembus ke barat kompleks Pasar Patikraja, jalan beraspal tersebut akan diperlebar
Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Banyumas Ir. Mayangkara mengatakan, rencana pelebaran jalan raya sejak dari bunderan taman kota, bekas terminal bis Purwokerto hingga Desa Gunung Tugel sepanjang ± 2 km lebar 10 meter hingga 11 meter. “Kami hanya menangani proses pelelangan tanah pinggir jalan (kanan dan kiri jalan) 2 – 2,5 m dengan warga setempat,” ujarnya. (Widoyo Satmoko)

Sumber :Widoyo Satmoko

masterplan rencana mega proyek tersebut sudah mulai dirancang. Diawali dengan membuat masterplan (DED) jalan segitiga emas Palma-Sawangan-Gerilya, yang juga menghubungkan dari Jalan Gerilya hingga Jalan Jensoed. Termasuk memetakan kebutuhan lahan dan rencana penggunaan lahan hingga detail konsep ketataruangan.
untuk tahapannya rencana di tahun 2014 baru membebaskan lahan di ujung, dekat Tanjung Elok (pintu masuk dari arah Jalan Gerilya). Anggaran yang sudah disiapkan sekitar Rp 6,5 miliar.
Rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Purwokerto untuk jangka waktu 20 tahun ke depan (2014-2034). Diantaranya, perencanaan kawasan kota baru atau kota satelit, yang menghubungkan dari Jl Gerilya sampai Jl Jensoed, di depan SMP 1 Purwokerto.
Di wilayah jalur tersebut masih ada lahan sekitar 50 hektare lahan hijau yang ke depan diproyeksikan akan menjadi kota baru. Di sana nanti juga akan dibangun perkantoran dan gedung DPRD yang baru.


Pada Dasarnya ada 2 buah jalan akses utama yang akan di bangun.
1. Jalan tembus dari depan SLTP 1 Purwokerto ke Jl Gerilya dekat perumahan Bumi Tanjung Elok.
2. Akses Jalan dari Persimpangan Kol Sugiono / Perempatan Palma sejajar REL Kereta API Stasiun Timur ke Jalan Pahlawan.


Sesuai rencana perda rencana tata ruang wilayah Banyumas, perkotaan Purwokerto, ke depan tidak lagi meliputi empat kecamatan (eks kotatib).  Melainkan meliputi 11 kecamatan, terdiri 27 kelurahan dan 20 desa. Sehingga beberapa kecamatan di pinggiran Purwokerto, akan bergabung atau memisahkan membentuk kecamatan baru.
Sehingga untuk mengantisipasi perkembangan dan pertumbuhan ke depan, harus bisa memecahkan berbagai isu strategis yang ada. 

Sejumlah perencanaan pembangunan di wilayah Kabupaten Banyumas menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda Rencana Detil Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto.
Sebagaimana diketahui, saat ini banyak perencanaan pembangunan baik pembangunan gedung maupun akses transportasi, seperti rencana pembangunan Central Bisnis Distrik (CBD) Purwokerto, Rencana pembangunan yang ada tersebut membutuhkan penyesuaian-penyesuaian yang tepat. Sehingga tidak menyebabkan permasalahan selama 20 tahun ke depan. Dijelaskan, soal rencana pembangunan CBD Purwokerto, yang akan dibangun di wilayah antara Jalan Gerilya dengan Jalan Jensoed, saat ini dinamikanya mulai berkembang, terutama saat ada aksi dari masyarakat. Hingga akhirnya pemkab mengarahkan kembali ruang tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
.
Sayangnya Perda RDTRK Perkotaan Purwokerto belum juga disahkan. semoga semua pihak yang berwenang bisa menyelesaikan Perda ini.
Info terakhir tentang kota Baru Purwokerto yang saya dapat adalah : Bahwa Tujuan dibangunnya adalah untuk menciptakan pusat keramaian baru, dijadikan landmark baru sebagai ikon kabupaten Banyumas. yang intinya harus tersedia Ruang Terbuka Hijau . Secara detail ada rencana berupa danau buatan, masjid besar yang menjadi ikon baru pengganti Masjid Agung di area alun alun Purwokerto, , Area komersial berupa pusat kuliner khas Banyumas.
Konsep Kota Baru Pereng




Lokasi Calon kota baru Pereng
Dari foto di bawah , Pereng berlokasi di area lahan hijau di antara Pusat kota ( Kawasan Perkotaan Jalam Jend. Sudirman) dengan kawasan perkotaan di Jalan Gerilya.



Calon Kota baru dari arah selatan ( Perbukitan selatan jl Gerilya)




Kebun Raya Baturaden


up date berita

Jalan-Jalan Asyik di Kebun Raya Baturraden
Kloyong

30 September 2016 0:00 WIB
Quote suaramerdeka.com  :
MENIKMATI liburan di kawasan Baturraden, lereng Gunung Slamet, seakan tidak ada habisnya. Mulai dari tempat untuk bersantai, menikmati pemandangan hingga berfoto ria ada di kawasan wisata andalan ini. Apalagi ditambah hadirnya Kebun Raya Baturraden, akhir 2015 lalu.
Setiap pekan, deretan kendaraan dari luar kota masuk melalui pintu gerbang Wanawisata Baturraden yang dikelola PT Palawi. Antrean panjang ini tentu membuat penasaran para pengunjung, apa saja koleksi Kebun Raya seluas 143,5 hektar.
Objek wisata yang digagas sejak 2002 itu berjarak sekitar 15 kilometer dari pusat kota Purwokerto. Sejak memasuki pintu gerbang, pengunjung sudah disambut pohon-pohon besar serta taman-taman berkonsep tematik. Di pintu gerbangnya nampak beberapa muda-mudi sedang asyik berfoto ria di sekitar taman yang sangat luas.
Beberapa melihatlihat koleksi yang ada atau sekedar berjalanjalan menikmati rimbunnya pepohonan dengan udara pegunungan yang sejuk. Sebagai informasi flora yang telah dikumpulkan di antaranya adalah tumbuhan paku, anggrek, kantung semar, tanaman obat dan lainnya. Totalnya ada 2.637 spesimen tanaman koleksi dan bakal terus bertambah.
Rumah Pohon
”Berbagai macam tumbuhan tersebut saat sekarang telah ditata sedemikian rupa sesuai dengan tempatnya. Jadi ada spot-spot tanaman yang telah dikelompokkan. Misalnya saja ada lokasi tanaman herbal atau taman liliana,” kata Sumanto Kasubbag TU Kebun Raya Baturraden.
Bagi pengunjung yang ingin bersantai di lokasi juga disediakan taman bermain dan rumah pohon. Tempat ini selalu dipenuhi remaja dan anaka-anak. Selain itu, untuk wisatawan yang ingin menginap, pengelola Kebun Raya Baturraden juga menyediakan homestay khusus.
Setelah lelah berkeliling taman, di sisi luar tak jauh dari pintu gerbang Kebun Raya, terdapat tempat kuliner yang menjajakan makanan khas Purwokerto. Ada pecel dan mendoan yang enak dinikmati hangat-hangat di tengah udara yang sejuk. Kita juga bisa mengajak keluarga menginap di cottage yang dibangun dengan konsep lingkungan.
”Meski terasa capek karena harus naik turun, tapi rasanya sangat puas dan udaranya sejuk. Tadi sempat foto-foto sama temanteman di sekitar taman,” ujar salah satu pengunjung Reza Haryanto (25). 
credit to Vivanews

Berlokasi di Desa Kemutug  Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas. Dari kota Purwokerto berjarak sekitar 14 km, dari gerbang utama Wana Wisata Baturaden berjarak sekitar 1,5 km.


Denah Kebun Raya Baturaden


Lokasi Kebun Raya Baturaden
credit to Pacoolah

 Denah Kebun Raya Baturaden dari Purwokerto

Maaf peta kurang jelas, versi satelit dan versi map




Kebun Raya Baturaden adalah sebuah area  dengan luas 143,5 hektar. direncanakan sejak tahun 2004 dengan anggaran sekitar  Rp 22,1 miliar tapi baru terwujud saat ini saat nilai kurs rupiah menurun tajam sehingga anggaran membengkak hingga Rp. 300 miliar. Saat ini pengerjaan Kebun Raya Baturraden sudah mencapai 11,5 %, sebanyak 10% merupakan area tumbuhan dan 1,5% area sarana prasarana.

Topografi Kebun Raya Baturaden mulai landai sampai berbukit dengan kemiringan 20% s/d 70% dan ketinggian + 600-750 m dpl dengan jenis tanah umumnya jenis latosol berwarna merah kecoklatan. Keadaan suhu Kebun Raya Baturaden berkisar antara 20-30 derajat Celcius dengan curah hujan sangat tinggi (5.000-6.174 mm/th).

Desain  Gedung Pendukung 
 








Nantinya akan ada 2.637 spesimen tumbuhan dengan 571 spesies dan 394 marga serta 196 suku. Akan ada flower bed atau hamparan bunga di beberapa titik dan taman dengan tanaman tematik.launching Kebun Raya Baturraden akan dilakukan tanggal 12 November2015  .


