PURWOKERTO, suaramerdeka.com – Gerakan literasi (membaca) di kalangan peserta didik di Kabupaten Banyumas yang dicanangkan Kemendikbud, saat ini terbentur dengan ketersediaan sarana dan prasarana (Sarpras), khususnya ruang perpustakaan beserta koleksi bukunya.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Edy Rahardjo melalui Kasi Sarpras, Gunadi, mengungkapkan saat ini masih ada sekolah di wilayah Banyumas, terutama jenjang SD yang belum memiliki ruang perpustakaan sendiri.
Bahkan data terakhir menyebutkan, dari sebanyak 825 SD yang ada, setidaknya masih ada sekitar 124 sekolah yang belum memiliki ruang perpustakaan sendiri. Padahal keberadaan perpustakaan cukup penting untuk mendorong minat peserta didik agar mau membaca buku.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadi penyebab sekolah belum memiliki ruang perpustakaan. Di antaranya belum ada dana maupun belum ada lahan yang bisa digunakan untuk membangun ruang perpustakaan.
Sebenarnya pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK), di mana salah satu alokasinya untuk membangun perpustakaan. Namun diakui, dana tersebut sangat terbatas, sehingga tidak semua sekolah mendapatkan.
Dia menjelaskan, tahun ini dana DAK bidang pendidikan yang diterima Kabupaten Banyumas sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan dana pendamping yang dialokasikan Pemkab sebesar Rp 158.387.200, sehingga total anggaran DAK yang dikucurkan mencapai Rp 8.077.747.200.
”Dana ini peruntukannya untuk kegiatan rehab sekolah, pembangunan ruang kelas baru, hingga pembangunan ruang perpustakaan. Dana itu sekitar 60 persen digunakan untuk pembangunan fisik dan 40 persen untuk peningkatan mutu sekolah,” jelas.
Sementara guna mendukung gerakan membaca dan menulis, Dinas Pendidikan setempat mewajibkan seluruh siswa di sekolah untuk melakukan aktivitas membaca selama kurang lebih 15 menit.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kemendikbud sekaligus penunjukan Banyumas sebagai kabupaten yang dijadikan proyek percontohan program Gerakan Indonesia Membaac-Menulis (GIMM).
Kabid Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Heri Teguh Santosa, mengatakan kebijakan yang mewajibkan siswa untuk membaca ini dituangkan ke dalam surat edaran kepala dinas yang ditujukan ke seluruh sekolah di Kabupaten Banyumas.
”Kebijakan membaca minimal 15 menit di sekolah ini akan diberlakukan pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar