Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Selasa, 15 Maret 2016

Kejaksaan Negeri Banyumas dinilai melampaui kewenangannya

PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Banyumas dinilai melampaui kewenangannya dalam penyelidikan kasus dugaan laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif atas penggunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas dan keperluan rumah tangga tahun anggaran 2013 di lingkungan setda dan TU Bupati.

“Dari sisi yurisdiksi, wilayah hukum ini seharusnya bukan menjadi kewenangan pihak Kejari Banyumas. Karena objek penyelidikan perkara ada di Purwokerto, semestinya ini masuk wilayah hukum Kejari Purwokerto,” kata praktisi hukum, Untung Waryono, juga politisi PPP, Senin (14/3).
Menurutnya, laporan masyarakat masuk ke Kejari Banyumas, seharusnya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto atau kedua kejaksaan itu saling berkoordinasi, apakah laporan tersebut patut dutindaklanjuti atau tidak.
“Ini berbeda dari kasus kelapa genjah entok, yang juga ditangani Kejari Banyumas. Karena temuan buktinya dianggap kebanyakan di wilayah hukum Kejaksaan Banyumas, ini bisa dipahami.
Sedangkan untuk kasus penyimpangan SPPD di lingkungan setda dan TU Bupati kan berada di Purwokerto dan sudah di sini sudah ada kejaksaan sendiri,” ujarnya. Dia mengakui, memang tidak ada ketentuan aturan yang khusus menegaskan pengaturan penanganan wilayah hukum.
Namun dari kesepakatan secara umum dan menjadi kebiasaan, dua kejaksaan tersebut sudah membagi wilayah penanganan hukum.
“Ini kan termasuk pula adanya dua pengadilan negeri. Kalau semua bebas menangani, ya di satu sisi menyenangkan bagi praktisi hukum, tapi di sisi lain juga membingungkan,” tandasnya. Pembagian wilayah hukum kejaksaan dalam satu kabupaten, kata dia, ini diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pada Pasal 27 Ayat 1 disebutkan, kepala kejaksaan negeri adalah pimpinan kejaksaan negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
“Maksud daerah hukumnya, ya berarti kalau di Kabupaten Banyumas sudah ada pembagian secara jelas dan mestinya ini saling dihormati,” ujarnya. Ketua Satria Legal Watch (SLW) Purwokerto, Suradi Al Kharim mengatakan, kejaksaan semestinya tidak asal menindaklanjuti laporan yang masuk.
Laporan dari LSM maupun elemen masyarakat lain, tetap harus dikaji dan dicermati dulu. Jika harus minta audit internal ke Inpektorat Pemkab Banyumas, hal itu masih dalam ranah internal kedua 

 Kejari Lampaui Kewenangan institusi tersebut.
“Tidak terus diungkapkan ke publik dulu dan langsung dianggap sudah masuk ranah pidana. Ini kan masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan data,” nilainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...