Sejarah Kebun Raya Baturaden
Pada tanggal 29 Desember 2004 telah dilakukan peresmian, penanaman perdana dan penandatanganan MoU antara Kepala Litbang Kehutanan Departemen Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah, Ketua LIPI, Dirut Perum Perhutani dan Bupati Banyumas tentang kolaborasi pengelolaan Kebun Raya Baturaden. Kebun Raya Bogor memfasilitasi ekplorasi dan pengiriman bibit, yang sudah dimulai sejak tahun 2002. Legalitas Kebun Raya Baturaden turun pada 4 April 2005 berupa surat keputusan Menteri Kehutanan, yang menetapkan kawasan hutan produksi terbatas seluas 143,5 Ha di Kabupaten Banyumas itu untuk kepentingan penelitian, pengembahan dan pendidikan lingkungan.

Pengembangan Kebun Raya Baturraden menghadapi beberapa permasalahan seperti kewenangan pengelolaan kawasan yang masih berada pada dua institusi yaitu BKT Kebun Raya Baturraden dan Perum Perhutani KPH Banyumas Timur. Akses pintu masuk Kebun Raya Baturraden dikelola oleh PT Palawi Risorsis . 

Ikutan ngetrend menjadi wahana selfie. Smoga pengunjung bisa menjaga sarana dan prasarana yang ada sehingga keindahan tetap terjaga.



sebagian koleksi
credit to Banyumas news

Rencana awal Peresmian adalah bulan November tahun ini, tapi tenyata diundur. Info terbaru tanggal I9 Desember 20I5.

(  Sabtu, 5 September 2015, KOMPAS.com)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mempunyai Kebun Raya dengan konsep terpadu, dan terlengkap untuk semua jenis tanaman. Kebun Raya tersebut saat ini tengah dikembangkan di kawasan wisata Baturaden, Kabupaten Banyumas. Kebun yang disiapkan seluas 143,5 hektar.
Jika tak ada halangan, peluncuran Kebun Raya Baturaden akan dilakukan pada bulan November 2015 mendatang.
Menurut Kepala Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Baturaden, Ammy Rita Manulu, dari luasan lahan tersebut, yang telah digarap untuk potensi pengembangan hanya 11,5 persen.
Kebun Raya Baturaden akan dirancang sebagai kawasan konservasi dengan koleksi flora yang tertata. Kebun ini berfungsi sebagai wahana penelitian, pendidikan, jasa, lingkungan hingga untuk keperluan pariwisata.
"Dari fungsi itu, fokus kami saat ini masih konservasi. Karena lahan ini adalah hutan produksi KPH Banyumas Timur," ujar Ammy saat menerima kedatangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Banyumas, Sabtu (5/9/2015).
Kebun yang akan dikembangkan di konsep dengan beberapa zona. Ada zona utama, zona alternatif, zona kantor, zona koleksi dan zona hutan. Untuk mendukung itu, zona koleksi akan dibuat paling luas dengan luasan 54 persen, hutan 25 persen, sisanya untuk zona lainnya.
Kebun ini memiliki koleksi tumbuhan sebanyak 2.637 spesimen atau contoh tanaman, dengan 571 spesies. Spesimen tanaman yang ada baik yang tanaman pada umumnya, dan tanaman langka. Menurut pengelola, masih banyak tumbuhan yang ada di dalam zona kebun, namun belum terdata dengan baik.
"Kami berharap bisa menjadi koleksi flora terlengkap di Jawa, mempunyai Litbang maju," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Ganjar sempat mengecek sendiri proses pembangunan. Sejurus kemudian, dia memeriksa sebuah pintu baru yang di dalam ruangan kantor. Ganjar menemukan kondisi kunci pintu, dan pintu kayu tidak digarap dengan baik. Semestinya, dengan spek yang bagus, pintu mapun gagang pintu bisa bertahan lama.
"Bisa enggak kira-kira bangunan bertahan sampai 100 tahun. Di kebun-kebun raya, gerbang utama umurnya bisa legendaris, bisa wah. Kalau pintu di kantor ini seperti itu ya cepat rusak, " kata Ganjar.
Ganjar pun menyarankan kepada pengelola untuk bisa mencari strategi agar bisa mengelola kebun dalam jangka panjang, termasuk soal pendanaan.


Peresmian Kebun Raya Baturraden





   KRB menjadi kebun raya pertama di Jateng yang dipoyeksikan jadi taman flora of Java.

 Sabtu, 19 Desember 2015  KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Kebun Raya Baturraden (KRB) sebagai satu kebun dengan konsep pelestarian dan konservasi lingkungan pertama di Jateng. Kebun raya ini diproyeksikan menjadi sumber bagi semua tanaman flora di Pulau Jawa. KRB dikembangkan di kawasan wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, seluas 143,5 hektar. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, peluncuan KRB sempat molor satu bulan karena persoalan teknis pembangunan. Hujan yang mengguyur Baturaden memperlambat kerja, sehingga peresmian terpaksa ditunda. Namun begitu, sejumlah pembangunan fisik dan non fisik terus digenjot. Akhirnya, saat diluncurkan KRB sudah dilengkapi dengan pembangunan sejumlah jalan, pedestarian, gedung kantor, hingga proses ekspolarasi tumbuhan koleksi. Sejumlah taman juga telah dibangun, seperti taman paku-pakuan, taman obat, hingga taman tematik 'flora of java.' Kebun ini juga nanti berfungi untuk penanaman dan pemeliharaan koleksi tanaman lain. "Taman ini dibuka untuk umum, siapapun bisa melihat. Dari luasan 143,5 hektar, baru 11 persen yang dikelola secara intensif," kata Ganjar di Purwokerto, Sabtu (19/12/2015). Saat diresmikan, berbagai flora sudah ditanami hingga terlihat indah. Di sekitar gerbang masuk misalnya, sejumlah bunga telah dikembangkan terlihat warna-warni. Bahkan, objek bunga beragam itu langsung menjadi tempat berfoto. Selain flora, sejumlah fasilitas pendukng juga dibangun, diantaranya rumah kaca, rumah kompos, rumah anggrek, tempat pembibitan, gazebo, rumah dinas. "Beberapa cottage (penginapan) juga dibangun dengan konsep lingkungan," tambahnya. "Saya berharap ada gaet untuk promosi, dan mengenalkan soal kebun ini," kata Ganjar lagi. Sementara itu, Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ahmadi Abbas mengatakan, KR Baturraden pengelolaannya milik Provinsi Jateng. KRB ini menjadi keempat di Indonesia setelah Kebun Raya di Enrekang, Balikpapan dan Kuningan. "Secara umum di Indonesia, baru ada 27 kebun raya, 5 di bawah LIPI, 22 kebun raya di bawah daerah, termasuk Kebun Raya Baturraden ini," ujar Ahmadi. Kebun ini akhirnya diresmikan oleh Ketua Yayasan Kebun Raya Indonesia Megawati Soekarno Putri. Turut hadir, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, serta pimpinan SKPD Jawa Tengah

 Kebun Raya Baturraden, Lokasi Wisata Baru di Jawa Tengah


Sabtu, 19 Desember 2015,
VIVA.co.id - Setelah menunggu hampir 14 tahun, akhirnya Jawa Tengah memiliki Kebun Raya seperti Kebun Raya Bogor dan Kebun Raya Cibodas. Wahana konservasi tanaman, pendidikan dan wisata ini berada di kawasan wanawisata Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Wilayah ini memiliki hutan yang luas, sebuah destinasi wisata di lereng Gunung Slamet. Tonggak berdirinya Kebun Raya Baturraden tak lepas dari inisiatif Megawati Soekarnoputri yang kini menjadi Ketua Yayasan Kebun Raya Indonesia. Mega bahkan meresmikan secara langsung wisata yang memiliki koleksi ribuan tanaman ini.
Selain Mega, acara peluncuran perdana juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sejumlah anggota DPR RI, LIPI, jajaran Pemprov Jateng dan Pemkab Banyumas.
Inisatif kebun raya ini disampaikan Mega sejak kepemimpinan Gubernur Jateng, Mardiyanto. Namun, hal itu baru bisa direalisasikan pada masa Ganjar Pranowo setelah mendapatkan rekomendasi LIPI.
"Saya bersyukur, setelah 14 tahun lamanya sejak 2002, akhirnya Kebun Raya Baturraden bisa terealisasi, " kata Mega di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 19 Desember 2015.
Kebun raya ini dibangun di luas lahan 143,5 hektare di Kelompok Pemangku Hutan (KPH) Banyumas Timur. Lokasi ini berkonsep seperti Kebun Raya Bogor dan Kebun Raya Cibodas yang memiliki ribuan koleksi tumbuhan serta berwawasan konservasi penelitian pendidikan dan wisata.
Tempat wisata baru ini memiliki flora khas pegunungan di Jawa dengan total koleksi 2.637 spesimen tanaman. Terdiri atas 571 spesies, 394 marga dan 196 suku. Secara keseluruhan, pembangunan Kebun Raya Baturraden akan berjalan selama 10 tahun dengan biaya mencapai Rp300 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, Kebun Raya Baturraden ini merupakan wahana yang dikelola oleh Provinsi Jawa Tengah. Kini beberapa hal telah disiapkan seperti, pembangunan fisik, pengelolaan koleksi, rumah kaca, rumah kompos, rumah anggrek dan rumah pembibitan.
"Tak hanya dipakai untuk dilihat, tapi juga untuk riset dan pendidikan anak. Untuk petugasnya memang baru 22 orang yang didampingi oleh LIPI, " katanya.






Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...